TERNATE – Malutline.com Dalam rangka memperkuat koordinasi dan pendataan satuan perlindungan masyarakat (Linmas), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Maluku Utara menugaskan salah satu pejabatnya, Yasin Mener, untuk melaksanakan kegiatan pengambilan data Linmas di Kota Ternate.
Penugasan tersebut tertuang dalam Surat Tugas Nomor 300.1.1/213/Satpol.PP yang ditandatangani langsung oleh Kepala Satpol PP Provinsi Maluku Utara, Drs. N. Rachmat Djabir, MM pada tanggal 28 Oktober 2025 di Sofifi.
Surat tugas tersebut dikeluarkan berdasarkan, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor 5 Tahun 2016 tentang Organisasi Tata Kerja Perangkat Daerah, Peraturan Gubernur Nomor 59 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Satpol PP, serta Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Maluku Utara.
Dalam surat tersebut, Yasin Mener yang menjabat sebagai Kepala Seksi Kerja Sama Satpol PP Provinsi Maluku Utara ditugaskan untuk melaksanakan kegiatan pengambilan data Linmas di wilayah Kota Ternate selama tiga hari, terhitung mulai tanggal 29 hingga 31 Oktober 2025.
Selama pelaksanaan tugasnya, Yasin Mener dijadwalkan bertemu langsung dengan Kepala Bidang Linmas Satpol PP Kota Ternate, Noor Asrie Baba, guna melakukan koordinasi terkait pendataan dan penguatan sinergi antar-Satpol PP di tingkat provinsi dan kota.
Kepala seksi kerja sama Satpol PP Provinsi Maluku Utara, yasin mener dalam keterangannya menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah provinsi untuk memperbarui data Linmas secara menyeluruh di seluruh kabupaten/kota se-Maluku Utara.
“Pendataan Linmas sangat penting untuk memastikan kesiapsiagaan, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat berjalan efektif. Kami terus memperkuat koordinasi antara Satpol PP provinsi dan kabupaten/kota agar fungsi Linmas benar-benar dirasakan oleh masyarakat,” Yasin mener.
Kegiatan pendataan ini juga menjadi bagian dari program kerja Satpol PP Provinsi Maluku Utara tahun 2025, yang menitikberatkan pada peningkatan kapasitas kelembagaan, pengawasan ketertiban umum, dan pembinaan Linmas di daerah. (Red)












Komentar