LABUHA,Malutline- Regulasi baru pelaksanaan Ibadah Haji 2026 yang ditetapkan pemerintah pusat menuai reaksi dari calon jamaah dan tokoh agama di daerah. Salah satunya datang dari Hajrin Radja, tokoh agama Halmahera Selatan yang juga terdaftar sebagai calon jamaah haji 2026.
Menurutnya, aturan baru yang mengatur masa tunggu rata-rata 26 tahun dan pembagian kuota per provinsi dianggap tidak lagi berpihak pada daerah yang memiliki jumlah pendaftar lebih sedikit dibanding daerah lain, Awalnya Tampak Tanpa Masalah, Kini Timbulkan Kebingungan
Hajrin menjelaskan, saat pengumuman aturan ini disampaikan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Haji dan Umrah di hadapan DPR RI, penjelasannya terasa sederhanadan seolah tidak ada persoalan. Aturan pun disetujui.
Namun setelah kegiatan manasik haji dilaksanakan di berbagai daerah, justru muncul polemik yang membingungkan dan mengecewakan para calon jamaah, Kesempatan Berangkat Tergerus Daerah Lain.
“Pemerataan masa tunggu dianggap adil oleh pusat. Tapi kenyataannya, aturan ini telah merampas kesempatan jamaah haji di daerah seperti Halmahera Selatan, yang jumlah pendaftarnya tidak sebanyak daerah besar,” ujar Hajrin.
Menurutnya, jamaah yang seharusnya sudah memenuhi masa tunggu dan berhak berangkat kini terpangkas kuotanya karena dialihkan untuk memenuhi kebutuhan kuota di daerah lain yang masa tunggunya jauh lebih panjang. “Ini Tidak Mencerminkan Keadilan”
Hajrin menilai, keadilan dalam aturan baru ini hanya dilihat dari skala nasional, tanpa memperhatikan pemerataan hak di tingkat kabupaten.
“Mestinya kuota dihitung berdasarkan wilayah tempat jamaah mendaftar, bukan dicampur dengan daerah lain, Karena hak mereka berangkat sudah ditetapkan berdasarkan masa tunggu di kabupaten masing-masing,” tegasnya.
Desakan Kepada Pemda dan DPRD, Ia meminta pemerintah daerah — baik Bupati, DPRD Halsel, maupun DPR RI dapil Maluku Utara — untuk segera bersikap dan menyampaikan keberatan resmi kepada pemerintah pusat.
Menurut Hajirin, masalah ini harus dibawa langsung kepada Presiden agar keputusan tersebut ditinjau ulang “Jangan sampai jamaah kita yang sudah menunggu bertahun-tahun malah tidak lagi memiliki kepastian karena aturan baru ini,” ujarnya.
Usulkan Kuota Lama Diberlakukan Kembali, Hajrin menegaskan, solusi paling ideal saat ini adalah mengembalikan kuota haji per kabupaten seperti tahun-tahun sebelumnya, sehingga jamaah yang telah memenuhi masa tunggu di daerah asalnya tetap diberangkatkan tepat waktu. (Red)











Komentar