LABUHA, Malutline — Gara-gara salah seorang pemilih bermasalah karena bukan warga Desa pasir putih juga turut memilih para calon kepala desa pemilihan antar waktu sehingga Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pasir Putih kecamatan kayoa selatan mengajukan permohonan resmi kepada Bupati Halmahera Selatan untuk membatalkan hasil Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) yang digelar pada 20 Desember 2025. Surat permohonan tertanggal 28 Desember 2025 itu menuding adanya dugaan manipulasi data pemilih yang bertentangan dengan aturan daerah terkait pilkades.
Surat bernomor 141.01/BPD-PP/12/2025 ini ditandatangani oleh Ketua, BPD Desa pasir putih Jainab Ali, Wakil Ketua BPD, Suhardi Ajam, sebagai Sekretaris, serta anggota BPD Desa Pasir Putih. Dalam isi permohonan, BPD menyebut dua poin utama Adanya dugaan manipulasi data keterwakilan pemilih dari unsur pendidikan, yang dianggap melanggar prinsip atau aturan penyelenggaraan.
Permintaan di bawa kepemimpinana Bupati Halmahera Selatan Hasan Ali Bassam kasuba dan Helmi Umar Muksin agar membatalkan hasil pilkades pemilihan antar waktu (PAW) dan memerintahkan panitia pemilihan Desa pasir putih kecamatan kayoa selatan untuk melaksanakan ulang atau menyelesaikan persoalan sesuai peraturan perundang-undangan.
BPD juga menyatakan telah melampirkan dokumen bukti dugaan pelanggaran sebagai bahan pertimbangan.
Mengacu aturan teknis pilkades
Surat tersebut menegaskan bahwa dugaan manipulasi tersebut bertentangan dengan Peraturan Bupati Halmahera Selatan Nomor 8 Tahun 2016, yang memuat petunjuk teknis tata cara pemilihan kepala desa di wilayah itu.
Perbup ini memuat berbagai ketentuan, termasuk mengenai pelaksanaan, pengawasan, pemilih, hingga penundaan atau pembatalan pilkades, Peraturan BPK Peraturan yang sama ditetapkan dan mulai berlaku sejak 1 Februari 2016.
Peraturan BPK
Tuntutan BPD dan langkah berikut
Dengan dasar itu, BPD Pasir Putih meminta agar kepala daerah Bupati Halmahera Selatan menindaklanjuti dengan membatalkan hasil pilkades PAW, Permintaan pembatalan juga disertai opsi agar panitia pemilihan melakukan pemilihan ulang atau menyelesaikan masalah sesuai regulasi.
Langkah selanjutnya yang dinantikan publik adalah respons resmi dari pda Halsel Bupati Halmahera Selatan atau instansi terkait dalam hal ini FOMD Haajera Selatan mengenai apakah permohonan ini akan diterima, ditolak, atau disikapi dengan proses pemeriksaan lebih lanjut. Jika diterima, hal ini berpotensi memicu pilkades ulang di desa tersebut, sementara jika ditolak, BPD atau pihak terkait mungkin akan mencari jalur lain untuk menyelesaikan dugaan pelanggaran. (Red)










Komentar