oleh

Proyek Embung Pulau Hiri Rp13 Miliar Disorot, FAKI Desak Kejati Malut Periksa PPK dan Pelaksana Hi jokowarsio

TERNATE, Malutline.com — Proyek pembangunan embung di Pulau Hiri, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara, yang dikerjakan oleh CV. Aqila Putri dengan nilai anggaran lebih dari Rp13 miliar, kini menjadi sorotan publik.

Proyek yang bersumber dari APBN Tahun 2025 melalui Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku Utara tersebut diduga memiliki sejumlah persoalan, terutama dari sisi mutu pekerjaan yang dinilai meragukan.

Sejumlah pihak menilai kualitas pekerjaan di lapangan belum mencerminkan besarnya anggaran yang telah digelontorkan. Kondisi ini memicu kekhawatiran akan potensi kerugian negara apabila tidak segera dilakukan pengawasan dan evaluasi menyeluruh.

Front Anti Korupsi Indonesia (FAKI) Maluku Utara Dani Haris Purnawan secara tegas mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara untuk segera mengambil langkah konkret.

Mereka meminta agar aparat penegak hukum memanggil dan memeriksa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Embung Hiri, serta Hi Jokowarsio selaku pelaksana kegiatan.

FAKI menilai, pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab sangat penting guna memastikan apakah pelaksanaan proyek telah sesuai dengan spesifikasi teknis dan ketentuan yang berlaku.

“Jika kualitas pekerjaan terbukti tidak sesuai standar, maka harus ada pertanggungjawaban hukum. Ini menyangkut penggunaan uang negara yang tidak sedikit,” tegas ketua FAKI Dani Haris purnawan dalam pernyataannya Jumat (24/04/2025)

Selain itu, FAKI juga meminta kepala kejaksaan tinggi (Kejati) Maluku Utara, sufari SH,MHum untuk tidak menunda penanganan kasus ini, serta bertindak profesional dan transparan dalam mengusut dugaan permasalahan proyek tersebut.

Desakan ini menjadi ujian bagi komitmen aparat penegak hukum (APH) dalam memberantas praktik korupsi di sektor pembangunan infrastruktur, khususnya di wilayah Maluku Utara.

Masyarakat berharap Kejati Maluku Utara segera turun tangan melakukan penyelidikan mendalam agar dugaan penyimpangan dapat diungkap secara terang benderang, sekaligus memastikan tidak ada pihak yang kebal hukum. (Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed