Malut Line

Ternate,Malutline – Sebuah kecelakaan laut terjadi di perairan Pulau Tifure, Kecamatan Pulau Batang Dua, pada Sabtu (8/2/2025) sekitar pukul 10.00 WIT. Perahu pakora bermesin katinting 5.5 PK yang ditumpangi satu keluarga mengalami musibah setelah diterpa gelombang besar, menyebabkan tiga orang meninggal dunia dan satu orang selamat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, insiden bermula ketika Sius Rumangun (36) bersama istri dan dua anaknya yang masih balita berangkat menggunakan perahu pakora untuk mengantar makanan kepada para pekerja kelapa di kebun. Saat perjalanan melintasi perairan Tanjung Batu Goso, Pulau Tifure, perahu mereka dihantam gelombang besar hingga terbalik.

Dalam situasi panik, Sius berusaha menyelamatkan istri dan anak-anaknya yang terseret arus. Namun, derasnya ombak membuatnya kesulitan menolong mereka. Akhirnya, Sius berenang ke tepian pantai dan berteriak meminta pertolongan. Teriakannya didengar oleh seorang warga yang segera memberi tahu masyarakat sekitar.

Mendapat informasi tersebut, warga dan pemerintah Kelurahan Tifure langsung melakukan pencarian dengan perahu. Sementara itu, nelayan dari Bitung yang berlindung di Pulau Tifure menemukan para korban dalam keadaan terapung di laut. Para korban segera dibawa ke Pustu Tifure untuk mendapatkan pertolongan pertama. Sayangnya, istri dan kedua anak Sius telah meninggal dunia saat ditemukan.

Berikut adalah data korban dalam kecelakaan laut tersebut:
Korban Selamat:
1. Sius Rumangun (36 tahun) – Suami, berprofesi sebagai nelayan, warga Kelurahan Tifure, Kecamatan Pulau Batang Dua.
Korban Meninggal Dunia:
1. Verena Kalebos (28 tahun) – Istri, ibu rumah tangga, warga Kelurahan Tifure.
2. Zakarias Rumangun (2 tahun) – Anak pertama.
3. Mateo Rumangun (9 bulan) – Anak kedua.
Tragedi ini membawa duka mendalam bagi masyarakat Pulau Tifure. Pemerintah setempat mengimbau para nelayan dan warga yang bepergian dengan perahu kecil agar lebih waspada terhadap kondisi cuaca dan gelombang laut. Kejadian ini juga menjadi pengingat akan pentingnya alat keselamatan seperti pelampung saat melaut.

Pihak berwenang masih terus mengumpulkan informasi terkait kecelakaan ini serta memberikan dukungan kepada keluarga korban yang selamat. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan menghadapi musibah ini.

(Red)

Jakarta, Malutline – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan bahwa kepala daerah terpilih dilarang melakukan pengangkatan tenaga ahli dan staf khusus. Kebijakan ini diberlakukan guna menghindari pemborosan anggaran dan meningkatkan efisiensi dalam pemerintahan.

Menurut Prof. Zudan, pengangkatan tenaga ahli dan staf khusus tanpa pertimbangan yang matang hanya akan membebani anggaran daerah. Ia menekankan bahwa kepala daerah harus lebih bijak dalam mengelola anggaran untuk kepentingan masyarakat secara luas.

“Jangan mengakomodir kepentingan pribadi atau kelompok tertentu dengan mengangkat tenaga ahli atau staf khusus yang hanya akan menambah beban anggaran. Itu akan habis-habis anggaran saja,” ujarnya dalam pernyataan yang dikutip pada Sabtu (8/2/2025).

Prof. Zudan juga memperingatkan bahwa akan ada sanksi tegas bagi kepala daerah yang melanggar aturan ini. Pemerintah pusat tidak akan mentolerir praktik yang tidak sesuai dengan regulasi dalam pengelolaan kepegawaian di daerah.

Selain itu, Prof. Zudan menegaskan bahwa pemerintah melarang pengangkatan pegawai honorer tanpa melalui mekanisme resmi, yaitu seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Pengangkatan pegawai honorer yang tidak sesuai prosedur akan berdampak pada ketidakseimbangan struktur kepegawaian dan pembengkakan anggaran.

“Jumlah pegawainya sudah terlalu banyak, sudah cukup pegawai kita, terutama untuk administrasi,” tegasnya.

Sebagai solusi, pemerintah akan membuka kesempatan bagi pemerintah daerah yang benar-benar membutuhkan pegawai dengan mekanisme seleksi CPNS. Rekrutmen ini mencakup berbagai jenjang pendidikan, mulai dari S1, S2, hingga S3.

Bahkan, pemerintah juga memastikan bahwa tenaga medis seperti dokter spesialis yang sangat dibutuhkan di daerah tertentu akan menjadi prioritas dalam rekrutmen CPNS.

Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan efisiensi anggaran serta menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih profesional. Kepala daerah diimbau untuk mengikuti aturan yang telah ditetapkan guna menghindari sanksi dan meningkatkan efektivitas pelayanan publik.

(Red)

malutline.com – 5 Februari 2025 Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Maluku Utara, MK Bisa (Dr. H. Muhammad Kasuba, MA – Basri Salama, S.Pd), menyampaikan apresiasi, ucapan terima kasih, serta permohonan maaf kepada seluruh pihak yang telah mendukung perjuangan mereka dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Maluku Utara periode 2025-2030.

Pasangan MK Bisa memberikan penghormatan dan rasa terima kasih kepada pimpinan, pengurus, dan kader partai koalisi MK Bisa (PKS & Hanura), relawan MK Bisa se-Maluku Utara, tim sukses MK Bisa, serta kolega, sahabat, dan seluruh masyarakat yang telah bekerja keras dalam perjuangan ini.

Pemilihan gubernur dan wakil gubernur Maluku Utara telah melalui seluruh proses demokrasi, mulai dari penetapan calon, kampanye, pencoblosan, perhitungan suara, hingga penyampaian gugatan sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).

Keputusan akhir mengenai hasil Pilkada Maluku Utara ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Utara dan Mahkamah Konstitusi pada Rabu, 5 Februari 2025.

Pernyataan ini merupakan bentuk penghargaan atas dedikasi dan perjuangan para pendukung MK Bisa yang dengan semangat pantang menyerah mengupayakan kemenangan dalam Pilkada. Selain itu, pasangan MK Bisa juga ingin menyampaikan permohonan maaf jika dalam proses konsolidasi dan kerja pemenangan terdapat hal-hal yang kurang berkenan.

MK Bisa meyakini bahwa segala upaya yang telah dilakukan merupakan bagian dari semangat bersama untuk menjadikan Maluku Utara lebih maju, adil, dan sejahtera. Mereka berharap agar seluruh elemen masyarakat terus menjaga kebersamaan dalam membangun provinsi ini.

Pasangan MK Bisa juga mengakhiri pernyataan mereka dengan doa agar Allah SWT senantiasa memberkahi seluruh ikhtiar dan perjuangan yang telah dilakukan bersama.

(Red)

Jakarta,Malutline – Aktivis Maluku Utara suda tidak heran lagi tentang problem sektor tambang di Kepulauaan Obi, salah satu perusahaan tambang yang berinvestasi di Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara yakni PT. Wanatiara Persada, Kita tahu bahwa PT. Wanatiara Persada (WP) adalah salah satu perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) yang bergerak di bidang pertambangan serta pengolahan dan pemurnian bijih nikel. PT. WP ini menjadi salasatu produsen feronikel, bisa dikatakan besar juga.

Namun sayangnya, informasi mencuat bahwa perusahaan ini konon malah diduga melakukan praktek ilegal logging mengelola potensi hasil hutan di wilayah pertambangannya, tentu kita harus datangi ke pihak perusahan untuk mengkonfirmasi pada pimpinan PT. Wanatiara Persada, jika benar terjadi maka kita akan menggelar demonstrasi, Benarkah PT. Wanatiara Ini melakukan aktivitas penambangan pada kawasan hutan yang memiliki potensi kayu di luar areal pertambangan di kecamatan Obi kabupaten Halmahera Selatan.

Hal ini di sampaikan Oleh Reza Amana Sadiki kepada Malut line belum lama ini mengatakan Informasi mencuat diduga ada ratusan kubit kayu yang dijual tanpa dokumen, alias illegal logging oleh oknum manager perusahaan tersebut di luar areal Izin Usaha Pertambangan (IUP) Benarkah PT. Wanatiara Persada Diduga melakuakan ilegal logging karena Praktik ilegel Logging ini bukan baru terjadi sekarang, tetapi sudah berlangsung sejak lama hingga saat ini, Dengan demikian, kalaulah benar terjadi PT. Wanatiara Persada sama halnya tidak mematuhi surat edaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang mengatur sistem verifikasi legalitas dan kelestarian (SVLK).

Di katakannya “Dalam penerapan sistem ketelusuran (point f) dijelaskan bahwa sumber bahan baku dalam rantai pasok produk kehutanan yang akan diekspor harus berasal dari, 1. Areal hutan Negara, termasuk perizinan usaha pemanfaatan hutan (PBPH) dan hak pengelolaan Perum Perhutani, 2. Persetujuan pengelolaan perhutanan sosial serta pengangkutan kayu dari hutan negara yang wajib menggunakan dokumen angkutan resmi, yaitu Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Bulat (SKSHH-KB).

Persoalan ilegal loging yang di duga di lakukan oleh PT. Wanatiara Persada ini juga perlu menjadi atensi penyelidikan oleh Mabes Polri, sebab ada dugaan PT. WANATIARA PERSADA tidak mengantongi dokumen SKSHH-KB, dan kemudian kayu yang diduga ditebang dijual haruslah diselidiki, jika benar terjadi sama halnya PT. Wanatiara Persada melegalakan perampokan demi mengambil keutungan dengan menjual kayu ilegal.

Sebagai aktivis Maluku Utara Kami tegaskan kami mendesak mabes polri untuk lebih konsentrasi menyelidiki, yang tidak kalapenting Polda Maluku Utara jangan diam dong untuk memproses duga ilegal loging yang di lakukan oleh PT. wanatiara di luar areal pertambangan dengan Modus eksploitasi tambang, hampir bisa dikatakan ada sisi lain yang dikejar sebagai pola untuk meraup kepentingan keutungan, harusnya jika suda dalam fokus pada sektor tambang Nikel, tidak perlu dong mengambil keuntungan lainya, ini problem serius yang perlu dijejaki Kalau ambil nikelnya silahakan, sesuai ijin kusa pertambangan (IUP) tapi jangan memenopoli mengambil kayunya juga padahal pihak perusahan tidak memiliki ijin pengolahan limbah untuk mengambil kayu loging. cetusnya.

(Red)

Oba,malutline.com – Dinyatalan hilang pasca kecelakaan laut yang terjadi pada hari minggu 02 Februari 2024 dan seorang nelayan yang hilang di perairan Halmahera Selatan, Personil Polsek Oba Utara bersama anggota Koramil 1505 Sofifi terus lakukan pencarian di hari kedua, Selasa (04/02/25).

Kegiatan tersebut diawali dengan apel kesiapan personil yang dipimpin langsung Kanit Samapta Polsek Oba Utara Ipda Rais Buana El Usman.

Dalam upaya dan proses pencarian tersebut, Personil Polsek Oba Utara di bagi menjadi dua tim untuk memudahkan pencarian yakni sebagian personil lakukan penyisiran dibagian pesisir pantai Dusun Noramaake Dasa Aketobatu ( bagian Utara), Dan di pesisir pantai Dusun Noramaake Desa Akedotilou (bagian selatan).

Kapolsek Oba Utara Ipda Suherlin,S.I.P.,M.H., menyampaikan harapannya agar kedua orang hilang tersebut dapat segera ditemukan dalam keadaan selamat. “Kami semua terus berdoa agar nelayan dan Wartawan Metro Tv yang hilang dapat segera ditemukan dengan selamat.” Ujarnya

Ia juga menjelaskan bahwa cuaca saat ini sering berubah, Kadang hujan lebat, angin kencang, dan gelombang tinggi. Namun Tim Gabungan TNi-Polri dan masyarakat tetap berkomitmen untuk melakukan pencarian semaksimal mungkin dengan tetap memprioritaskan keselamatan,” Tambahnya

(Maria W)