LABUHA, Malutline — Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan, Ahmad Phatoni, meluruskan pemberitaan sebelumnya yang menyebut pihaknya terlibat dalam kesepakatan penggunaan batu terumbu karang pada proyek pembangunan Puskesmas Laluin, Kecamatan Kayoa Selatan.
Dalam klarifikasinya, Ahmad Phatoni menegaskan bahwa Program Jaksa Pengacara Negara – Pengamanan Proyek Strategis Daerah (PSD) yang dijalankan Kejari Halsel tidak berkaitan dengan pelaksanaan teknis proyek pembangunan, melainkan bersifat preventif untuk mengantisipasi potensi ancaman, hambatan, gangguan, dan tantangan (AGHT) dalam penyelenggaraan program pemerintah daerah.
“Kejaksaan dalam hal ini tidak pernah membuat kesepakatan dengan pihak Dinas Kesehatan, PPK, atau kontraktor terkait penggunaan batu terumbu karang. PSD itu fungsinya bukan mengurusi proyek, tapi menjaga agar pelaksanaan kegiatan strategis tidak terganggu oleh faktor-faktor eksternal,” tegas Ahmad Phatoni, Selasa (22/10/2025).
Ia menjelaskan, pendampingan yang dilakukan oleh Kejari Halsel bersifat hukum preventif, bukan intervensi pada proses pekerjaan fisik di lapangan.
“Kita hanya memberi pendampingan hukum secara umum, bukan ikut menentukan atau menyetujui bahan material proyek. Kalau ada penggunaan material yang melanggar aturan, itu di luar kewenangan kejaksaan dan sepenuhnya tanggung jawab pihak pelaksana,” sambungnya.
Ahmad Phatoni SH, juga menegaskan bahwa pihaknya tetap berkomitmen untuk menegakkan hukum secara profesional dan transparan, serta tidak akan mentolerir adanya pelanggaran hukum dalam bentuk apa pun.
“Kami tetap terbuka terhadap kritik, namun perlu diluruskan bahwa pemberitaan yang menyebut adanya kesepakatan Kejari dengan pihak kontraktor dan Dinas Kesehatan tidak benar. Kami bekerja berdasarkan tugas dan fungsi yang diatur dalam undang-undang,” pungkasnya.
Dengan klarifikasi ini, Kejari Halsel berharap tidak ada lagi kesalahpahaman publik mengenai peran kejaksaan dalam program pembangunan daerah, khususnya terkait proyek Puskesmas Laluin yang kini tengah dalam sorotan masyarakat. (Red)












Komentar