LABUHA, Malutline– Polemik kebijakan kredit PPPK di Bank Sarumah terus menuai perhatian publik di Kabupaten Halmahera Selatan. Setelah sebelumnya disorot karena mempertimbangkan riwayat kredit pasangan (suami/istri), kini muncul perbandingan dengan sejumlah bank lain yang disebut tidak menerapkan sistem serupa.
Sejumlah PPPK menyampaikan bahwa di beberapa bank lain, penilaian kredit lebih difokuskan pada pemohon utama. Jaminan utama yang digunakan adalah Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK serta penghasilan tetap yang diterima setiap bulan, bukan kondisi kredit pasangan.
“Di bank lain yang jadi dasar itu SK dan kemampuan bayar pemohon. Tidak melihat pasangan kalau yang mengajukan tidak punya kredit macet,” ujar salah satu PPPK.
Perbandingan ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat: mengapa bank daerah justru dinilai lebih ketat dibanding lembaga keuangan lainnya? Padahal, sebagai bank milik daerah yang mendapat dukungan penyertaan modal dari APBD Halmahera Selatan, Bank Sarumah diharapkan lebih responsif dan berpihak pada kebutuhan masyarakat lokal.
Namun demikian, dari sisi perbankan, setiap lembaga memiliki kebijakan manajemen risiko masing-masing yang tetap berada dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan. Penilaian terhadap kondisi keuangan rumah tangga secara menyeluruh sering dijadikan bagian dari prinsip kehati-hatian untuk meminimalkan potensi gagal bayar.
Meski begitu, masyarakat berharap kebijakan tersebut tidak terkesan mempersulit warga, khususnya PPPK yang memiliki penghasilan tetap dan rekam jejak kredit pribadi yang baik. Mereka meminta adanya evaluasi atau setidaknya penjelasan terbuka mengenai dasar kebijakan tersebut.
Transparansi dinilai penting agar tidak muncul persepsi negatif terhadap bank daerah sendiri. Warga berharap manajemen Bank Sarumah dapat membuka ruang dialog dan memberikan klarifikasi resmi agar polemik ini tidak berkembang menjadi ketidakpercayaan publik.
Hingga saat ini, masyarakat masih menunggu tanggapan resmi dari pihak Bank Sarumah terkait perbandingan kebijakan kredit tersebut. (Red)







Komentar