Ternate, Malutline. Oleh: Muhammad Abd Kadir Istilah mafia hukum kembali menjadi perbincangan publik di Indonesia. Dalam perspektif sosiologi dan hukum, mafia hukum dapat dipahami sebagai bentuk penyimpangan yang terjadi secara terorganisir dalam sistem penegakan hukum. Praktik ini melibatkan penyalahgunaan kewenangan oleh pihak-pihak tertentu untuk memperjualbelikan keadilan demi keuntungan pribadi maupun kelompok.
Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, pernah mendefinisikan mafia hukum sebagai praktik pengaturan berbagai proses peradilan untuk kepentingan tertentu. Fenomena tersebut mencederai prinsip keadilan dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum.
Dalam praktiknya, mafia hukum dapat hadir dalam berbagai bentuk, mulai dari mafia tanah, mafia peradilan, mafia kasus, hingga berbagai bentuk penyalahgunaan kewenangan lainnya yang mengorbankan hak-hak masyarakat kecil.
Di Maluku Utara, persoalan serupa masih menjadi tantangan yang nyata. Tidak sedikit masyarakat yang harus berjuang keras mempertahankan hak-haknya di tengah proses hukum yang panjang, rumit, dan membutuhkan biaya yang tidak sedikit.
Salah satu contoh adalah perjuangan seorang warga lanjut usia, Silpa Momami, yang berupaya mempertahankan hak atas tanah warisan keluarganya di Desa Bakun, Kecamatan Loloda, Kabupaten Halmahera Barat. Dalam usianya yang telah lanjut, ia harus menghadapi proses hukum yang kompleks demi memperoleh keadilan atas tanah yang diyakininya sebagai hak miliknya.
Kasus lainnya juga dialami sejumlah warga Desa Domato, Kecamatan Jailolo Selatan, yang menghadapi sengketa kepemilikan tanah yang telah berlangsung bertahun-tahun. Situasi semacam ini menunjukkan bahwa akses terhadap keadilan masih menjadi persoalan serius bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan ekonomi maupun pemahaman hukum.
Pakar hukum agraria dari Universitas Gadjah Mada, Nurhasan, mendefinisikan mafia tanah sebagai jaringan terorganisir yang menjalankan aksinya secara sistematis dan tampak legal, namun sesungguhnya mengandung unsur manipulasi serta pelanggaran hukum. Praktik seperti inilah yang harus menjadi perhatian bersama.
Kolaborasi PKBH Unkhair dan Kantor Advokat
Berangkat dari kegelisahan terhadap berbagai persoalan hukum yang dihadapi masyarakat, Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) Fakultas Hukum Universitas Khairun berinisiatif membangun sinergi dengan para alumni Fakultas Hukum yang telah berkiprah sebagai advokat dan mendirikan kantor hukum di berbagai daerah.
Kolaborasi ini bertujuan memperkuat pelayanan bantuan hukum bagi masyarakat, khususnya kelompok kurang mampu yang sering menghadapi hambatan finansial maupun keterbatasan akses terhadap pendampingan hukum yang profesional.
Melalui kerja sama tersebut, berbagai persoalan hukum yang berkembang di tengah masyarakat, seperti sengketa tanah, praktik debt collector yang merugikan masyarakat, dugaan mafia kasus, mafia tambang, mafia hutan, serta berbagai bentuk ketidakadilan lainnya diharapkan dapat memperoleh perhatian dan pendampingan yang lebih maksimal.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Khairun, Dr. Sultan Alwan, bersama jajaran akademisi hukum berupaya membangun kesadaran kolektif para alumni dan praktisi hukum untuk kembali mengabdikan ilmu serta profesinya kepada masyarakat. Langkah ini merupakan implementasi nyata dari Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya aspek pengabdian kepada masyarakat.
Kerja sama tersebut rencananya akan dituangkan dalam bentuk penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara PKBH Universitas Khairun dan sejumlah kantor advokat alumni Fakultas Hukum Universitas Khairun. Kegiatan tersebut dijadwalkan berlangsung pada 18 Juni 2026 di Aula Rektorat Universitas Khairun, Gambesi, Kota Ternate.
Diharapkan, kolaborasi ini menjadi momentum penting dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat Maluku Utara sekaligus memperkuat komitmen bersama dalam melawan berbagai bentuk praktik mafia hukum yang merugikan rakyat dan menghambat tegaknya supremasi hukum.
Penulis:
– Direktur Kantor Hukum Muhammad Abd Kadir & Rekan
– Ketua Wilayah Perhimpunan Advokat Muslim Indonesia (PERADMI) Maluku Utara.(red)












Komentar