HALSEL – Seorang warga Desa silang kecamatan Bacan timur selatan Kabupaten Halmahera Selatan, Berinsial A.M.B resmi melaporkan dugaan tindak pidana perzinahan ke Polres Halmahera Selatan. Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STPL/814/XII/2025/SPKT, tertanggal 24 Desember 2025.
Berdasarkan dokumen laporan yang diterima media ini, A melaporkan istrinya berinisial N,I, yang diduga melakukan perzinahan dengan seorang pria bernama JUFRI SOLEMAN. Dugaan peristiwa tersebut disebut terjadi pada Desember 2025 sekitar pukul 10.00 WIT, bertempat di Desa Silang, Kecamatan Bacan Timur Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan.
Dalam laporan itu dijelaskan, dugaan perzinahan tersebut sebelumnya bermula dari kejadian pada bulan Juli 2025, di mana terlapor diduga mengirimkan foto kemaluannya kepada pria lain melalui pesan WhatsApp.
Atas peristiwa tersebut, pelapor mengaku merasa sangat dirugikan secara moral dan rumah tangga Pelapor pun meminta kepada pihak Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Halmahera Selatan untuk menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Laporan polisi ke polres Halmahera Selatan diterima dan ditandatangani oleh petugas SPKT Polres Halmahera Selatan, IPDA Sarbin Umanhu, selaku Kepala SPKT.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait langkah lanjutan penanganan kasus tersebut. Proses hukum selanjutnya akan bergantung pada hasil penyelidikan serta pemenuhan unsur pidana sesuai ketentuan Pasal 284 KUHP tentang perzinahan, yang merupakan delik aduan.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum. (Red)






Komentar