HALSEL, Malutline — Pernyataan Bupati Halmahera Selatan (Halsel) terkait program sembako murah Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025 menuai polemik di tengah masyarakat. Klarifikasi dinilai penting agar informasi yang beredar tidak berkembang menjadi bola liar dan menimbulkan kesalahpahaman, khususnya terkait mekanisme pembagian dan pungutan biaya dalam program tersebut.
Diketahui, program sembako murah Nataru 2025 dilaksanakan di dua titik utama, yakni Desa Labuha dan Desa Tomori. Namun dalam pelaksanaannya, terdapat dua kegiatan berbeda yang dijalankan oleh pihak yang berbeda pula.
Kegiatan pertama merupakan program yang difasilitasi oleh Gubernur Maluku Utara, dengan pusat kegiatan di Jhony. Dalam kegiatan ini, paket sembako dibagikan secara gratis kepada masyarakat tanpa dipungut biaya.
Sementara itu, kegiatan kedua dilaksanakan oleh Wakil Gubernur Maluku Utara, yang dipusatkan di Kantor Desa Tomori serta beberapa titik lainnya di Desa Tomori, Desa Labuha, dan Desa Mandaong. Kegiatan ini difasilitasi oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Maluku Utara, dengan ketentuan setiap paket sembako dilabeli harga partisipasi sebesar Rp50.000.
Persoalan muncul setelah adanya pernyataan Bupati Halmahera Selatan yang menyebutkan bahwa seluruh kegiatan sembako murah Nataru ditangani oleh Pemerintah Daerah Halsel, serta masyarakat tidak lagi dikenakan biaya, cukup mengambil paket sembako dengan membawa KTP atau KK.
Pernyataan tersebut dinilai menimbulkan kebingungan, sebab pada faktanya, kegiatan dengan skema partisipasi Rp50.000 per paket sudah berjalan sejak hari Kamis, dan sebagian masyarakat telah berpartisipasi dengan membayar sesuai ketentuan tersebut. Sementara pernyataan Bupati disampaikan pada hari Minggu, sehingga terjadi perbedaan waktu dan konteks pelaksanaan kegiatan.
Akibatnya, muncul multi tafsir di tengah masyarakat. Sebagian warga mempertanyakan kejelasan status pungutan Rp50.000 yang telah mereka bayarkan, sementara pihak pengelola di lapangan juga berada dalam posisi dilematis karena menjalankan kegiatan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan sebelumnya oleh pihak provinsi.
Kondisi ini dikhawatirkan dapat menimbulkan kesalahpahaman yang berujung pada persepsi negatif terhadap panitia, aparat desa, maupun pihak yang menerima partisipasi dari masyarakat, padahal kegiatan tersebut berjalan berdasarkan skema resmi yang telah ditentukan.
Oleh karena itu, masyarakat meminta Pemerintah Daerah Halmahera Selatan memberikan penjelasan secara terbuka, rinci, dan komprehensif terkait perbedaan dua kegiatan sembako murah Nataru 2025 tersebut. Klarifikasi diperlukan untuk menjelaskan mana program yang bersifat gratis dan mana yang menggunakan skema subsidi dengan partisipasi masyarakat.
Penjelasan resmi ini dinilai penting agar tidak terjadi simpang siur informasi, serta untuk melindungi pihak-pihak di lapangan yang telah menjalankan kegiatan sesuai prosedur. Masyarakat berharap Pemda Halsel dapat segera meluruskan informasi agar program sembako murah benar-benar memberi manfaat dan tidak menimbulkan polemik berkepanjangan. (Jul)










Komentar