HALSEL, Malutline Dugaan keterlibatan seorang oknum anggota TNI AD dalam aktivitas kayu olahan ilegal di wilayah Maffa, Kecamatan Gane Timur, Kabupaten Halmahera Selatan, akhirnya mendapat tanggapan langsung dari pihak yang bersangkutan.

Oknum anggota TNI AD berpangkat Sersan Satu (Sertu) berinisial Sumaryono membantah masih menjalankan aktivitas pengolahan maupun bisnis kayu ilegal sebagaimana informasi yang berkembang di tengah masyarakat.

Saat dikonfirmasi, ia mengaku telah menghentikan seluruh aktivitas kayu sejak sebelum bulan Ramadan tahun ini, setelah adanya konfirmasi dari wartawan terkait dugaan aktivitas tersebut.

“Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh. Maaf sebelumnya pak, terkait aktivitas kayu tersebut saya sudah berhenti sejak sebelum bulan puasa kemarin. Waktu itu juga sudah ada wartawan yang datang melakukan konfirmasi kepada saya, dan sejak saat itu saya memilih untuk menghentikan seluruh aktivitas tersebut,” ujarnya saat memberikan klarifikasi.

Meski demikian, isu dugaan keterlibatan oknum aparat dalam aktivitas logging kayu olahan ilegal di wilayah Gane Timur tetap menjadi perhatian masyarakat. Warga berharap ada langkah serius dari aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk memastikan aktivitas ilegal benar-benar dihentikan dan tidak lagi berlangsung secara diam-diam.

Beberapa warga mengaku aktivitas pengangkutan kayu olahan sebelumnya cukup sering terlihat keluar dari wilayah tersebut melalui jalur laut maupun darat. Kondisi itu memunculkan keresahan masyarakat karena dinilai dapat merusak kawasan hutan dan lingkungan sekitar.

“Kalau memang sudah berhenti tentu masyarakat mengapresiasi. Tetapi perlu ada pengawasan supaya aktivitas seperti itu tidak terulang lagi,” kata salah satu warga.

Persoalan logging ilegal sendiri merupakan isu serius di Maluku Utara. Selain merugikan negara, praktik pembalakan liar juga berdampak langsung terhadap kerusakan lingkungan, hilangnya kawasan hutan, ancaman banjir, longsor, hingga rusaknya ekosistem alam yang menjadi sumber kehidupan masyarakat.

Karena itu, masyarakat meminta pemerintah daerah, aparat kepolisian, instansi kehutanan, serta institusi TNI memperketat pengawasan terhadap aktivitas pengolahan kayu di wilayah-wilayah rawan illegal logging, termasuk di Kecamatan Gane Timur.

Publik juga berharap setiap dugaan pelanggaran hukum dapat ditangani secara transparan dan profesional agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan maupun menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat negara.

Hingga kini, isu dugaan aktivitas kayu olahan ilegal di Halmahera Selatan masih menjadi perhatian warga. Masyarakat berharap penegakan hukum terhadap praktik perusakan hutan dilakukan secara adil tanpa pandang bulu demi menjaga kelestarian lingkungan dan masa depan generasi mendatang.

HALSEL, Malutline — Dugaan keterlibatan oknum aparat dalam aktivitas logging kayu olahan ilegal kembali menjadi sorotan masyarakat di Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara. Seorang oknum anggota TNI AD berpangkat Sersan Satu (Sertu) berinisial Sumaryono, yang diketahui bertugas di wilayah Maffa, Kecamatan Gane Timur, disebut-sebut telah lama terlibat sekaligus menjadi beking dalam aktivitas pengolahan dan distribusi kayu ilegal.

Informasi yang dihimpun dari warga menyebutkan, praktik bisnis kayu olahan ilegal tersebut diduga sudah berlangsung cukup lama. Aktivitas pengolahan kayu disebut dilakukan secara terbuka dan hasilnya dipasarkan keluar daerah menggunakan jalur laut maupun darat.

Warga menilai aktivitas itu bukan hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam kelestarian hutan di wilayah Gane Timur yang selama ini menjadi penyangga lingkungan masyarakat pesisir dan pedalaman.

“Kayu keluar terus hampir setiap waktu, masyarakat juga tahu aktivitas itu sudah lama berjalan. Tapi sampai sekarang belum ada tindakan serius,” ungkap salah satu warga yang meminta namanya tidak dipublikasikan.

Masyarakat mengaku kecewa karena dugaan praktik ilegal tersebut seolah berjalan tanpa hambatan. Bahkan, warga menilai belum terlihat langkah tegas dari pihak terkait untuk menghentikan aktivitas yang diduga melibatkan oknum aparat tersebut.

Sejumlah warga juga mempertanyakan pengawasan dari institusi terkait, mulai dari tingkat Kodim hingga Korem. Mereka berharap ada perhatian serius dari pimpinan TNI di wilayah Maluku Utara agar dugaan tersebut segera ditelusuri secara transparan.

“Kalau memang benar ada keterlibatan oknum, maka harus diproses sesuai aturan. Jangan dibiarkan berlarut-larut karena ini menyangkut nama baik institusi dan kerusakan hutan,” ujar warga lainnya.

Aktivitas logging ilegal sendiri merupakan tindak pelanggaran hukum yang berdampak besar terhadap lingkungan. Selain menyebabkan kerusakan hutan, praktik tersebut juga berpotensi memicu banjir, longsor, hilangnya habitat satwa, hingga memperparah krisis lingkungan di daerah.

Masyarakat meminta aparat penegak hukum, instansi kehutanan, serta pimpinan TNI di tingkat Kodam maupun Korem segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan tersebut. Transparansi dinilai penting agar tidak menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap institusi negara.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak terkait mengenai dugaan keterlibatan oknum anggota TNI AD dalam aktivitas kayu olahan ilegal di Kecamatan Gane Timur tersebut.

Publik kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum dan institusi terkait untuk memastikan penegakan hukum berjalan adil tanpa pandang bulu, terutama terhadap dugaan praktik ilegal yang menyangkut kerusakan sumber daya alam dan kepentingan masyarakat luas. (Red)

Jakarta, Malutline. Ketua Umum Pengurus Pusat Forum Mahasiswa Pascasarjana Maluku Utara (FORMAPAS MALUT) Riswan Sanun, mendesak Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, agar segera mencopot Kepala Badan Pendapatan Daerah (BAPPENDA) Maluku Utara Zainab Alting karena dinilai gagal menjalankan fungsi pengawasan dan penagihan terhadap puluhan perusahaan tambang dan industri yang diduga menunggak pajak daerah.

Menurut Riswan, lemahnya kinerja BAPPENDA telah menyebabkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Maluku Utara bocor dalam jumlah besar, sementara aktivitas pertambangan dan industri nikel terus berlangsung masif di wilayah Halmahera Tengah dan kawasan industri IWIP.

“Ini bukan lagi sekadar persoalan administrasi pajak. Ini bentuk pembiaran terhadap perusahaan-perusahaan besar yang diduga menikmati kekayaan alam Maluku Utara tanpa memenuhi kewajiban kepada daerah. Gubernur harus bertindak tegas dengan mencopot Kepala BAPPENDA Maluku Utara,” tegas Riswan dalam keterangannya, Selasa.

Riswan menyoroti data yang beredar terkait daftar perusahaan yang diduga memiliki tunggakan Pajak Bahan Galian (PBG) dan Pajak Air Permukaan (PAP), bahkan sejumlah perusahaan tercatat dengan nilai pembayaran nihil atau nol rupiah meskipun aktivitas produksi terus berjalan.

Adapun perusahaan-perusahaan yang menjadi sorotan antara lain PT Arai Kencana, PT Andalan Metal Industry, PT Angel Nickel Industry, PT Blue Spark Energy, PT Cosan Metal Industry, PT Damai Air Indonesia, PT Debonair Nickel Indonesia, PT Eternal Nickel Industry, PT Gourmet Nusantara Catering, PT Guang Ching Nickel Cobalt, PT Huafei Nickel Cobalt, PT Huake Nickel Indonesia, PT Huaxing Refining Indonesia, PT Huayue New Material, PT Infinitech Industry, hingga Indonesia Weda Bay Industrial Park yang dalam sejumlah laporan disebut memiliki kolom pembayaran bernilai nol rupiah.

Selain itu, FORMAPAS juga menyoroti PT Jade Bay Metal Industry, PT Ji Long Metal Industry, PT Jaman New Energy, PT Jaya Metal Industry, PT Kao Kao Smelters, PT Kemajuan Aluminium Industry, PT Langit Metal Industry, PT Lancoh Metal Industry, serta PT Lasting East Energy yang diduga belum menuntaskan kewajiban pajak daerahnya.

Riswan menyebut kondisi ini sebagai ironi besar di tengah tingginya eksploitasi sumber daya alam Maluku Utara. Menurutnya, masyarakat tidak pernah benar-benar merasakan dampak maksimal dari kekayaan tambang karena penerimaan daerah justru tidak optimal akibat lemahnya pengawasan pemerintah.

“Bagaimana mungkin daerah penghasil nikel terbesar justru masih menghadapi banyak persoalan infrastruktur, pendidikan, dan pelayanan publik, sementara perusahaan-perusahaan raksasa diduga menunggak pajak bertahun-tahun. Ini menunjukkan adanya kegagalan serius dalam tata kelola pendapatan daerah,” ujarnya.

Riswan juga meminta Gubernur Maluku Utara segera melakukan audit menyeluruh terhadap potensi tunggakan pajak sektor pertambangan dan industri, termasuk membuka secara transparan nilai tunggakan masing-masing perusahaan kepada publik.

Selain mendesak pencopotan Kepala BAPPENDA, Riswan meminta aparat penegak hukum turut menyelidiki dugaan kelalaian maupun potensi permainan dalam pengelolaan pajak daerah sektor tambang di Maluku Utara.

“Jangan sampai publik menilai ada pembiaran sistematis terhadap perusahaan-perusahaan besar. Negara tidak boleh kalah oleh korporasi. Jika kewajiban pajak diabaikan, maka harus ada tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.(Red)

KALBAR, Malutline – Nama Gubernur Provinsi Maluku Utara, Sherly Tjoanda, mendadak ramai diperbincangkan warganet setelah seorang warga Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, mengunggah permintaan bantuan terkait kondisi jalan rusak parah di daerahnya.

Video yang diunggah seorang warga bernama Elisabeth itu viral di media sosial, khususnya Instagram dan TikTok. Dalam rekaman tersebut, terlihat akses jalan desa dipenuhi lumpur dan timbunan tanah tebal hingga menyulitkan kendaraan melintas, terutama saat musim hujan.

Di tengah kondisi memprihatinkan itu, Elisabeth terdengar menyampaikan harapan sederhana namun menyentuh hati.

“Tolonglah Bu Sherly,” ucapnya dalam video yang kini telah ditonton ribuan pengguna media sosial.

Unggahan tersebut langsung memantik perhatian publik. Banyak netizen mengaku tersentuh karena warga harus berharap kepada gubernur dari provinsi lain demi mendapatkan perhatian terhadap persoalan infrastruktur dasar di daerah mereka.

Tak sedikit pula yang memuji sosok Sherly Tjoanda sebagai pemimpin perempuan yang dikenal aktif turun langsung ke lapangan dan dekat dengan masyarakat kecil. Nama Sherly bahkan disebut warga sebagai simbol harapan agar suara mereka bisa didengar pemerintah.

“Kalau sampai warga daerah lain minta tolong ke Bu Sherly, berarti mereka benar-benar butuh perhatian,” tulis salah satu netizen dalam kolom komentar.

Viralnya video tersebut akhirnya memicu respons cepat. Beberapa titik jalan di wilayah itu mulai diperbaiki setelah sorotan publik semakin besar. Elisabeth pun sempat mengunggah video lanjutan berisi ucapan terima kasih karena pemerintah mulai turun tangan memperbaiki akses jalan warga.

Meski demikian, kondisi jalan disebut belum sepenuhnya pulih. Dalam unggahan terbaru, Elisabeth kembali memperlihatkan jalan yang masih dipenuhi timbunan tanah dan licin saat dilalui kendaraan roda dua.

Warga berharap perbaikan tidak berhenti sementara, melainkan benar-benar dituntaskan agar aktivitas masyarakat, anak sekolah, hingga distribusi hasil pertanian bisa berjalan normal.

Fenomena ini kembali membuka mata publik tentang masih banyaknya persoalan infrastruktur di berbagai daerah terpencil Indonesia. Di era media sosial saat ini, suara warga yang sebelumnya sulit terdengar kini dapat menjadi perhatian nasional hanya lewat sebuah video sederhana.

Kisah Elisabeth juga menjadi gambaran bahwa masyarakat saat ini tidak hanya membutuhkan janji, tetapi kehadiran nyata pemimpin yang mau mendengar dan melihat langsung kondisi rakyat di lapangan. (Red)

SULA, Malutline- Seorang warga Desa Karamat Titdoy, Kecamatan Mangoli Timur, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, Alwan Umasangadji (40), akhirnya bisa kembali berkumpul bersama keluarga setelah melewati masa kritis akibat serangan buaya ganas di pesisir pantai pada 1 April 2026 lalu.

Peristiwa mengerikan itu terjadi saat Alwan sedang mencari cangkang karang laut di kawasan pesisir desa. Tanpa diduga, seekor buaya tiba-tiba muncul dan menerkam tubuhnya. Serangan mendadak tersebut membuat Alwan mengalami luka berat dan harus segera dilarikan ke RSUD Sanana untuk mendapatkan pertolongan medis.

Namun karena kondisi korban membutuhkan penanganan lebih lanjut, pihak rumah sakit kemudian merujuk Alwan ke RSUD dr. H. Chasan Boesoirie di Kota Ternate.

Setibanya di rumah sakit milik Pemerintah Provinsi Maluku Utara itu, tim medis langsung melakukan penanganan intensif dan stabilisasi kondisi pasien. Melihat luka yang cukup serius, pihak rumah sakit bergerak cepat memfasilitasi proses rujukan lanjutan ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo atau RSCM Jakarta.

Hanya dalam waktu tiga hari setelah tiba di Ternate, Alwan akhirnya diberangkatkan ke Jakarta untuk menjalani perawatan lanjutan.

Selama kurang lebih satu bulan dirawat di RSCM, Alwan menjalani berbagai pemeriksaan medis dan tindakan operasi hingga kondisinya berangsur pulih. Setelah melalui masa perawatan yang cukup panjang, Alwan akhirnya dinyatakan sembuh dan diperbolehkan kembali ke kampung halamannya.

Di balik perjuangannya melawan luka akibat serangan buaya, Alwan mengaku sempat diliputi rasa cemas karena memikirkan biaya pengobatan yang tidak sedikit. Namun kekhawatiran itu perlahan hilang setelah seluruh biaya pengobatan, transportasi, hingga akomodasi selama menjalani perawatan ditanggung melalui program Universal Health Coverage (UHC) Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

“Beta sangat bersyukur karena pelayanan kesehatan yang saya terima sangat cepat. Semua proses rujukan dibantu dengan baik sampai saya bisa sembuh,” ungkap Alwan penuh haru.

Kini, Alwan telah kembali menjalani aktivitas sehari-hari bersama keluarga di Desa Karamat Titdoy. Ia pun menyampaikan rasa terima kasih kepada Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, jajaran Pemerintah Provinsi Maluku Utara, serta seluruh tenaga medis RSUD dr. H. Chasan Boesoirie yang telah membantu proses pengobatannya hingga tuntas.

Kisah Alwan menjadi bukti nyata pentingnya layanan kesehatan yang cepat, tanggap, dan mudah diakses masyarakat, terutama bagi warga di wilayah kepulauan yang menghadapi keterbatasan fasilitas kesehatan. Program UHC Pemerintah Provinsi Maluku Utara pun dinilai memberi harapan besar bagi masyarakat kecil untuk mendapatkan pelayanan kesehatan tanpa harus dibebani persoalan biaya. (Asbur)