oleh

Kontraktor Proyek Puskesmas Laluin Diduga Kebal Hukum: Gunakan Batu Terumbu Karang, Batu Rijang, dan Pasir Putih, Klaim “Asal Selesai..

HALSEL, Malutline.com Proyek pembangunan Puskesmas Laluin di Kecamatan Kayoa Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan kian disorot publik. Proyek dengan nilai kontrak sebesar Rp 9,81 miliar itu diduga kuat dikerjakan secara asal-asalan dan tidak sesuai spesifikasi teknis konstruksi bangunan pemerintah.

Pantauan di lapangan menunjukkan, material yang digunakan dalam pekerjaan tersebut mengandalkan batu terumbu karang, batu rijang, serta pasir putih, yang secara teknis tidak layak digunakan untuk bangunan permanen. Penggunaan material tersebut berpotensi menurunkan kualitas dan daya tahan bangunan, bahkan membahayakan keselamatan pengguna di masa depan.

Ironisnya, ketika wartawan mencoba meminta konfirmasi terkait temuan ini melalui pesan WhatsApp, pihak kontraktor pelaksana justru tidak menggubris. Ia terkesan mengabaikan pertanyaan awak media dan bahkan bersikap arogan di hadapan rekan-rekan sesama kontraktor.

Menurut sumber terpercaya di lapangan, kontraktor tersebut dengan enteng mengatakan, “Kenapa harus takut? Saya bangun Puskesmas pakai batu karang, batu rijang, dan pasir putih juga tidak masalah. Yang penting bangunannya selesai, meski nanti telat waktu. Sekarang progresnya baru sekitar 30 persen,” ucapnya kepada sejumlah rekan kerja.

Sikap tersebut memicu kemarahan publik. Banyak pihak menilai, keberanian kontraktor haji Asbar itu muncul karena diduga merasa dibekingi oleh oknum di Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan, sehingga tidak takut terhadap pengawasan dan sorotan media.

Ketua LSM Front anti korupsi (FAKI) Provinsi Maluku Utara Dani Haris Purnawan mengecam keras dugaan tersebut.

“Jika benar kontraktor merasa kebal hukum karena punya ‘beking’ dari aparat penegak hukum, maka ini sudah mencederai rasa keadilan dan integritas lembaga hukum itu sendiri. Kami minta Kepala Kejaksaan Negeri Halsel memeriksa bawahannya agar tidak ada kesan perlindungan terhadap pelanggaran,” tegasnya.

Ia menambahkan, proyek bernilai miliaran rupiah itu harusnya menjadi simbol peningkatan layanan kesehatan masyarakat, bukan ajang mencari keuntungan dengan mengorbankan kualitas dan keselamatan publik.

“Batu karang, batu rijang, dan pasir putih bukan material konstruksi yang diizinkan. Jika dibiarkan, ini bisa menjadi contoh buruk bagi proyek-proyek lain di Halmahera Selatan,” katanya.

Masyarakat Kecamatan Kayoa Selatan pun meminta Pemkab Halsel, Inspektorat, dan aparat penegak hukum segera turun melakukan investigasi menyeluruh. Mereka berharap tidak ada pihak yang kebal hukum di daerah ini.

“Kalau dibiarkan, maka kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan pemerintah akan hilang,” ujar salah satu warga Laluin.

Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Kesehatan Kabupaten Halmahera Selatan selaku pengguna anggaran dan pihak kontraktor pelaksana proyek Puskesmas Laluin belum memberikan tanggapan resmi. (Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed