oleh

Diduga Bocorkan Informasi Pencairan Dana Desa, Oknum Pegawai BPD Malut Diminta Diperiksa dan Diberi Sanksi

HALSEL, Malutline — Dugaan praktik pinjaman berbunga tinggi yang melibatkan pengusaha sekaligus pemberi pinjaman berinisial L.P di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, kembali menjadi sorotan.

Kali ini, sorotan masyarakat mengarah kepada dugaan keterlibatan oknum pegawai Bank BPD Maluku Utara yang disebut-sebut memberikan informasi kepada pihak pemberi pinjaman ketika sejumlah kepala desa melakukan pencairan Dana Desa melalui rekening bank tersebut.

Informasi yang berkembang di tengah masyarakat menyebutkan, setiap kali terdapat kepala desa yang melakukan pencairan anggaran desa melalui BPD Maluku Utara, oknum pegawai bank diduga langsung menghubungi pihak pemberi pinjaman, termasuk L.P.

Pemberi pinjaman tersebut kemudian disebut mendatangi bank untuk melakukan penagihan atau menerima pembayaran atas pinjaman yang sebelumnya dilakukan oleh kepala desa.

Diduga Bukan Hanya L.P

Keluhan masyarakat juga menyebut bahwa dugaan praktik tersebut tidak hanya berkaitan dengan satu orang pemberi pinjaman.

Sejumlah rentenir atau pemberi pinjaman dengan bunga tinggi, termasuk pengusaha yang memiliki aktivitas usaha cukup besar di Halsel, disebut diduga mendapatkan informasi mengenai pencairan dana para kepala desa.

Jika informasi tersebut benar, persoalannya menjadi serius karena menyangkut kerahasiaan informasi nasabah, tata kelola perbankan, serta dugaan konflik kepentingan dalam pelayanan perbankan.

Bank sebagai lembaga keuangan memiliki kewajiban menjaga informasi nasabah dan menjalankan pelayanan berdasarkan prosedur yang berlaku. Karena itu, apabila ada pegawai yang terbukti memberikan informasi transaksi atau pencairan dana nasabah kepada pihak luar tanpa dasar kewenangan yang sah, maka tindakan tersebut patut diperiksa dan diberikan sanksi sesuai ketentuan internal maupun peraturan yang berlaku.

Masyarakat: Jangan Jadikan Dana Desa Sasaran Penagihan

Yang lebih memprihatinkan, dugaan praktik tersebut disebut telah berdampak terhadap sejumlah kepala desa.

Ada kepala desa yang mengeluhkan bahwa setelah melakukan pencairan dana, uang tersebut langsung terserap untuk membayar kewajiban kepada pihak pemberi pinjaman.

Bahkan, terdapat dugaan kepala desa yang tidak dapat melaksanakan kegiatan pemerintahan secara maksimal karena dana yang baru dicairkan diduga telah habis digunakan untuk membayar utang.

Kondisi tersebut dinilai berpotensi merugikan masyarakat apabila dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan, pemberdayaan dan pelayanan masyarakat desa justru terserap untuk menyelesaikan kewajiban pribadi.

Polda Malut Diminta Usut Dugaan Kerja Sama

Sejumlah masyarakat di Halsel mendesak Polda Maluku Utara untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan hubungan antara oknum pegawai BPD Malut dengan pihak pemberi pinjaman.

Masyarakat meminta aparat tidak hanya memeriksa kepala desa yang melakukan pinjaman, tetapi juga memeriksa pihak pemberi pinjaman serta oknum pegawai bank yang diduga memberikan informasi mengenai pencairan dana.

Pemeriksaan dapat dilakukan dengan menelusuri rekaman komunikasi, dokumen transaksi, waktu pencairan, rekening koran, bukti pembayaran, perjanjian pinjaman, serta aliran dana setelah pencairan.

Jika ditemukan bukti adanya pegawai bank yang secara sengaja memberikan informasi rahasia nasabah kepada pihak luar untuk kepentingan penagihan utang atau keuntungan tertentu, masyarakat meminta pihak bank memberikan sanksi tegas sesuai aturan.

BPD Malut Diminta Tidak Tutup Mata

Manajemen BPD Maluku Utara juga didesak melakukan pemeriksaan internal untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

Pemeriksaan internal dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perbankan, sekaligus memastikan seluruh pegawai menjalankan tugas sesuai standar operasional dan ketentuan perlindungan data serta informasi nasabah.

Jika tudingan tersebut tidak benar, pihak BPD Maluku Utara juga diharapkan memberikan klarifikasi agar persoalan tidak berkembang menjadi persepsi negatif terhadap seluruh institusi dan pegawai bank.

Sebaliknya, apabila ditemukan adanya pelanggaran oleh oknum pegawai, masyarakat meminta agar sanksi diberikan secara tegas dan transparan.

Dana Desa Harus Dilindungi

Masyarakat berharap aparat penegak hukum dan lembaga pengawasan memberikan perhatian khusus terhadap persoalan tersebut.

Sebab, yang dipertaruhkan bukan hanya hubungan antara kepala desa dan pemberi pinjaman, tetapi juga pengelolaan anggaran publik yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat desa.

Pencairan Dana Desa seharusnya digunakan sesuai perencanaan dan ketentuan pengelolaan keuangan desa. Jangan sampai mekanisme pencairan tersebut justru menjadi celah bagi pihak tertentu untuk mengetahui kapan dana desa masuk dan kemudian menjadikannya sasaran penagihan utang pribadi.

Karena itu, masyarakat mendesak Polda Maluku Utara, OJK, Inspektorat, serta pihak BPD Maluku Utara untuk melakukan pemeriksaan sesuai kewenangan masing-masing.

Jika terbukti terdapat kerja sama antara oknum pegawai bank dengan pemberi pinjaman untuk memperoleh informasi pencairan dana nasabah, maka tindakan tegas dinilai penting sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat sekaligus menjaga integritas sistem perbankan.

Malutline memberikan ruang hak jawab kepada manajemen BPD Maluku Utara, pegawai yang disebut dalam informasi tersebut, pengusaha sekaligus pemberi pinjaman berinisial L.P, serta para kepala desa yang berkaitan dengan dugaan tersebut.

Seluruh dugaan dalam pemberitaan ini masih memerlukan verifikasi dan pembuktian oleh lembaga yang berwenang. Malutline tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan tidak menyimpulkan adanya tindak pidana sebelum terdapat hasil pemeriksaan resmi. (Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed