Malut Line

LABUHA, Malutline — Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan kembali menegaskan disiplin aparatur melalui aturan terbaru soal pakaian dinas harian. Bupati Halmahera Selatan Hasan Ali Bassam kasuba secara resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 048/421/Tahun 2026 tentang Penggunaan Pakaian Dinas Harian ASN di lingkup Pemkab Halsel.

Surat Edaran Bupati Halsel Hasan Ali Bassam kasuba tentang Pakaian Dinas Tahun 2026 Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah dan menjadi pedoman wajib bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Halsel dalam berpakaian setiap hari kerja.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas ASN serta Surat Edaran Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2026 terkait penggunaan Batik Korpri di instansi pusat dan daerah.

Surat Edaran Bupati Halsel tentang Pakaian Dinas Tahun 2026Penegasan Disiplin dan Identitas ASN Dalam surat edaran tersebut, Bupati menekankan bahwa pakaian dinas bukan sekadar seragam, tetapi bagian dari disiplin, identitas, dan wibawa ASN sebagai pelayan masyarakat.

Dalam surat edaran tersebut Mulai tahun 2026, tidak ada lagi alasan bagi ASN di lingkup Pemda Halsel untuk tidak lagi berpakaian bebas atau tidak sesuai ketentuan di hari kerja, Jadwal Resmi Pakaian Dinas ASN Halsel
Berikut pengaturan pakaian dinas harian ASN yang wajib dipatuhi SE Bupati Halsel Hasan Ali Bassam kasuba tentang Pakaian Dinas Tahun 2026

Senin – Selasa ASN wajib menggunakan PDH warna khaki dengan atribut lengkap sesuai Permendagri Khusus ASN perempuan berjilbab, diwajibkan memakai jilbab warna kuning mustard, Rabu Menggunakan PDH kemeja putih dipadukan dengan celana/rok hitam.
Untuk ASN perempuan, jilbab yang dipakai berwarna khaki muda.

Kamis Seluruh ASN wajib menggunakan Batik Korpri dengan celana/rok hitam.
ASN perempuan berjilbab wajib menggunakan jilbab hitam polos tanpa motif Batik Korpri Tidak Sekadar Seragam Kamis

Khusus Batik Korpri, penggunaannya memiliki makna lebih luas. Selain dipakai setiap Kamis, seragam ini juga wajib dikenakan pada Upacara HUT Korpri
Tanggal 17 setiap bulan Upacara hari besar nasional Upacara bendera, kecuali ditentukan lain Ketentuan ini mengacu langsung pada Surat Edaran Kepala BKN Tahun 2026.

SE Bupati tentang Pakaian Dinas Tahun 2026 Pesan Tersirat: ASN Harus Jadi Teladan Dengan terbitnya aturan ini, Bupati ingin memastikan ASN Halsel tampil rapi, seragam, profesional, dan menjadi teladan di tengah masyarakat.

Selama ini, masih ditemukan ASN yang datang ke kantor dengan pakaian tidak seragam, atribut tidak lengkap, hingga jilbab yang tidak sesuai ketentuan warna. Surat edaran ini sekaligus menjadi penertiban total terhadap hal tersebut.

Berlaku Menyeluruh di Semua OPD
Aturan ini berlaku tanpa pengecualian di seluruh perangkat daerah, baik di kantor kabupaten, kecamatan, hingga unit kerja paling bawah. Para kepala OPD diminta mengawasi langsung pelaksanaan aturan ini di lingkungan kerja masing-masing.

Dengan kebijakan ini, Pemkab Halsel berharap wajah birokrasi semakin tertib, disiplin, dan berwibawa, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi yang terus digaungkan pemerintah daerah.

ASN bukan hanya bekerja melayani, tetapi juga harus tampil sebagai representasi pemerintah yang tertib, rapi, dan profesional. (Red)

HALSEL, Malutline — Peristiwa dugaan tindak pidana pengeroyokan dan/atau penganiayaan terjadi di Desa Silang, Kecamatan Bacan Barat Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan. Kasus ini telah resmi dilaporkan ke Kepolisian Resor Halmahera Selatan dan kini dalam penanganan aparat penegak hukum.

Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi (STLP) Nomor: STLP/44/II/2026/SPKT Polres Halsel tertanggal 8 Februari 2026. Dalam laporan itu, empat nama terduga pelaku disebutkan, yakni Aldi, Amran, Amrin, dan Ajaidin. Peristiwa dilaporkan terjadi pada Sabtu, 8 Februari 2026 sekitar pukul 19.30 WIT di wilayah Desa Silang.

Korban dalam kejadian ini diketahui berinisial O.N., yang merupakan suami dari Kepala Desa Silang, Sulinda. Akibat insiden tersebut, korban mengalami luka serius di bagian kepala dan sempat tidak sadarkan diri saat mendapatkan penanganan medis. Hingga kini, korban masih menjalani perawatan intensif di RSUD Labuha.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa para terduga pelaku yang dilaporkan memiliki hubungan keluarga dengan Kepala Desa Silang. Selain itu, beredar informasi bahwa peristiwa dugaan pengeroyokan tersebut terjadi di dalam rumah Kepala Desa. Namun demikian, motif dan kronologi kejadian belum dapat dipastikan secara jelas dan masih menunggu hasil penyelidikan resmi dari pihak kepolisian.

Kuasa hukum korban, Fardi Tolangara, SH, meminta agar aparat kepolisian menangani laporan ini secara serius, profesional, dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami meminta Polres Halmahera Selatan menangani laporan ini secara serius, profesional, dan transparan. Klien kami adalah korban dan saat ini masih dalam perawatan medis. Kami berharap proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan para pihak yang dilaporkan dapat diproses sebagaimana mestinya,” ujar Fardi.

Secara terpisah, diperoleh informasi bahwa pihak kepolisian sempat mendatangi RSUD Labuha dengan membawa surat pengantar visum. Namun, menurut informasi yang beredar, pelaksanaan visum disebut belum dilakukan dengan alasan tertentu.

Informasi ini masih menunggu klarifikasi resmi dari pihak rumah sakit maupun pihak terkait lainnya.

Pihak keluarga korban berharap agar penanganan perkara ini dapat memberikan kejelasan hukum dan rasa keadilan, sembari menunggu perkembangan lanjutan dari proses penyelidikan yang sedang berjalan di Polres Halmahera Selatan. (Red)

LABUHA, Malutline — Sejumlah pemilik speedboat (spit) di wilayah Obi dan Bacan Selatan mulai angkat suara terkait dugaan pelanggaran izin trayek yang terjadi di jalur pelayaran laut Obi–Ternate. Mereka menilai ada praktik yang tidak sesuai dengan izin resmi yang dimiliki, namun tetap berlangsung tanpa pengawasan yang jelas.

Salah seorang pemilik speedboat yang enggan disebutkan namanya kepada wartawan Senin (9/02/2026) mengungkapkan bahwa saat ini terdapat speedboat yang diduga bekerja sama dengan oknum di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP/KPLP), sehingga bisa langsung berlayar dari Obi menuju Ternate. Padahal, menurutnya, izin trayek yang dimiliki hanya sebatas rute Kawasi (Kecamatan Obi) hingga Kupal (Kecamatan Bacan Selatan).

“Di izin trayek jelas hanya sampai Kupal. Tapi sekarang kalau ada penumpang yang tidak tahu, mereka diarahkan langsung naik dan dibawa ke Ternate,” ungkapnya.

Ia menjelaskan bahwa speedboat-speedboat tersebut biasanya hanya berhenti sementara di Kupal, seolah-olah mengikuti rute resmi, namun setelah itu langsung melanjutkan perjalanan ke Ternate. Praktik ini dinilai merugikan pemilik speedboat lain yang tetap mematuhi aturan trayek sesuai izin yang diberikan.

Keluhan serupa juga datang dari beberapa pemilik speedboat lainnya. Mereka menyebut kondisi ini sudah berlangsung cukup lama dan semakin hari semakin banyak armada yang melakukan hal serupa. Akibatnya, persaingan usaha di jalur pelayaran menjadi tidak sehat.

“Kalau begini terus, kami yang ikut aturan bisa kalah saing. Penumpang tentu pilih yang langsung sampai Ternate tanpa transit, padahal itu melanggar izin trayek,” tambah pemilik speedboat lainnya.

Para pemilik speedboat berharap adanya perhatian serius dari pihak berwenang, khususnya KSOP/KPLP dan Dinas Perhubungan, untuk melakukan penertiban dan pengawasan di lapangan.

Mereka meminta agar aturan trayek ditegakkan secara adil tanpa tebang pilih.
Menurut mereka, keberadaan izin trayek bukan sekadar formalitas administrasi, tetapi menjadi dasar pengaturan keselamatan pelayaran, pengendalian jalur transportasi, serta menjaga persaingan usaha yang sehat di sektor transportasi laut.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak KSOP/KPLP maupun instansi terkait mengenai dugaan praktik pelanggaran trayek tersebut.

Namun para pemilik speedboat berharap agar persoalan ini segera ditindaklanjuti demi menjaga ketertiban pelayaran di wilayah Halmahera Selatan. (Red)

LABUHA, Malutline— Keluhan masyarakat Desa Kuwo, Kecamatan Gane Luar, kian menguat. Sejumlah warga mengaku Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari anggaran desa tahun 2025 hingga memasuki 2026 belum juga disalurkan. Di saat yang sama, gaji perangkat desa dan guru PAUD dilaporkan tertunggak, memicu keresahan di tengah warga.

Tak hanya soal anggaran, kondisi infrastruktur di dalam kampung juga dikeluhkan. Beberapa ruas jalan lingkungan disebut mengalami kerusakan parah, berlubang dan becek saat hujan, sehingga menyulitkan mobilitas warga sehari-hari.

“BLT belum kami terima, gaji perangkat dan guru PAUD juga belum dibayar. Jalan di dalam kampung pun rusak. Kami bingung harus mengadu ke mana,” ujar seorang warga yang meminta namanya tidak dipublikasikan.

Sorotan warga juga mengarah pada tata kelola pemerintahan desa. Sejumlah warga menilai peran istri kepala desa terlihat sangat dominan dalam urusan pemerintahan, bahkan disebut lebih sering terlibat dalam pengambilan keputusan sehari-hari. Persepsi ini memunculkan ketidaknyamanan di tengah masyarakat karena dianggap tidak sesuai dengan struktur kewenangan formal di desa.

Selain itu, warga turut menyinggung pemanfaatan kendaraan dinas desa. Mereka menduga mobil desa kerap digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk aktivitas di luar kepentingan layanan publik. Saat ini, kendaraan tersebut dilaporkan dalam kondisi rusak, sehingga tidak dapat lagi menunjang kebutuhan operasional desa.

Warga yang enggan di publish namanya kepada wartawan Minggu (8/02/2026) berharap ada penjelasan terbuka mengenai penggunaan anggaran desa, penyaluran BLT, pembayaran hak perangkat desa dan guru PAUD, serta pemanfaatan aset desa. Mereka juga meminta pemerintah kecamatan dan dinas terkait di Kabupaten Halmahera Selatan turun melakukan klarifikasi dan pembinaan apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian tata kelola.

“Kami hanya ingin kejelasan. Kalau memang ada kendala administrasi atau pencairan, sampaikan secara terbuka kepada masyarakat,” kata warga lainnya.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Kuwo, Melkias Katiandago, belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai keluhan tersebut. Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi agar informasi yang beredar dapat diluruskan secara berimbang.

Masyarakat Desa Kuwo berharap persoalan ini segera mendapatkan perhatian, sehingga hak warga terpenuhi, pelayanan publik berjalan baik, dan kepercayaan terhadap pemerintahan desa dapat pulih kembali. (Red)

LABUHA, Malutline — Dugaan pelanggaran aturan pendidikan mencuat di SMP Negeri 16 Halmahera Selatan yang berlokasi di Desa Bajo, Kecamatan Botang Lomang, kabupaten Halmahera Selatan Kepala sekolah setempat, Zakir A. Wahid, diduga menahan sejumlah handphone (HP) milik siswa selama lebih dari dua bulan tanpa kejelasan pengembalian.

Situasi ini memicu keresahan orang tua serta menimbulkan tekanan psikologis bagi peserta didik Informasi yang dihimpun media ini pada Selasa (27/01/2026) menyebutkan sedikitnya empat siswa terdampak kebijakan tersebut. Bahkan, salah satu siswa dikabarkan memilih mutasi sekolah karena merasa tertekan dan tidak nyaman akibat persoalan ini.

Pada prinsipnya, penyitaan HP oleh sekolah memang kerap dilakukan sebagai bagian dari penegakan disiplin. Namun, tindakan itu bersifat sementara dan biasanya disertai mekanisme pengembalian kepada siswa atau orang tua setelah pembinaan diberikan.

Menahan barang pribadi siswa dalam waktu lama tanpa penjelasan yang transparan dinilai sejumlah pihak telah melampaui batas kewenangan pendidik.

“Kalau hanya disita saat jam sekolah itu biasa. Tapi kalau ditahan berbulan-bulan tanpa kejelasan, ini bukan lagi pembinaan. Ini sudah bikin anak tertekan,” ujar salah satu orang tua siswa yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Sejumlah warga dan pemerhati pendidikan menilai, jika benar terjadi, tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip perlindungan hak peserta didik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Selain itu, Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 juga menegaskan larangan adanya tindakan sewenang-wenang atau kekerasan nonfisik terhadap siswa.

Keresahan pun meluas di kalangan orang tua. Mereka mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Selatan segera turun tangan melakukan klarifikasi, evaluasi, serta mengambil langkah tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran aturan.

“Anak kami ke sekolah untuk belajar, bukan untuk merasa takut. Kalau memang salah, bina. Tapi jangan tahan barang anak tanpa kejelasan,” tegas salah satu wali murid.

Hingga kini, menurut pengakuan orang tua siswa, HP yang disita belum juga dikembalikan. Kondisi ini memicu desakan keras dari masyarakat agar pihak terkait memberikan penjelasan terbuka. Bahkan, sebagian orang tua mulai menyerukan agar kepala sekolah dicopot dari jabatannya apabila dugaan ini terbukti benar.

Pihak SMP Negeri 16 Halmahera Selatan maupun kepala sekolah yang disebutkan dalam pemberitaan ini belum memberikan keterangan resmi saat dikonfirmasi. Media ini masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi untuk memastikan persoalan ini terang benderang.

Masyarakat berharap dunia pendidikan di Halmahera Selatan tetap menjunjung nilai edukatif, humanis, dan berkeadilan—bukan menjadi ruang yang menimbulkan tekanan bagi anak didik. (Jul)