Halsel – Meski dilaporkan atas kasus pelecehan seksual, Kepala Desa (Kades) Sayoang, Kecamatan Bacan Timur, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), Herson nampaknya mendapat perlakuan istimewa oleh Bupati Halsel, Hasan Ali Bassam Kasuba.

Hal ini menimbulkan spekulasi publik terkait perlakuan khusus tersebut, karena dari sejumlah kasus Kades di Halsel yang diproses, kasus Kades Sayoang yang dinilai lebih berat dan mencederai marwah pemerintah daerah.

Herson diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang ibu rumah tangga. Orang nomor satu di Pemdes Sayoang itu bahkan telah dilaporkan ke Polres Halsel pada November 2024 lalu, selain kasus pelecehan seksual yang bersangkutan sering minum mabuk hingga tak sadarkan diri dan tidur di kamar Room sejumlah kafe di Halsel dan kejadian sudah berulang kali.

Menariknya, dari sejumlah kasus Kades yang diterima Pemerintah Daerah (Pemda), terdapat 4 Kades) yang dicopot diantaranya Adri Musa yang diberhentikan dari jabatan Kades Prapakanda, Salmin Ismail Saleh dari Kepala Desa Tabamasa, Fasri Hi Muhammad dari Kades Tawa dan Abubakar Malayu dati Kades Kaireu.

Kepala Bidang (Kabid) Pemdes Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Halsel, Dr Iksan Mursid menegaskan, pemberhentian tersebut murni didasarkan pada evaluasi penyelenggaraan pemerintahan desa dan pengelolaan keuangan Desa.

“Tidak ada kepentingan lain dalam keputusan ini. Semua dasar pemberhentian telah tertuang dalam konsideran Surat Keputusan (SK) yng dikeluarkan,” ujar Dr Iksan, Selasa (11/3/2025).

Mirisnya, dari sejumlah Kades yang dicopot tersebut, nama Kades Sayoang luput dari bidikan Bupati Bassam Kasuba. (Red)

LABUHA – Sekertaris Bappilu Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), Masykur Ar. Mahdi, kembali menepis isu pergantian Ketua DPC Partai Demokrat Halsel.

Pasalnya, Masykur menilai pernyataan Sekertaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Malut, Junaidi A. Bahruddin, ST, terkait salah pengetikan dalam 3 Surat Keputusan (SK) Plt Ketua Partai Demokrat Halsel yang dibuat pada 2023, 2024 dan 2025, itu sangat memalukan.

Pasalnya, pernyataan Sekertaris DPD Partai Demokrat Malut tersebut, sama halnya menganggap Ketua Umum (Ketum) Partai Dewan Pimpinan Pusat (DPP) dan Sekertaris Jenderal (Sekjen) tidak tahu berorganisasi.

“Pernyataan Sek DPD, di salah satu media, bagi saya adalah hal yang memalukan. Itu sama artinya menganggap Ketum AHY dan Sekjen tidak tahu berorganisasi. Sehingga mengeluarkan SK Plt Tiga kali dengan substansi yang sama dan kesalahan yang fatal,” ungkap Masykur, Kamis (20/2/2025).

Sehingga itu, lebih lanjut, Masykur meyakini bahwa SK Plt Ketua Partai Demokrat Halsel yang sudah beredar diduga adalah skenario Sekretaris DPD Junaidi A. Bahruddin dan Ketua DPD Rahmi Husen.

“Ini hal yang tidak mungkin dikeluarkan DPP dengan mekanisme yang benar. Pastinya, SK tersebut diterbitkan melewati mekanisme Sulap. Demokrat adalah Partai besar, punya mekanisme Koreksi sebelum SK diterbitkan. Jadi DPD Demokrat Malut jangan buat pernyataan seolah-olah Partai Demokrat adalah Partai abal-abal,” tegasnya.

Masykur menambahkan, seharusnya Sekertaris DPD Partai Demokrat Malut, jangan buat pernyataan semacam itu. Apalagi kapasitasnya sebagai Sekretaris yang juga mengerti mekanisme penerbitan surat-surat Partai.

“Seorang Sekretaris Partai besar di level Provinsi yang seharusnya mengerti mekanisme penerbitan surat-surat Partai harus melewati tahapan koreksi. Masa membuat pernyataan ece-ece semacam itu,” pungkasnya. (Red)

LABUHA – Direktur Cabang PT. Cimedang Sakti Kontrakindo, Suratman Mumang, menegaskan polemik mega proyek dipastikan tuntas.

Suratman sapaan akrab Oman mengatakan, proyek tersebut tidak ada yang mangkrak, pekerjaan tetap berjalan sesuai kalender yang ditetapkan.

Ia bahkan mengaku, tahapan pekerjaan saat ini progres sudah memasuki 82 persen, olehnya itu pekerjaan tetap diselesaikan.

Lanjut Oman, proyek pembangunan kawasan zona ekonomi, meliputi pantai Desa Mandaong-Tembal, Habibi dan Desa Labuha serta Pasar Babang terkendala lahan warga. Namun sudah diselesaikan dan proyek terus di lanjutkan.

“Kalau pembangunan penataan kawasan ekonomi labuha dan pasar babang progresnya sudah mencapai 82 persen,” ujar Suratman, Selasa (18/2/2025).

Suratman menjelaskan, Untuk PT. Cimedang Sakti Kontrakindo sudah di bawa pimpinan dirinya.

“Kalau hari ini, disebutkan bahwa PT. Cimedang Sakti Kontrakindo direkturnya Bupati terpilih Kabupaten Fak-fak, itu sangat keliru. Karena itu dibawah kepimipinan saya, Jadi perusahaan ini dibawa kendali saya (Suratman). Bahkan beliau tidak masuk pada struktur perusahan dan tidak ada kaitan sama sekali,” jelasnya.

Ia bahkan mengaku, untuk pembangunan pasar babang, saat ini dalam pekerjaan lencep dan pos jaga. ditambah juga pekerjaan rabat baton di areal parkiran dan pemasangan IPAL.

 

“Untuk pekerjaan trotoar sepanjang kawasan kota labuha sisa pengecatan dan penanaman rumput. Dan untuk lenscepe pantai arel labuha tembal, pihaknya saat ini fokus pada finishing yakni pengecatan,”ujarnya.

Bahkan kata Oman, pihaknya juga saat ini telah mengerjakan pemasangan lampu taman dan pekerjaan finishing selesai baru dilanjutkan dengan pembuatan papan nama pantai serta pemasangan mainan anak di dua titik yakni titik pantai tembal dan titik pantai habibi.

“Mainan anaknya sementara dalam proses pengiriman, insya Allah bulan depan semuanya sudah rampung,” tutupnya. (Red)

Halsel – Pembangunan Jalan Lapisan Penetrasi Makadam (Lapen) di Kecamatan Mandioli Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), baru saja dibangun, ternyata tidak sesuai ekspektasi dan tidak berkualitas hingga diragukan hasilnya, dikarenakan sudah mengalami kerusakan, karena proses pekerjaan yang dilakukan oleh Kontraktor CV RIFAGAS CHANTIK GROUP sangat buruk dan minimnya pengawasan yang dilakukan oleh pihak Dinas Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Halsel.

Proyek pekerjaan jalan yang baru dibangun yang menelan anggaran Rp 11 miliyar tersebut jauh dari harapan yang diinginkan masyarakat Mandioli Selatan karena Infrastruktur yang dibangun salah satunya Jalan Lapen di Mandioli Selatan hasilnya tidak sesuai. Dengan dana begitu fantastis Rp 11 Miliar lebih, tentu hasilnya sangat baik bukan seperti “Halua Kanari”. Sehingga jalan tersebut diperkirakan belum berusia 5 sampai 10 Tahun sudah rusak total karena bakal ditumbuhi rumput liar sesuai kualitas pembangunan jalan tersebut.

Hal ini mendapat kecaman dari Muksin M Hi Jauhar, Wakil Ketua Investigasi Lembaga swadaya masyarakat (LSM) Front Delik Anti Korupsi, (FDAK) Halsel. Muksin menilai pihak Dinas PUPR Halsel sangat lema melakukan pengawasan terhadap pekerjaan Kontraktor CV RIFAGAS CHANTIK GROUP. Sehingga kualitas pekerjaan tersebut tidak berkualitas sesuai besaran anggaran atas pekerjaan jalan Lapen yang menjadi harapan masyarakat atas kualitas pekerjaan jalan yang diharapkan.

Dikatakannya, harapan masyarakat Halsel khusunya masyarakatnya Mandioli Selatan berhadap pihak Kontraktor CV RIFAGAS CHANTIK GROUP melaksanakan pekerjaan jalan lapen di Mandioli Selatan harus sesuai standar dan kualitas yang baik agar bisa bertahan lama. Jangan main-main karena dana yang dikucurkan Pemerintah Daerah (Pemda) Halsel melalui Dinas PUPR sangat besar. Sehingga, pihaknya mengancam akan melaporkan Dinas PUPR dan pihak kontraktor ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut.

Muksin menegaskan, kualitas jalan yang dikerjakan asal jadi yang menelan anggaran Rp Miliar. Namun sudah rusak parah ini, laporannya akan dilaporkan ke Kejari Malut dan pihak yang bakal diadukan untuk diproses Hukum yakni di Dinas PUPR dan Kontraktor CV RIFAGAS CHANTIK GROUP, tidak serius melakukan pekerjaan jalan lapen. Sebab, hasilnya sangat buruk hingga masyarakat Mandioli Selatan menyesalinya.

Pihaknya atas nama LSM FDAK juga mendesak kepada Bupati Halsel, Hasan Ali Bassam Kasuba, menghentikan pekerjaan agar mengevaluasi kontaktor CV RIFAGAS CHANTIK GROUP dan copot Kepala Dinas PUPR agar ini menjadi contoh bagi Dinas lain.

“Agar lebih serius menjalani tugas dan tanggungjawab yang diembannya dan kedepan, jika ada proyek pekerjaan yang nilainya besar jangan lagi diberikan ke kontraktor nakal seperti CV. TIFAGAS CHANTIK GROUP,” tegas tegasnya. (Red)

Halsel – Front Anti korupsi indonesia (FAKI) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Halsel, memastikan kepastian hukum atas polemik Kasus Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Saruma Halsel.

Hal ini disampaikan FAKI Malut, Dani Haris Purnawan SH, ia meminta Kejari Halsel agar menghentikan kasus BPRS atau mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), Senin 10 Februari 2025.

Pasalnya, kasus ini, menurut Dani, sudah ada bentuk pertanggungjawaban atau pemulihan kerugian negara oleh pihak yang lalai dalam pengelolaan keuangan Bank BPRS Halsel.

“Kelalaian yang dilakukan oleh pihak pengelola dan pihak debitur yang mengakibatkan kerugian keuangan daerah yang begitu besar, itu kan sudah dikembalikan. Sudah tentunya, ini adalah bentuk pertanggungjawaban mereka. Karena seseorang atau kelompok orang bisa dihukum apabila perbuatannya merugikan orang lain atau merugikan negara yang tidak bisa di pulihkan sehingga pihak penyidik dalam prosesnya sudah ada penetapan tersangka,” jelasnya.

Sehingga, menurut Dani, dengan alasan itu, Kejari Halsel bisa hentikan kasus tersebut untuk memberikan kepastian hukum agar tidak terjadi polemik di publik Halsel secara khusus dan masyarakat Maluku Utara secara umum.

Sebagai lembaga pemerhati anti korupsi, pihaknya mendorong agar para koruptor diberikan efek jerah. Namun bila mereka bertanggung jawab atas kelalaian sehingga mengakibatkan kerugian keuangan Daerah, perlu dipertimbangkan. Karena perbuatan mereka tidak lagi merugikan orang lain. Apalagi merugikan negara, akui Dani Haris Purnawan SH bahwa karena kasus ini sudah cukup lama di meja Kejari Halsel.

Olehnya itu, agar tidak menjadi spekulasi buruk bagi Kejari, segera memastikan kepastian hukumnya dan Kejati malut juga didesak memberikan petunjuk sesuai ketentuan pemulihan kerugian negara sesuai amanat pemberantasan tindak pidana korupsi sehingga proses hukum tersebut dapat dihentikan atau di SP3.

“Pihak penyidik Kejari Halsel agar lebih mengutamakan pemulihan kerugian negara karena peristiwa pidananya sudah tidak bisa diproses karena sudah dipulihkan. Bukan berarti mengabaikan itikad baik dan rasa tanggung jawab mereka dengan mengembalikan uang negara. Jadi persoalan BPRS harus dihentikan oleh Kejari Halsel secara profesional bukan atas pertimbangan polemik pihak yang berkepentingan lain. Sehingga mengabaikan itikad baik terhadap pihak yang bertanggung atas pemulihan kerugian negara tersebut,” pintanya. (Red)

Muat Lagi Berita