oleh

kasus dugaan pemerasan yg menyeret nama kadis PUPR Halsel M Idham Pora murni miskomunikasi internal rekanan

-Berita-4,175 views

LABUHA, Malutline – Persoalan yang menyeret nama Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, M. Idham Pora, dipastikan merupakan miskomunikasi internal kontraktor terkait, bukan permasalahan pidana sebagaimana yang sempat berkembang.

Pihak pelapor telah mengakui bahwa laporan dugaan pemerasan yang sempat disampaikan berawal dari kesalahpahaman dalam komunikasi saat proses penyelesaian tunggakan upah tenaga kerja serta pembayaran material lokal yang belum diselesaikan oleh pihak ketiga selaku pelaksana pekerjaan.

Ditegaskan bahwa persoalan tersebut tidak mengandung unsur suap maupun pemerasan. Masalah yang terjadi murni bersifat administratif, yakni tanggung jawab kontraktor terhadap para pekerja dan pemilik material lokal yang hingga kini belum menerima hak mereka secara penuh.

“Kepala Dinas PUPR M. Idham Pora justru meminta dan menegaskan kepada pihak ketiga agar segera menyelesaikan kewajiban pembayaran upah tukang serta material milik warga. Langkah itu dilakukan untuk melindungi hak tenaga kerja dan masyarakat,” ungkap salah satu pihak terkait.

Lebih lanjut dijelaskan, kontraktor yang bersangkutan telah menyatakan kesediaannya untuk segera membayar seluruh tunggakan upah tenaga kerja dan material warga. Dengan adanya komitmen tersebut, persoalan ini dinilai telah menemui titik terang.

Karena itu, penyelesaian masalah ini sepenuhnya diserahkan kepada pihak-pihak terkait sesuai mekanisme yang berlaku, tanpa adanya penafsiran yang berlebihan terhadap duduk perkara yang sebenarnya.

“Tidak ada unsur suap, tidak ada pemerasan. Ini murni miskomunikasi internal rekanan dalam proses penyelesaian kewajiban pembayaran upah dan material,” tegasnya.

Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan masyarakat dapat memahami secara utuh bahwa kasus dugaan pemerasan yang menyeret nama Kadis PUPR Halmahera Selatan tersebut tidak berdasar unsur pidana, melainkan akibat kesalahpahaman komunikasi dalam internal pelaksana pekerjaan. (Haji/red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed