HALSEL,Malutline — Warga Desa Sabatang, Kecamatan Bacan Timur, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), menyampaikan keresahan mereka terhadap kebijakan Kepala Desa Sabatang, Imran Wahid, yang dianggap merugikan kepentingan masyarakat.
Keresahan ini mencuat setelah lahan pertanian yang sebelumnya disediakan untuk kegiatan penanaman padi oleh masyarakat, secara sepihak dialihfungsikan dan diduga dimiliki secara pribadi oleh Kepala Desa. Warga mengungkapkan bahwa lahan tersebut telah dipagar dengan tembok beton tanpa musyawarah atau pemberitahuan resmi kepada masyarakat.
“Awalnya lahan itu dijanjikan untuk kegiatan pertanian bersama, tapi sekarang sudah dipagar dan dikuasai pribadi. Kami merasa dibohongi,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, Senin, (26/05/25).
Peristiwa ini menimbulkan kemarahan dan kekecewaan di kalangan warga, yang merasa hak mereka atas akses lahan pertanian telah dirampas. Masyarakat pun mendesak Bupati Halmahera Selatan untuk segera merespons permasalahan ini dan melakukan audit terhadap kebijakan serta penggunaan aset desa yang dilakukan oleh Kepala Desa.
Warga berharap pemerintah daerah bertindak cepat agar penyalahgunaan wewenang tidak terus berlanjut dan hak masyarakat atas lahan desa dapat dikembalikan sebagaimana mestinya.
“Kami minta Bupati segera menurunkan tim audit, karena ini sudah melewati batas. Jangan sampai kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa dan daerah hilang begitu saja,” tambah warga lainnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait laporan masyarakat tersebut. (Red)
Komentar