oleh

Diduga Pinjam Rp.400 Juta Atas Nama Desa, Kades Kou Bala-bala Disorot, Dana Disebut Mengalir ke Rumah Pribadi

HALSEL, Malutline — Dugaan praktik penyalahgunaan kewenangan kembali mencuat di Kabupaten Halmahera Selatan. Kepala Desa Kou Bala-bala, Kecamatan Kasiruta Timur, Baihaki Sabela, diduga melakukan pinjaman uang sebesar Rp400 juta kepada seorang pengusaha berinisial Aboy yang disebut-sebut sebagai rentenir.

Pinjaman tersebut disinyalir mengatasnamakan kebutuhan desa, namun belakangan diduga kuat justru digunakan untuk membangun rumah pribadi sang kepala desa.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, pinjaman bernilai fantastis itu tidak melalui mekanisme resmi desa, tidak dibahas dalam forum musyawarah desa, serta tidak tercatat secara transparan dalam administrasi pemerintahan desa. Fakta ini memunculkan kecurigaan publik dan memantik kemarahan warga, karena desa justru dijadikan tameng untuk kepentingan pribadi.

Ironisnya, pembangunan rumah pribadi yang diduga dibiayai dari pinjaman tersebut kini berdiri mencolok di Desa Kou Bala-bala, sementara kondisi desa masih berkutat dengan berbagai keterbatasan infrastruktur dan pelayanan dasar.

Kasus ini langsung menuai reaksi keras dari Front Anti Korupsi Indonesia (FAKI) Provinsi Maluku Utara. Ketua FAKI Maluku Utara, Dani Haris Purnawan, secara tegas mendesak Bupati Halmahera Selatan agar segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Kepala Desa Kou Bala-bala.

Desakan tersebut disampaikan Dani Haris kepada wartawan pada Jumat (24/01/2026) melalui sambungan telepon. Ia menilai dugaan tersebut sangat serius dan berpotensi mengarah pada tindak pidana penyalahgunaan jabatan.

“Kalau benar pinjaman Rp400 juta itu mengatasnamakan desa, tapi dipakai untuk membangun rumah pribadi, maka ini bukan pelanggaran etik biasa. Ini sudah masuk ranah hukum dan harus segera ditindak,” tegas Dani Haris.

Menurutnya, kepala desa adalah pengelola amanah rakyat, bukan penguasa yang bebas mempermainkan nama desa demi kepentingan pribadi. Ia menegaskan bahwa praktik semacam ini merupakan bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan masyarakat.

“Desa tidak boleh dijadikan alat untuk berutang kepada rentenir. Apalagi jika ujung-ujungnya untuk kepentingan pribadi. Ini mencederai semangat pembangunan desa dan membuka ruang praktik korupsi,” tambahnya.

Dani Haris juga mendesak aparat pengawas internal pemerintah daerah serta aparat penegak hukum untuk segera turun tangan melakukan audit dan penelusuran aliran dana. Ia menilai, jika dibiarkan, praktik seperti ini akan menjadi contoh buruk bagi desa-desa lain di Halmahera Selatan.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Kou Bala-bala, Baihaki Sabela, belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pinjaman uang Rp400 juta dan penggunaannya. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.

Masyarakat kini menanti sikap tegas Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan. Apakah dugaan ini akan ditindaklanjuti secara serius, atau kembali menguap tanpa kejelasan. Publik menilai, kasus ini akan menjadi ujian komitmen Bupati Halsel dalam memberantas praktik penyalahgunaan kewenangan di tingkat desa.

Satu hal yang pasti, jika dugaan ini terbukti, maka bukan hanya jabatan kepala desa yang dipertaruhkan, tetapi juga kepercayaan rakyat terhadap sistem pemerintahan desa secara keseluruhan. (Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed