HALSEL, Malutline– Dugaan pelanggaran pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) oleh sejumlah pengusaha di Kabupaten Halmahera Selatan kian memanas. Tidak hanya disebut tidak membayar, sebagian pengusaha bahkan diduga memberikan THR tidak sesuai ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan.
Temuan ini banyak disuarakan oleh para pekerja, khususnya di sektor toko bangunan dan usaha sembako, yang hingga kini belum menerima hak mereka secara layak menjelang Idul Fitri 1447 Hijriah tahun 2026.
Situasi ini memicu kemarahan publik. Sejumlah pihak menilai, praktik tersebut bukan sekadar kelalaian, melainkan bentuk pelanggaran serius terhadap hak pekerja yang tidak bisa ditoleransi.
“Ini sudah keterlaluan. Kalau tidak dibayar atau dibayar tidak sesuai aturan, itu pelanggaran. Harus ada tindakan tegas,” ujar salah satu perwakilan pekerja.
Desakan kuat kini diarahkan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Halmahera Selatan agar tidak lagi bersikap pasif. Pemerintah daerah diminta segera membentuk tim investigasi khusus untuk turun langsung ke lapangan, memeriksa, dan mengevaluasi seluruh perusahaan yang diduga melanggar.
Lebih jauh, masyarakat bahkan mengancam akan membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi jika tidak ada langkah konkret dari pemerintah daerah.
Laporan disebut-sebut akan dilayangkan ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi Maluku Utara hingga Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
“Kalau daerah tidak mampu menindak, kami akan laporkan ke provinsi bahkan ke pusat. Jangan sampai hukum hanya berlaku di atas kertas,” tegas seorang tokoh masyarakat.
Sesuai aturan ketenagakerjaan, THR wajib dibayarkan secara penuh kepada pekerja yang memenuhi syarat masa kerja, dan harus diberikan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Pelanggaran terhadap kewajiban ini dapat berujung pada sanksi administratif, denda, hingga pembatasan kegiatan usaha.
Selain pembentukan tim investigasi, Disnakertrans juga didesak untuk membuka posko pengaduan resmi yang dapat diakses oleh para pekerja, guna memastikan setiap laporan ditindaklanjuti secara cepat, transparan, dan akuntabel.
Kasus ini menjadi ujian bagi keseriusan pemerintah daerah dalam melindungi hak-hak tenaga kerja. Jika dibiarkan, bukan tidak mungkin praktik serupa akan terus berulang setiap tahun, sementara pekerja terus menjadi pihak yang dirugikan.
Di tengah meningkatnya kebutuhan ekonomi menjelang lebaran, THR bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan hak yang sangat menentukan bagi keberlangsungan hidup para pekerja dan keluarganya. (Red)






Komentar