HALSEL, Malutline – Keluhan terkait dugaan praktik penangkapan ikan menggunakan bahan peledak kembali mencuat di media sosial. Seorang warga melalui akun Facebook atas nama Rico Korowotjeng menyampaikan keresahannya terhadap aktivitas yang diduga dilakukan oleh oknum tertentu di perairan Air Mangga dan sekitarnya, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan.
Dalam unggahannya, Rico meminta Pemerintah Desa Air Mangga dan pihak Polsek Obi Laiwui agar lebih aktif melakukan pengawasan terhadap aktivitas masyarakat yang melakukan penangkapan ikan di wilayah tersebut. Ia menilai praktik pengeboman ikan masih terjadi dan berpotensi merusak ekosistem laut yang menjadi sumber penghidupan masyarakat pesisir.
“Coba sering-sering jaga dan pantau orang-orang yang melakukan pengeboman di wilayah Air Mangga dan sekitarnya,” tulisnya dalam unggahan yang mendapat perhatian sejumlah pengguna media sosial.
Keluhan tersebut mencerminkan kekhawatiran masyarakat terhadap keberlanjutan sumber daya laut yang selama ini menjadi tumpuan ekonomi warga. Praktik penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak dikenal sebagai salah satu metode yang sangat merusak lingkungan laut karena dapat menghancurkan terumbu karang, membunuh biota laut secara massal, serta mengganggu keseimbangan ekosistem perairan.
Sejumlah nelayan yang ditemui media ini mengaku bahwa apabila praktik tersebut benar-benar masih terjadi, maka dampaknya akan sangat dirasakan oleh masyarakat dalam jangka panjang. Selain merusak habitat ikan, pengeboman juga menyebabkan hasil tangkapan nelayan tradisional semakin berkurang dari waktu ke waktu.
“Kalau karang rusak akibat bom, ikan juga akan berkurang. Yang rugi bukan hanya hari ini, tetapi generasi yang akan datang juga,” ungkap salah seorang nelayan yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Masyarakat berharap aparat kepolisian bersama pemerintah desa dapat meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayah pesisir yang rawan terjadi aktivitas ilegal tersebut. Selain penindakan hukum, edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga kelestarian lingkungan laut juga dinilai perlu terus dilakukan.
Berdasarkan aturan yang berlaku, penggunaan bahan peledak untuk menangkap ikan merupakan tindakan yang melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana. Pemerintah pusat maupun daerah selama ini terus mengampanyekan praktik penangkapan ikan yang ramah lingkungan guna menjaga keberlanjutan sumber daya perikanan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Desa Air Mangga maupun pihak Polsek Obi Laiwui terkait unggahan warga tersebut. Namun, masyarakat berharap laporan dan keluhan yang disampaikan melalui media sosial dapat menjadi perhatian serius bagi pihak terkait untuk segera melakukan pengecekan lapangan.
Warga menegaskan bahwa laut merupakan aset bersama yang harus dijaga. Oleh karena itu, segala bentuk aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan laut diharapkan dapat ditindak tegas demi menjaga kelestarian sumber daya perikanan dan masa depan masyarakat pesisir di Pulau Obi. (Darti)











Komentar