TERNATE, Malutline – Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (SEMMI) Maluku Utara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi pada sejumlah proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Halmahera Tengah ke Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.
Laporan tersebut disampaikan pada 21 Mei 2026 dengan nomor surat 041/PW-SEMMI-MU/V/2026, yang ditandatangani Ketua PW SEMMI Malut Sarjan Hud bersama Sekretaris Yamin Yakub.
Dalam laporan itu, SEMMI turut menyeret sejumlah nama pejabat, di antaranya Sekretaris Daerah Halmahera Tengah Bahri Sudirman, mantan Kepala Dinas PUPR Arief Djalaludin, serta sejumlah pejabat teknis lainnya yang diduga memiliki keterlibatan dalam pengelolaan proyek bermasalah.
SEMMI mengungkap sedikitnya sembilan paket pekerjaan yang diduga bermasalah dengan total nilai mencapai puluhan miliar rupiah. Proyek tersebut meliputi peningkatan jalan, pembangunan gedung, preservasi jalan hotmix, hingga pembangunan turap beton di beberapa titik wilayah Halmahera Tengah.
Salah satu proyek yang menjadi sorotan adalah Peningkatan Jalan Tanah ke Hotmix Trans Waleh Kecamatan Weda Utara Tahun Anggaran 2022 senilai Rp4,9 miliar yang dikerjakan CV Bintang Jaya Konstruksi. Dalam dokumen yang disampaikan, pembayaran proyek telah terealisasi sebesar 58,28 persen atau sekitar Rp2,88 miliar. Namun hasil pemeriksaan menunjukkan progres fisik di lapangan diduga baru mencapai 6,68 persen, sehingga terdapat indikasi kelebihan pembayaran sekitar Rp2,55 miliar.
Selain itu, proyek Peningkatan Jalan Sif–Palo (DAK Afirmasi) Tahun 2023 senilai Rp11,04 miliar yang dikerjakan CV Bintang Pratama juga menjadi perhatian. Meski pembayaran telah dicairkan 100 persen, hasil pemeriksaan fisik menunjukkan progres pekerjaan diduga baru sekitar 61,04 persen, sehingga terdapat selisih kelebihan pembayaran lebih dari Rp4,3 miliar.
SEMMI juga menyoroti sejumlah proyek lain, seperti pembangunan Islamic Centre Halmahera Tengah, preservasi jalan hotmix dalam Kota Weda, pembangunan turap beton KM3, serta beberapa proyek lainnya yang diduga tidak sesuai kontrak bahkan berpotensi fiktif.
Atas temuan tersebut, SEMMI mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara segera melakukan penyelidikan menyeluruh dan memanggil seluruh pihak terkait untuk dimintai pertanggungjawaban hukum.
“Kami meminta aparat penegak hukum segera memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat agar ada kepastian hukum dan penyelamatan uang negara,” tegas SEMMI dalam pernyataannya.
Lebih lanjut, SEMMI juga menagih komitmen Kejati Maluku Utara untuk menuntaskan seluruh laporan dugaan korupsi yang sebelumnya telah masuk dan belum diketahui perkembangan penanganannya oleh publik.
SEMMI menegaskan bahwa Kejaksaan tidak boleh berhenti pada tahap penerimaan laporan saja, melainkan harus menunjukkan progres nyata dalam penegakan hukum.
“Kami mendesak Kejati Maluku Utara segera menuntaskan seluruh laporan yang sudah masuk, termasuk laporan-laporan sebelumnya. Jangan sampai publik menilai ada pembiaran terhadap dugaan praktik korupsi yang merugikan keuangan negara,” lanjut SEMMI.
Selain itu, SEMMI juga meminta Kejati Maluku Utara membuka perkembangan penanganan kasus secara berkala kepada publik sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum di daerah.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik di Maluku Utara karena nilai proyek yang dilaporkan mencapai puluhan miliar rupiah, dengan dugaan penyimpangan yang dinilai berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah dalam jumlah signifikan. (Bur)












Komentar