Malut Line

TERNATE, Malutline.com — Proyek pembangunan embung di Pulau Hiri, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara, yang dikerjakan oleh CV. Aqila Putri dengan nilai anggaran lebih dari Rp13 miliar, kini menjadi sorotan publik.

Proyek yang bersumber dari APBN Tahun 2025 melalui Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku Utara tersebut diduga memiliki sejumlah persoalan, terutama dari sisi mutu pekerjaan yang dinilai meragukan.

Sejumlah pihak menilai kualitas pekerjaan di lapangan belum mencerminkan besarnya anggaran yang telah digelontorkan. Kondisi ini memicu kekhawatiran akan potensi kerugian negara apabila tidak segera dilakukan pengawasan dan evaluasi menyeluruh.

Front Anti Korupsi Indonesia (FAKI) Maluku Utara Dani Haris Purnawan secara tegas mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara untuk segera mengambil langkah konkret.

Mereka meminta agar aparat penegak hukum memanggil dan memeriksa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Embung Hiri, serta Hi Jokowarsio selaku pelaksana kegiatan.

FAKI menilai, pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab sangat penting guna memastikan apakah pelaksanaan proyek telah sesuai dengan spesifikasi teknis dan ketentuan yang berlaku.

“Jika kualitas pekerjaan terbukti tidak sesuai standar, maka harus ada pertanggungjawaban hukum. Ini menyangkut penggunaan uang negara yang tidak sedikit,” tegas ketua FAKI Dani Haris purnawan dalam pernyataannya Jumat (24/04/2025)

Selain itu, FAKI juga meminta kepala kejaksaan tinggi (Kejati) Maluku Utara, sufari SH,MHum untuk tidak menunda penanganan kasus ini, serta bertindak profesional dan transparan dalam mengusut dugaan permasalahan proyek tersebut.

Desakan ini menjadi ujian bagi komitmen aparat penegak hukum (APH) dalam memberantas praktik korupsi di sektor pembangunan infrastruktur, khususnya di wilayah Maluku Utara.

Masyarakat berharap Kejati Maluku Utara segera turun tangan melakukan penyelidikan mendalam agar dugaan penyimpangan dapat diungkap secara terang benderang, sekaligus memastikan tidak ada pihak yang kebal hukum. (Red)

TERNATE, Malutline — Kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara kembali menjadi sorotan tajam publik. Lembaga penegak hukum tersebut dinilai lemah dalam menangani sejumlah dugaan kasus bermasalah di tubuh Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku Utara.

Sorotan ini mencuat seiring dugaan pencairan anggaran proyek preservasi jalan dan jembatan senilai sekitar Rp62 miliar yang diduga telah dilakukan hingga 100 persen, meskipun pekerjaan di lapangan belum sepenuhnya rampung.

Sejumlah elemen masyarakat dan organisasi anti-korupsi menilai kondisi ini bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan berpotensi mengarah pada praktik korupsi yang merugikan keuangan negara.

Front Anti Korupsi Indonesia (FAKI) Maluku Utara secara terbuka mendesak Kejati agar tidak tinggal diam. Mereka meminta aparat penegak hukum segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait, khususnya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.2 BPJN Malut, Ema Amalia, yang dinilai memiliki peran strategis dalam proses pencairan anggaran tersebut.

Desakan serupa juga datang dari kalangan mahasiswa dan aktivis, yang menilai Kejati Maluku Utara terkesan lamban dan tidak menunjukkan langkah konkret, meski dugaan penyimpangan sudah mencuat ke ruang publik.

“Jika benar anggaran dicairkan penuh sementara pekerjaan belum selesai, maka ini merupakan pelanggaran serius yang harus diproses secara hukum,” demikian desakan yang disampaikan dalam berbagai pernyataan publik.

Bahkan, kritik keras menyebut Kejati Maluku Utara terkesan “tidak berdaya” menghadapi BPJN, sehingga memunculkan kecurigaan adanya pembiaran dalam penanganan kasus-kasus proyek bernilai besar tersebut.

Di sisi lain, pihak BPJN melalui PPK 1.2 sebelumnya menyatakan bahwa seluruh proses pekerjaan telah melalui tahapan dan mekanisme pengawasan sesuai prosedur yang berlaku.

Namun demikian, fakta di lapangan yang menunjukkan adanya pekerjaan yang diduga belum rampung tetap menjadi perhatian serius publik.

Atas kondisi ini, masyarakat mendesak Kejati Maluku Utara untuk segera:
Memanggil dan memeriksa PPK 1.2 BPJN Malut, Ema Amalia Mengusut tuntas dugaan pencairan anggaran bermasalah
Menetapkan pihak yang bertanggung jawab jika terbukti bersalah Membawa kasus ini ke ranah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kasus ini kini tidak hanya menjadi persoalan proyek infrastruktur, tetapi juga menjadi ujian nyata bagi integritas Kejati Maluku Utara dalam menegakkan hukum secara adil, transparan, dan tanpa tebang pilih.

Publik menunggu langkah tegas—apakah hukum akan benar-benar ditegakkan, atau justru kembali tumpul di hadapan kekuatan anggaran besar. (Red)

HALSEL, Malutline.com — Dugaan pencairan anggaran bermasalah senilai Rp62 miliar pada proyek Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku Utara kian mencuat dan menuai sorotan publik.

Informasi yang berkembang menyebutkan bahwa anggaran proyek tersebut diduga telah dicairkan hingga 100 persen, meskipun pekerjaan di lapangan belum sepenuhnya rampung.

Sorot Publik Kondisi ini memicu kecurigaan luas di tengah masyarakat, terlebih hingga saat ini belum terlihat langkah tegas dari aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara.

Publik pun mulai mempertanyakan keseriusan Kejati dalam menangani kasus tersebut. Bahkan, muncul dugaan adanya “main mata” antara oknum di BPJN dan pihak penegak hukum, menyusul belum adanya proses hukum yang transparan, seperti pemanggilan terbuka, penyelidikan mendalam, maupun penetapan tersangka.

Sejumlah elemen masyarakat dan mahasiswa sebelumnya juga telah mendesak agar aparat penegak hukum, termasuk Kejati, Polda, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), segera turun tangan untuk mengusut dugaan penyimpangan tersebut secara menyeluruh.

Sorot Publik Pasalnya, jika benar terjadi pencairan anggaran penuh sebelum pekerjaan selesai, maka hal itu berpotensi menjadi pelanggaran serius yang merugikan keuangan negara.

Situasi ini kini tidak hanya menjadi persoalan proyek infrastruktur semata, tetapi juga telah berkembang menjadi ujian integritas bagi Kejati Maluku Utara dalam menegakkan hukum secara adil dan transparan.

Masyarakat pun berharap aparat penegak hukum tidak tinggal diam dan segera mengambil langkah konkret guna mengungkap kebenaran di balik dugaan skandal anggaran tersebut.
Jika tidak, kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dikhawatirkan akan semakin menurun. (Red)

HAL-SEL, Malutline.com — Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan melalui Penyelenggara Ibadah Haji memastikan kesiapan pemberangkatan jamaah calon haji tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi berjalan sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan.

Jamaah calon haji asal Halmahera Selatan tahun ini tergabung dalam Kloter 13 bersama jamaah dari Kota Ternate, Kota Tidore Kepulauan, Kabupaten Halmahera Barat, Halmahera Tengah, Halmahera Utara, Kepulauan Sula, Pulau Taliabu, dan Pulau Morotai.

Berdasarkan jadwal, jamaah akan masuk Asrama Haji Ternate pada Selasa, 28 April 2026, dan selanjutnya diberangkatkan menuju Makassar pada Rabu, 29 April 2026 melalui penerbangan pertama pukul 08.00 WIT.

Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba, secara resmi melepas dua jamaah calon haji asal Halmahera Selatan, yakni Muhamad Tuanani Kader asal orimakurunga kecamatan Kayoa selatan dan Julkifli Mico Hasan asal Labuha.

Prosesi pelepasan berlangsung di Kantor Bupati Halmahera Selatan dan dihadiri oleh Ketua DPRD Halmahera Selatan, Dandim 1509/Labuha, Kapolres, serta Kepala Staf Penyelenggara Haji bersama sejumlah pimpinan OPD.

Dalam sambutannya, Bupati Bassam menyampaikan bahwa penyelenggaraan ibadah haji tahun ini memiliki perbedaan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, terutama terkait jumlah jamaah yang diberangkatkan yang relatif terbatas.

“Perubahan regulasi menyebabkan antrean haji semakin panjang. Oleh karena itu, saya mengimbau masyarakat yang telah memiliki kemampuan agar segera mendaftarkan diri,” ujarnya.

Ia juga berpesan kepada para jamaah untuk mempersiapkan diri secara optimal, baik secara fisik maupun mental, agar dapat menjalankan seluruh rangkaian ibadah dengan lancar.

“Jaga kesehatan, luruskan niat, dan laksanakan ibadah dengan khusyuk. Semoga menjadi haji yang mabrur serta kembali ke tanah air dengan selamat,” pesan Bupati.

Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan berharap seluruh proses pemberangkatan hingga pelaksanaan ibadah haji berjalan aman dan lancar, serta para jamaah dapat menjadi teladan di tengah masyarakat setelah kembali dari Tanah Suci. (Red)

HALSEL, Malutline – Skandal dugaan investasi bodong kembali mengguncang masyarakat Kabupaten Halmahera Selatan. Aplikasi bernama SnapBoost diduga telah menjerat ribuan warga dengan total kerugian mencapai miliaran rupiah

.
Nama Safrudin Bobote (SB) mencuat sebagai sosok yang disebut-sebut menjadi leader dalam jaringan tersebut. Namun, saat korban mulai menuntut kejelasan, SB justru dikabarkan menghilang dan tidak dapat lagi dihubungi.

Tak hanya masyarakat biasa, dugaan keterlibatan oknum aparatur sipil negara (ASN) turut menjadi sorotan. Sejumlah tenaga kesehatan, guru, hingga mantan kepala sekolah disebut ikut mempromosikan investasi tersebut, bahkan mengajak masyarakat secara aktif, Modus yang digunakan terbilang rapi dan meyakinkan.

Korban dijanjikan keuntungan cepat hingga 100 persen dari modal, disertai klaim adanya jaminan dana miliaran rupiah. Bahkan, sempat dijanjikan seminar besar dengan hadiah fantastis, mulai dari emas hingga mobil, yang hingga kini tak pernah terealisasi.

Kecurigaan mulai mencuat ketika sistem penarikan dana tidak lagi berfungsi. Sejak saat itu, para korban menyadari adanya kejanggalan dan mulai menyuarakan dugaan penipuan.

Ironisnya, hingga kini banyak korban belum melapor secara resmi ke Polres Halmahera Selatan maupun Polda Maluku Utara. Namun tekanan publik terus meningkat, mendesak Kepolisian Negara Republik Indonesia segera bertindak.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap investasi dengan iming-iming keuntungan tidak masuk akal. (Red)