LLABUHA – Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang ketenagakerjaan. Salah satu inovasi yang dihadirkan adalah Optimalisasi Pelayanan Laporan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Secara Online, sebagai standar pelayanan pengaduan yang bertujuan mempercepat penyelesaian perselisihan hubungan industrial sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para pekerja.
Laporan resmi PHK memiliki peran penting karena memberikan kejelasan mengenai hak-hak pekerja yang wajib dipenuhi oleh perusahaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Hak tersebut meliputi uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, serta uang penggantian hak lainnya. Dengan adanya pelaporan yang terdokumentasi secara resmi, pekerja memperoleh kepastian atas hak-haknya sehingga mengurangi potensi sengketa dan ketidakpastian setelah terjadinya pemutusan hubungan kerja.
Inovasi pelayanan ini digagas oleh Kepala Bidang Pembinaan Hubungan Industrial Disnakertrans Kabupaten Halmahera Selatan, La Dama La Sibadu, S.Kom. Menurutnya, digitalisasi layanan pengaduan merupakan langkah strategis untuk menghadirkan pelayanan yang lebih cepat, mudah diakses, transparan, dan akuntabel bagi masyarakat.
Melalui sistem pengaduan online, pekerja maupun perusahaan dapat menyampaikan laporan PHK secara lebih efektif tanpa harus terkendala jarak maupun waktu. Selanjutnya, Disnakertrans akan melakukan verifikasi, mediasi, dan pendampingan sesuai mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang berlaku.
Inovasi ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik, mempercepat proses penyelesaian laporan PHK, serta menciptakan hubungan industrial yang harmonis, adil, dan berkeadilan di Kabupaten Halmahera Selatan.
Dengan hadirnya layanan ini, Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan menegaskan komitmennya untuk melindungi hak-hak pekerja sekaligus mendorong terciptanya iklim ketenagakerjaan yang sehat, kondusif, dan berlandaskan kepastian hukum bagi seluruh pihak. (Sadi)










Komentar