Morotai, Malutline.com Lembaga Swadaya Masyarakat LIRA Provinsi Maluku Utara mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pulau Morotai pada tahun anggaran 2023 dan 2024.
Sekretaris LSM LIRA Maluku Utara, Ismun Kofia, menyebut dugaan tersebut berkaitan dengan anggaran belanja makan dan minum yang diduga fiktif. Berdasarkan data yang dihimpun LIRA, nilai anggaran yang dipersoalkan mencapai Rp2.873.700.000 pada tahun 2023 dan Rp3.616.100.000 pada tahun 2024.
Menurut Ismun, dugaan tersebut juga tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun 2024 tertanggal 26 Mei 2025. Dalam laporan itu, disebutkan adanya tiga perusahaan penyedia — yakni penyedia BBM, jasa percetakan, serta warung makan dan minum — yang tidak mengakui nota belanja yang diklaim oleh BPKAD Morotai.
“Dari hasil investigasi dan monitoring LIRA, kami menemukan dugaan malpraktik administrasi hingga pemalsuan dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang dilakukan secara terang-terangan. Ini berpotensi merugikan keuangan negara,” ujar Ismun kepada wartawan.
Ia juga meminta Kejaksaan Negeri Pulau Morotai, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk mantan Kepala BPKAD Pulau Morotai yang kini menjabat sebagai Sekretaris BPKAD Provinsi Maluku Utara.
Selain itu, Ismun berharap tidak ada intervensi politik dalam penanganan kasus tersebut. Ia meminta Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, untuk tidak melindungi pejabat yang diduga terlibat dalam praktik korupsi dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum.
“Penegakan hukum harus berjalan transparan dan adil. Siapa pun yang terbukti melanggar hukum harus diproses sesuai aturan,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak BPKAD Kabupaten Pulau Morotai maupun Pemerintah Provinsi Maluku Utara belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut. Redaksi masih berupaya menghubungi pihak-pihak terkait untuk memperoleh klarifikasi sebagai bagian dari prinsip keberimbangan berita.(Red)











Komentar