oleh

Polsek Kayoa Tutup Tambang Emas Ilegal di Desa Ake Jailolo, Dipimpin Langsung Kapolsek IPDA Sukardi Sain

Halsel, Malutline- Kepolisian Sektor kecamatan Kayoa kabupaten Halmahera Selatan provinsi Maluku Utara melakukan tindakan tegas dengan menutup kegiatan tambang emas ilegal (ilegal mining) di Desa Ake Jailolo, Kecamatan Kayoa Utara. Penertiban ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Kayoa, IPDA Sukardi Sain, S.IP, bersama personel Polsek Kayoa.

Operasi penindakan dilakukan setelah aparat menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas tambang tanpa izin yang dianggap meresahkan serta berpotensi merusak lingkungan. Tambang tersebut diketahui telah beroperasi tanpa legalitas resmi dan menyalahi peraturan terkait pengelolaan sumber daya alam.

Polisi Turun ke Lokasi, Alat dan Area Operasi Disterilkan IPDA Sukardi beserta anggota Polsek Kayoa langsung mendatangi lokasi tambang dan melakukan penghentian operasional. Sejumlah alat dan fasilitas penambangan ilegal diamankan serta area lokasi ditutup untuk mencegah aktivitas kembali berlanjut.

“Penertiban ini dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum terhadap kegiatan penambangan ilegal yang dapat merusak lingkungan dan melanggar undang-undang. Tidak boleh ada aktivitas tambang yang tidak mengantongi izin resmi,” tegas Kapolsek.

Tambang Ilegal Berisiko Timbulkan Kerusakan Lingkungan, Tambang ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi pendapatan, tetapi juga memiliki dampak serius terhadap ekosistem, di antaranya:

Kerusakan lahan dan hutan, Potensi longsor dan banjir, Risiko keselamatan terhadap para penambang Karena itu polisi menegaskan bahwa penambangan tanpa izin tidak akan ditoleransi.

Polsek Siapkan Langkah Lanjutan, Pasca penutupan, Polsek Kayoa akan terus melakukan pemantauan agar aktivitas tidak kembali berjalan. Pihak kepolisian juga membuka ruang koordinasi dengan pemerintah desa dan kecamatan untuk memastikan keamanan area dan menindak lanjuti proses hukum apabila ditemukan pelaku dan pemodal.

“Kami mengimbau warga agar tidak terlibat dalam aktivitas tambang ilegal karena konsekuensi hukumnya jelas. Jika ditemukan kembali, akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tambah IPDA Sukardi.

Warga Apresiasi Penegakan Hukum, Sejumlah warga mengapresiasi langkah aparat kepolisian karena aktivitas tambang ilegal selama ini dinilai menimbulkan keresahan serta risiko kerusakan lingkungan jangka panjang.

Mereka berharap penindakan serupa dilakukan secara konsisten agar tidak ada pihak yang memanfaatkan sumber daya alam tanpa izin dan merusak wilayah Ake Jailolo. (Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed