HALSEL, Malutline – Sejumlah pewarta media lokal di Kabupaten Halmahera Selatan kembali mempertanyakan kinerja Kepolisian Resort (Polres) Halmahera Selatan di bawah pimpinan Kapolres AKBP Hendra Gunawan, S.H., S.I.K., M.M. dalam menangani kasus dugaan beking terhadap pengusaha tambang ilegal di Manatahan yang selama ini tanpa kejelasan publik.
Dalam tulisan permohonan konfirmasi yang disampaikan via pesan singkat dan telepon beberapa waktu terakhir, wartawan menyampaikan kekhawatiran bahwa pihak kepolisian justru tampak menutup diri dan tidak merespons permintaan penjelasan resmi terkait perkembangan pemeriksaan terhadap pelaku pengusaha tambang ilegal tersebut.
“Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. Mohon ijin pak… Kapolres, demi perimbangan pemberitaan kami ingin konfirmasi terkait dugaan pihak Polres Halsel diduga ‘beking’ pengusaha tambang ilegal di Manatahan sehingga sejauh ini pihak Polres Halsel tidak membuka perkembangan pemeriksaan terhadap pelaku pengusaha tambang ilegal di Manatahan,” bunyi inti pesan wartawan kepada Kapolres Halmahera Selatan.
Upaya konfirmasi melalui saluran telepon dan pesan singkat yang ditujukan langsung kepada AKBP Hendra Gunawan tidak mendapatkan respon hingga berita ini diterbitkan. Padahal permintaan konfirmasi tersebut diajukan sebagai bagian dari etika jurnalistik dalam menyajikan informasi yang berimbang, akurat, dan terpercaya kepada publik.Kasus tambang ilegal di Manatahan sendiri sudah menjadi sorotan masyarakat sejak beberapa bulan terakhir.
Kepala Desa Manatahan Mardan La.Munja bersama Hi Lajani, Lambolu Jamal dan sejumlah pengusaha tambang ilegal disebut secara terbuka melakukan aktivitas yang dinilai melanggar aturan pertambangan dan merugikan lingkungan, bahkan kasus ini sempat dikaitkan dengan kecelakaan kerja yang berujung meninggalnya salah seorang pekerja tambang.
Kematian pekerja tersebut kemudian memunculkan desakan dari berbagai pihak agar aparat penegak hukum segera menindak tegas para pelaku usaha tambang ilegal, mengusut tuntas keterlibatan semua pihak yang diduga bermain dalam praktik tambang tanpa izin, serta mengungkap kemungkinan adanya beking dari aparat tertentu.
Namun demikian, hingga kini tidak ada rilis resmi dari Polres Halmahera Selatan, dalam bentuk pernyataan pers, konferensi, atau pembaruan status penyelidikan yang menjelaskan posisi hukum dari para terduga pelaku tambang ilegal maupun langkah hukum yang tengah berlangsung.
Pengacara dan beberapa pemerhati hukum menyatakan bahwa transparansi dalam proses penegakan hukum merupakan aspek penting guna menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian, terutama dalam kasus yang memiliki dampak sosial dan ekonomi signifikan seperti pertambangan ilegal.
Mereka menekankan bahwa hak jawab dan klarifikasi harus diberikan kepada semua pihak termasuk Kapolres Hendra Gunawan agar berita publik tidak sekadar jadi spekulasi, namun didasarkan pada fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sementara itu, masyarakat Manatahan berharap aparat terus bekerja secara profesional dan objektif dalam menangani kasus tambang ilegal tersebut, tanpa adanya intervensi atau praktik yang justru merugikan rakyat dan meruntuhkan kepercayaan terhadap penegak hukum.
Hingga berita ini dirilis, Polres Halmahera Selatan sebagai institusi resmi—melalui Kapolres AKBP Hendra Gunawan, S.H., S.I.K., M.M.—masih belum memberikan tanggapan atau klarifikasi tertulis atas permintaan konfirmasi yang diajukan wartawan.
Publik pun kini menunggu apakah pihak kepolisian akan memberikan penjelasan lengkap agar tudingan maupun kabar yang berkembang dapat diukur berdasarkan data resmi, sehingga tidak menimbulkan asumsi negatif yang merugikan institusi penegak hukum maupun masyarakat luas. (Red)












Komentar