JAKARTA, Malutline–Gelombang desakan terhadap penegakan hukum kembali menguat. Sentrum Mahasiswa Indonesia Halmahera Barat DKI Jakarta (SEMAINDO HAL-BAR) resmi mengumumkan Seruan Aksi Jilid II sebagai bentuk perlawanan terhadap dugaan kejahatan anggaran Pemilu di lingkungan KPU Maluku Utara yang hingga kini dinilai belum ditangani secara serius dan transparan oleh aparat penegak hukum.
Aksi tersebut dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 9 Januari 2026, mulai pukul 13.00 WIB hingga selesai, dengan titik aksi di Kejaksaan Agung RI, KPK RI, dan KPU RI. Mahasiswa menyatakan aksi ini merupakan kelanjutan dari perjuangan moral untuk menuntut keadilan atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait dugaan penyimpangan anggaran Pemilu.
Dalam tuntutan resminya, SEMAINDO HAL-BAR mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dan Kejaksaan Agung RI agar segera mengambil alih dan membuka penyidikan atas dugaan kejahatan anggaran Pemilu KPU Maluku Utara dengan nilai fantastis mencapai Rp8.759.136.066,36 sebagaimana tertuang dalam temuan BPK RI.
Mahasiswa menilai, besarnya nilai temuan tersebut merupakan sinyal kuat adanya dugaan penyalahgunaan keuangan negara yang tidak bisa diselesaikan secara administratif semata, melainkan harus diusut melalui proses hukum pidana secara menyeluruh.
Selain itu, massa aksi juga menuntut agar aparat penegak hukum segera memanggil, memeriksa, dan memproses secara hukum sejumlah pihak yang diduga memiliki peran strategis dalam pengelolaan anggaran Pemilu, di antaranya, Mohtar Alting (KPU Provinsi Maluku Utara), Tabrid S. Thalib (KPU Halmahera Selatan), Randi Ridwan (KPU Tidore), yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan anggaran Pemilu tahun 2023–2024.
Tidak hanya itu, mahasiswa juga menegaskan pentingnya pengusutan aliran dana secara menyeluruh, termasuk dugaan adanya praktik pembiaran dan perlindungan terhadap pihak-pihak tertentu dalam proses penegakan hukum. Mereka menuntut agar penanganan kasus ini dilakukan tanpa kompromi, tanpa tebang pilih, dan tanpa intervensi kekuasaan.
Dalam tuntutan lainnya, SEMAINDO HAL-BAR meminta KPK RI, Kejaksaan Agung RI, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk segera memanggil dan memeriksa Ketua dan Wakil Ketua Koordinator Wilayah KPU Maluku Utara, yakni Yulianto Sudrajat dan Betty Epsilon Idroos, terkait dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana hasil temuan BPK RI.
Koordinator Lapangan aksi, Sahrir Jamsin, menegaskan bahwa aksi ini adalah bentuk tanggung jawab moral mahasiswa dalam mengawal demokrasi dan penggunaan uang rakyat.
“Jika temuan BPK sebesar ini dibiarkan tanpa proses hukum yang jelas, maka kejahatan anggaran akan terus berulang. Demokrasi kita sedang dirusak dari dalam, dan mahasiswa tidak akan tinggal diam,” tegas Sahrir.
Menurutnya, Pemilu sebagai pilar demokrasi seharusnya dijalankan dengan prinsip jujur, adil, dan transparan, bukan justru dicederai oleh dugaan praktik korupsi yang merugikan keuangan negara dan mencoreng integritas penyelenggara Pemilu.
Aksi Jilid II ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi aparat penegak hukum bahwa publik, khususnya mahasiswa Maluku Utara di Jakarta, tidak akan berhenti mengawal kasus ini hingga ada kepastian hukum dan pertanggungjawaban pidana yang jelas.
Mahasiswa menegaskan, bila tuntutan mereka kembali diabaikan, maka gelombang aksi lanjutan dengan massa yang lebih besar akan terus digelar sebagai bentuk perlawanan terhadap ketidakadilan dan pembiaran hukum. (Red)









Komentar