HALSEL, MALUTLINE – Pelaksanaan penertiban lalu lintas oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Halmahera Selatan menuai keluhan dari sejumlah warga. Metode penindakan terhadap pengendara sepeda motor yang diduga dilakukan dengan cara mengejar di jalan raya dinilai berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Keluhan tersebut menjadi perhatian masyarakat karena penegakan hukum lalu lintas seharusnya mengedepankan keselamatan, ketertiban, serta pendekatan yang profesional dan humanis, bukan justru berpotensi memunculkan risiko kecelakaan.
Sejumlah warga mengaku khawatir dengan pola pengejaran terhadap pengendara roda dua yang diduga tidak mematuhi aturan lalu lintas. Apabila dilakukan tanpa mempertimbangkan kondisi jalan, kepadatan kendaraan, serta keselamatan pengendara, tindakan tersebut berpotensi menyebabkan pengendara kehilangan kendali dan mengalami kecelakaan.
Warga menilai penindakan pelanggaran lalu lintas memang merupakan kewenangan kepolisian. Namun, pelaksanaannya harus berpedoman pada prosedur operasional standar (SOP), prinsip proporsionalitas, dan perlindungan keselamatan masyarakat.
Persoalan ini juga menjadi sorotan karena Polres Halmahera Selatan sebelumnya melaksanakan Penegakan Ketertiban dan Disiplin (Gaktiblin) terhadap personel dalam rangka mendukung Operasi Patuh Kie Raha 2026.
Gaktiblin semestinya tidak hanya menjadi kegiatan pemeriksaan administrasi dan kedisiplinan anggota, tetapi juga menjadi momentum evaluasi terhadap perilaku personel saat menjalankan tugas di lapangan.
Kapolda Malut Diminta Turun Tangan
Atas keluhan tersebut, masyarakat mendesak Kapolda Maluku Utara agar memberikan perhatian serius dan memerintahkan evaluasi terhadap pola penindakan yang dilakukan personel Satlantas Polres Halmahera Selatan.
Kapolda juga diminta melalui Direktorat Lalu Lintas Polda Maluku Utara melakukan pemeriksaan terhadap dugaan tindakan pengejaran pengendara yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Jika ditemukan adanya pelanggaran prosedur, penyalahgunaan kewenangan, atau tindakan tidak profesional, warga meminta anggota yang bersangkutan diberikan sanksi tegas sesuai ketentuan disiplin dan kode etik profesi Polri.
Bahkan, apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran serius dan berulang, Kapolda Malut didesak mempertimbangkan evaluasi jabatan hingga pencopotan pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan fungsi lalu lintas di Polres Halmahera Selatan sesuai mekanisme yang berlaku.
Penegakan Hukum Jangan Membahayakan Masyarakat
Penindakan pelanggaran lalu lintas harus dilaksanakan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta peraturan pelaksanaannya.
Di sisi lain, anggota Polri juga terikat pada Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, serta ketentuan disiplin anggota Polri.
Prinsip utama penegakan hukum lalu lintas adalah menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).
Karena itu, metode penghentian kendaraan dan penindakan terhadap pelanggar harus dilakukan secara terukur, dengan memperhatikan situasi jalan dan risiko terhadap keselamatan pengendara maupun pengguna jalan lainnya.
Masyarakat tidak menolak penegakan hukum. Namun, penertiban harus dilakukan secara profesional dan tidak menimbulkan persoalan baru di jalan raya.
Jangan sampai upaya menegakkan aturan lalu lintas justru menempatkan keselamatan masyarakat dalam risiko.
Dir Lantas Polda Malut Diminta Evaluasi Satlantas Polres Halsel
Masyarakat berharap Direktur Lalu Lintas Polda Maluku Utara tidak hanya memberikan arahan administratif, tetapi juga melakukan pengawasan dan evaluasi langsung terhadap pelaksanaan penindakan lalu lintas di wilayah Halmahera Selatan.
Jika terdapat laporan atau rekaman video mengenai dugaan pengejaran pengendara yang membahayakan, bukti tersebut perlu diperiksa secara objektif untuk mengetahui kronologi, alasan tindakan, serta kesesuaian prosedur yang diterapkan personel.
Hingga berita ini diterbitkan, keluhan tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak Satlantas Polres Halmahera Selatan, khususnya Kasat Lantas IPTU Irfan Muzaffar Sondani, S.Tr.K, serta Kapolres Halmahera Selatan.
Malutline membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak kepolisian guna memastikan pemberitaan tetap berimbang.
Publik kini menantikan langkah konkret Kapolda Maluku Utara dan Ditlantas Polda Malut dalam memastikan penegakan hukum lalu lintas berjalan profesional, humanis, transparan, serta mengutamakan keselamatan masyarakat. (Red)

