LABUHA, Malutline — Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Manatahan, Kecamatan Obi Barat, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, kembali menjadi sorotan. Kali ini, dugaan keterlibatan Kepala Desa Manatahan, Mardan Lamundja, dalam aktivitas pertambangan ilegal serta adanya dugaan pungutan terhadap para pengusaha tambang menjadi perhatian serius masyarakat.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, Mardan Lamundja diduga tidak hanya berperan sebagai kepala pemerintahan desa, tetapi juga disebut memiliki sejumlah unit tromol yang digunakan dalam aktivitas pengolahan material emas. Jumlahnya bahkan disebut mencapai 27 tromol.
Namun, informasi tersebut masih berupa dugaan yang perlu dibuktikan melalui penyelidikan aparat penegak hukum. Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi yang menyatakan bahwa kepemilikan tromol tersebut merupakan bukti keterlibatan pidana.
Selain dugaan kepemilikan tromol, Mardan juga disebut-sebut memiliki peran dalam pengaturan pungutan terhadap sejumlah pengusaha tambang yang beroperasi di wilayah Desa Manatahan.
Menurut informasi dari sumber yang mengetahui aktivitas tersebut, setiap pengusaha tambang disebut dikenakan pungutan yang nilainya bervariasi, mulai dari sekitar Rp4 juta hingga puluhan juta rupiah, tergantung hasil maupun aktivitas pada masing-masing lokasi penggalian.
Dalam praktiknya, pungutan tersebut diduga dibagi ke dalam tiga bagian atau dikenal dengan istilah “jata tiga bagian”. Salah satu bagian disebut berkaitan dengan kepentingan koordinator, sementara sebagian lainnya diduga dialokasikan kepada pihak-pihak tertentu.
Yang lebih serius, sumber tersebut mengklaim bahwa sebagian dana hasil pungutan diduga mengalir kepada sejumlah oknum yang disebut-sebut memiliki posisi di lingkungan Polres Halmahera Selatan.
Informasi mengenai dugaan aliran dana tersebut bahkan diklaim telah diketahui oleh sejumlah pihak dan nama-nama yang diduga menerima setoran disebut telah dikantongi oleh masyarakat.
Namun, seluruh informasi mengenai dugaan aliran dana tersebut masih harus diverifikasi dan dibuktikan melalui proses hukum. Tidak tepat apabila tuduhan tersebut langsung dianggap sebagai fakta sebelum adanya pemeriksaan, alat bukti, maupun keterangan resmi dari aparat penegak hukum.
Dipertanyakan Mengapa Belum Berstatus Tersangka
Sorotan masyarakat semakin menguat karena sebelumnya Mardan Lamundja disebut telah dimintai keterangan oleh aparat terkait dugaan aktivitas pertambangan ilegal di wilayah tersebut.
Akan tetapi, berdasarkan informasi yang beredar, pemanggilan tersebut disebut hanya sebatas permintaan keterangan dan yang bersangkutan belum ditetapkan sebagai tersangka.
Kondisi ini kemudian memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat: mengapa sejumlah pelaku tambang ilegal di wilayah Obi dapat diproses hingga ditetapkan sebagai tersangka, sementara pihak yang diduga memiliki peran lebih besar dalam aktivitas tersebut belum mendapatkan status hukum yang sama?
Pertanyaan tersebut tentu harus dijawab melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang transparan, bukan berdasarkan asumsi ataupun tekanan dari pihak mana pun.
Masyarakat juga meminta agar penegakan hukum terhadap aktivitas PETI dilakukan secara menyeluruh dan tidak hanya menyasar pekerja atau pengusaha di lapangan, tetapi juga menelusuri pihak-pihak yang diduga menjadi pengendali, koordinator, pemodal, maupun pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.
Isu Setoran ke Oknum Aparat Harus Diusut
Dugaan adanya setoran kepada oknum aparat menjadi bagian paling serius dalam informasi yang berkembang.
Jika dugaan tersebut benar, maka persoalannya tidak lagi sebatas aktivitas pertambangan tanpa izin, tetapi berpotensi berkembang menjadi dugaan pelanggaran hukum lain yang harus ditelusuri secara profesional.
Karena itu, aparat penegak hukum perlu memastikan apakah benar terdapat aliran uang dari aktivitas tambang ilegal kepada oknum tertentu. Penelusuran dapat dilakukan melalui pemeriksaan saksi, dokumen transaksi, komunikasi, aliran rekening, maupun alat bukti lain yang sah menurut hukum.
Apabila tidak terbukti, maka pihak-pihak yang dituduh juga memiliki hak untuk mendapatkan klarifikasi dan pemulihan nama baik.
Sebaliknya, apabila terdapat bukti yang cukup, proses hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap siapa pun yang diduga memiliki posisi atau jabatan.
Publik Menunggu Sikap Tegas Aparat
Masyarakat Obi berharap penanganan persoalan PETI tidak berhenti pada pelaku lapangan. Penegakan hukum dinilai harus mampu mengungkap keseluruhan mata rantai aktivitas pertambangan, mulai dari pemilik modal, pengusaha, pengelola, koordinator, hingga pihak yang diduga menerima keuntungan dari kegiatan tersebut.
Apalagi, Desa Manatahan merupakan wilayah yang memiliki aktivitas pertambangan emas cukup lama sehingga dugaan adanya sistem pungutan dan pengaturan aktivitas tambang perlu mendapat perhatian serius.
Publik juga menanti penjelasan resmi dari Polres Halmahera Selatan terkait dugaan keterlibatan oknum anggotanya dalam penerimaan setoran sebagaimana informasi yang beredar.
Jika tudingan tersebut tidak benar, kepolisian tentu memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi secara terbuka. Namun apabila ditemukan indikasi pelanggaran, masyarakat berharap proses pemeriksaan dilakukan secara objektif dan transparan.
Di sisi lain, Kepala Desa Manatahan Mardan Lamundja juga perlu diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi atas seluruh tudingan tersebut, termasuk mengenai dugaan kepemilikan 27 tromol, dugaan keterlibatan dalam aktivitas tambang ilegal, serta dugaan pungutan terhadap para pengusaha tambang.
Malutline.com menegaskan bahwa informasi dalam pemberitaan ini merupakan dugaan berdasarkan keterangan dan informasi yang diterima, bukan vonis terhadap pihak mana pun. Prinsip praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai terdapat keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
Publik kini menunggu apakah aparat penegak hukum akan membuka penyelidikan lebih mendalam untuk menguji seluruh informasi tersebut dan memastikan siapa sebenarnya yang berada di balik aktivitas tambang emas ilegal di wilayah Obi Barat. (Red)






Komentar