oleh

Diduga Bebas Jual BBM Subsidi, Warga Desak APH Tindak Parmam Pengusaha Solar di Kaputusan

LABUHA, Malutline– Sejumlah warga mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera menyelidiki dugaan praktik penjualan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar dan Pertalite dalam jumlah besar yang diduga dilakukan oleh seorang warga berinisial Suparman (Parman) asal Desa Marabose.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari sejumlah warga, Suparman diduga setiap hari memasok dan memperjualbelikan BBM bersubsidi di Desa Kaputusan, Kecamatan Bacan, dengan volume yang disebut-sebut mencapai sekitar 2 hingga 3 ton per hari.

“Setiap hari aktivitasnya terlihat. BBM subsidi diduga dijual bebas dalam jumlah besar, tetapi sampai sekarang belum ada tindakan yang kami ketahui,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Warga mengaku heran karena aktivitas tersebut diduga telah berlangsung cukup lama, namun belum terlihat adanya penindakan dari aparat penegak hukum. Kondisi itu memunculkan dugaan di tengah masyarakat bahwa pelaku seolah-olah kebal hukum, meski dugaan tersebut belum terbukti dan memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan resmi.

Atas kondisi tersebut, warga meminta Polres Halmahera Selatan segera melakukan penyelidikan menyeluruh, termasuk menelusuri asal-usul BBM, jalur distribusi, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik penjualan BBM subsidi tersebut.

Masyarakat juga meminta agar penegakan hukum dilakukan secara transparan dan tanpa pandang bulu. Mereka berharap apabila ditemukan bukti adanya pelanggaran terhadap ketentuan distribusi BBM bersubsidi, maka para pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Apabila tidak ada langkah hukum yang jelas, sejumlah warga menyatakan akan menyampaikan aspirasi kepada Kapolda Maluku Utara agar dilakukan evaluasi terhadap kinerja jajaran Polres Halmahera Selatan.

Hingga berita ini ditulis, Suparman maupun pihak Polres Halmahera Selatan belum memberikan keterangan resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini. (Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed