HALSEL, Malutline.Com Daeng Arfah menyatakan telah mempersiapkan langkah hukum untuk melaporkan balik seorang perempuan yang disebutnya bernama panggilan “Ibu Ona”, istri dari Sudarmanto atau Parman yang disebut beralamat di Desa Papaloang, Kabupaten Halmahera Selatan.
Pernyataan tersebut disampaikan Daeng Arfah melalui sebuah postingan yang beredar. Dalam postingannya, ia membantah tuduhan yang menurutnya disampaikan oleh pihak pelapor terkait kedatangannya ke rumah di Papaloang.
Daeng Arfah secara tegas menyebut laporan terhadap dirinya sebagai laporan yang menurut versinya tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya. Ia juga membantah tuduhan bahwa dirinya melakukan pendobrakan maupun membongkar kamar di rumah tersebut.
Menurut Daeng Arfah, dirinya memiliki sejumlah video yang direkam ketika berada di rumah pihak pelapor. Ia mengklaim rekaman tersebut dapat menjadi salah satu bukti untuk menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi.
“Yang dia bilang saya dobrak, saya bongkar kamar dan lain-lain bohong. Dan terbantahkan dengan video yang saya ambil saat ke rumah mereka di Papaloang,” tulis Daeng Arfah dalam postingannya.
Klaim Siapkan Saksi dan Bukti
Dalam postingan tersebut, Daeng Arfah juga mengaku telah mempersiapkan sejumlah bukti untuk menghadapi proses hukum.
Ia menyebut terdapat dua orang saksi yang menurutnya mengetahui kejadian tersebut. Selain itu, ia mengaku memiliki beberapa rekaman video, pemberitaan wartawan serta rekaman suara yang disebut berkaitan dengan persoalan tersebut.
Daeng Arfah juga menyatakan telah berkoordinasi dengan pengacara untuk mempersiapkan laporan balik.
“Saya sudah koordinasi dengan pengacara,” tulisnya.
Ia bahkan mengaku telah menyiapkan dana hingga Rp50 juta untuk menghadapi proses hukum tersebut.
Daeng Arfah menyampaikan bahwa dirinya tidak keberatan mengeluarkan biaya dalam proses hukum apabila persoalan tersebut terus berlanjut. Ia mengaku ingin membuktikan bahwa tuduhan yang diarahkan kepadanya tidak benar.
Minta Mediasi Sebelum Persoalan Berlanjut
Dalam postingannya, Daeng Arfah juga meminta keluarga maupun pihak yang mengenal Ibu Ona agar dapat membantu mempertemukan kedua belah pihak untuk melakukan mediasi.
Ia menginginkan persoalan tersebut dapat diselesaikan sebelum berkembang menjadi perkara hukum yang lebih panjang.
“Buat keluarga Ibu Ona yang merasa kenal saya dan tidak mau dia di penjara, segera hubungi saya,” tulisnya.
Daeng Arfah juga menyampaikan bahwa dirinya telah mengeluarkan sejumlah biaya selama mempersiapkan proses menghadapi persoalan tersebut.
Ia merinci antara lain biaya pembelian data sebesar Rp150 ribu, pembelian kebutuhan konsumsi sebesar Rp100 ribu, uang muka untuk dua orang saksi sebesar Rp1 juta, serta biaya kepada informan untuk melacak pemilik nomor telepon yang menurutnya telah melakukan pemerasan sebesar Rp500 ribu.
Dalam postingannya, Daeng Arfah menyebut total sementara pengeluaran yang telah dikeluarkan mencapai Rp1,75 juta.
Bantah Tuduhan dan Siapkan Langkah Hukum
Daeng Arfah menegaskan dirinya akan menempuh jalur hukum apabila persoalan tersebut tidak dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
Ia mengaku siap menggunakan video, saksi, rekaman suara dan dokumen lainnya sebagai bahan untuk memberikan bantahan terhadap laporan yang ditujukan kepadanya.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan langsung dari pihak yang disebut Daeng Arfah sebagai pelapor mengenai bantahan tersebut.
Karena itu, seluruh tudingan maupun bantahan yang disampaikan dalam berita ini masih merupakan versi dan klaim Daeng Arfah berdasarkan postingannya, dan belum dapat dianggap sebagai fakta hukum yang telah terbukti.
Pihak pelapor juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi serta menyampaikan bukti dan saksi terkait laporan yang dibuatnya.
Redaksi tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan. (Red)










Komentar