TERNATE, Malitline- Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (Lira) Provinsi Maluku Utara (Malut) mendesak Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, untuk segera mengevaluasi dan menonaktifkan 17 pejabat eselon II di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Malut.

Desakan ini disampaikan langsung oleh Gubernur LSM Lira Malut, Said Alkatiri. Ia menilai, para pejabat yang saat ini menduduki posisi Kepala Dinas, Kepala Badan, hingga Staf Ahli tersebut diduga terlibat langsung dalam pemberian uang senilai Rp1,2 miliar, serta berstatus sebagai saksi dalam persidangan kasus korupsi mantan Gubernur Malut, almarhum Abdul Gani Kasuba (AGK), pada periode 2022–2023.

“Berdasarkan penelusuran kami, ada 17 pejabat eselon II yang namanya muncul di fakta persidangan. Demi mendorong penegakan hukum, kami juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI untuk menelusuri fakta-fakta tersebut guna memberikan kepastian hukum terhadap ASN di Pemprov Malut,” tegas Said Alkatiri di Ternate. Rabu (3/6/2026).

Said juga mengingatkan Gubernur Sherly Tjoanda agar tetap konsisten dan tidak pilih kasih dalam menata birokrasi. Meskipun penempatan jabatan merupakan hak prerogatif gubernur, rekam jejak (track record) para pejabat harus menjadi prioritas utama agar prinsip meritokrasi (sistem yang berbasis pada kemampuan dan integritas, bukan kedekatan) benar-benar ditegakkan.

Menurut Said, hasil asesmen jabatan yang dilakukan sebelumnya tidak menjadi jaminan bahwa para pejabat tersebut bersih dari pusaran kasus korupsi yang menghebohkan Maluku Utara tersebut.
Adapun pejabat eselon 2 yang terlibat di antara nya
1.Abdullah Assagaf jabatan staf ahli
2.Supriyono Andili , jabatan Karo Ekonomi
3.Kadri Laetje jabatan PLT.kadis kelautan dan perikanan
4.Samsudin Abd Kadir jabatan Sekda
5.Musrifah Alhadar , jabatan kadis perkim
6.Idrus Assagaf jabatan kadis BPSDM
7.Ahmad Purbaya jabatan kaban BPKAD
8.Miftah Bay jabatan kadis PMD
9.Nirwan MT Ali , jabatan kadis PTSP
10.Sukur Lila , jabatan staf ahli
11.Fahrudin Tukuboya , jabatan staf ahli
12.Jainab Alting , jabatan kaban Bapenda
13.Sarmin Sulaiman, jabatan kaban Bapeda
14.Saifudin Juba , jabatan Kadispora
15.Sofyan Kamarullah, jabatan Kabid dinas PU
16.Wahyudi jabatan kadis perindag
17.Alwiah Assagaf, jabatan Dir RSUD
18.Abubakar Abdullah,kadis pendidikan mantan sekwan DPRD terlibat kasus tunjangan DPRD provinsi Maluku Utara periode 2019-2024
19.Ruslan Bian jabatan Kaban Balitbangda terlibat kasus perusda kota Ternate
“Oleh karena itu, Lira
Malut mendesak Gubernur Sherly Tjoanda untuk segera mengambil tindakan tegas dengan menonaktifkan 17 dan 2 orang pejabat pada kasus lainnya pangkas.(said/red)

TERNATE, Malutline- Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Provinsi Maluku Utara, menyampaikan ucapan selamat dan dukungan penuh atas dilantiknya pimpinan baru di Badan Gizi Nasional (BGN). Langkah ini dinilai sebagai momentum penting untuk memperkuat program pemenuhan gizi nasional yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat, termasuk di wilayah timur Indonesia.

Dalam pernyataannya, ketua DPD Gerindra Maluku Utara Sahril Tahir menegaskan, bahwa BGN memiliki peran strategis dalam mewujudkan generasi emas Indonesia yang sehat dan cerdas, salah satunya melalui Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi prioritas pemerintah .

Dirinya berharap kepemimpinan baru dapat membawa perbaikan tata kelola dan memperluas jangkauan manfaat program hingga ke pelosok daerah, termasuk di Maluku Utara yang memiliki tantangan geografis tersendiri .

“Kami mengucapkan selamat bertugas dan semoga amanah yang diemban dapat dijalankan dengan penuh tanggung jawab, profesional, dan transparan”.

Pemenuhan gizi yang baik adalah investasi masa depan, sehingga kami berharap ke depannya sinergi antara pusat dan daerah semakin erat, agar program-program BGN tepat sasaran dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh anak-anak, ibu hamil, dan masyarakat luas di Maluku Utara,” ujar Sahril.

Politisi Gerindra ini juga menyatakan kesiapan seluruh jajaran partai di Maluku Utara untuk mendukung dan mengawal pelaksanaan kebijakan BGN, termasuk memfasilitasi kerja sama dengan pemerintah daerah, pelaku usaha lokal, dan elemen masyarakat guna memastikan ketersediaan pangan bergizi yang aman dan terjangkau.

“Kami berharap di bawah kepemimpinan baru ini, kualitas program gizi semakin meningkat dan dapat berkontribusi nyata dalam menurunkan angka stunting serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia di daerah kami,” tambahnya.

Ucapan selamat ini sekaligus menegaskan komitmen Gerindra Maluku Utara dalam mendukung program-program strategis nasional yang berfokus pada peningkatan kesejahteraan rakyat dan pembangunan berkelanjutan. (red)

LABUHA, Malutline – Seorang pelanggan mengaku merasa tidak puas dan mempertanyakan kualitas pelayanan serta akurasi takaran bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax yang dibelinya di SPBU Pertamina Labuha, Kabupaten Halmahera Selatan.

Keluhan tersebut muncul setelah pelanggan membandingkan hasil pengisian BBM yang dilakukan pada dua waktu berbeda dengan nominal pembelian yang sama, namun menunjukkan hasil yang dianggap tidak wajar pada indikator bahan bakar kendaraan miliknya.

Menurut pengakuan pelanggan, pada 1 Mei 2026 dirinya melakukan pengisian BBM jenis Pertamax senilai Rp350 ribu. Saat itu kondisi indikator bahan bakar (fuel meter) mobil berada pada posisi tersisa satu garis. Setelah pengisian selesai dilakukan, jarum atau indikator bahan bakar kendaraan naik hingga mencapai tujuh garis.

Namun, pada 1 Juni 2026, pelanggan kembali melakukan pengisian BBM Pertamax dengan nominal yang sama, yakni Rp350 ribu, dan kondisi bahan bakar kendaraan juga berada pada posisi tersisa satu garis. Akan tetapi, setelah pengisian selesai, indikator bahan bakar hanya naik hingga lima garis.

Perbedaan hasil pengisian tersebut membuat pelanggan merasa heran dan mempertanyakan apakah terdapat perbedaan volume BBM yang diterimanya meskipun nominal pembelian dan kondisi awal bahan bakar kendaraan relatif sama.

“Saya merasa ada yang berbeda. Bulan lalu isi Rp350 ribu dari posisi satu garis bisa naik sampai tujuh garis. Sekarang dengan uang yang sama dan kondisi yang hampir sama, hanya naik lima garis. Ini yang membuat saya bertanya-tanya,” ungkap pelanggan kepada media ini.

Pelanggan tersebut berharap pihak terkait, baik pengelola SPBU maupun instansi pengawas, dapat melakukan pengecekan terhadap alat ukur dan dispenser BBM yang digunakan untuk memastikan seluruh proses pengisian berjalan sesuai standar yang ditetapkan.

Ia juga meminta adanya transparansi dan pengawasan berkala guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan SPBU, khususnya dalam pendistribusian BBM kepada konsumen.

Di sisi lain, sejumlah warga yang mendengar keluhan tersebut berharap persoalan ini dapat segera diklarifikasi oleh pihak SPBU agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. Menurut mereka, keakuratan takaran BBM merupakan hak konsumen yang harus dijamin sesuai ketentuan yang berlaku.

Meski demikian, perlu diketahui bahwa naik turunnya indikator bahan bakar pada kendaraan dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti kapasitas tangki, posisi kendaraan saat pengisian, kondisi sensor fuel meter, hingga tingkat konsumsi BBM sebelum pengisian dilakukan. Karena itu, diperlukan pemeriksaan teknis lebih lanjut untuk memastikan penyebab perbedaan hasil pengisian tersebut.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak SPBU Pertamina Labuha belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan pelanggan tersebut. Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pengelola SPBU guna memperoleh penjelasan dan klarifikasi atas dugaan yang disampaikan pelanggan. (Red)

TERNATE, Malutline – Forum Berantas Korupsi (FBK) Maluku Utara mendesak Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos, untuk mengevaluasi kembali penunjukan Kadri La Ece sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku Utara.

Desakan tersebut disampaikan Ketua FBK Maluku Utara, Haeril Abubakar, menyusul munculnya kembali sorotan publik terhadap nama Kadri La Ece yang sebelumnya pernah disebut dalam fakta persidangan perkara tindak pidana korupsi mantan Gubernur Maluku Utara, almarhum Abdul Gani Kasuba (AGK).

Menurut Haeril, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kadri La Ece pernah mengakui adanya penyerahan uang sebesar Rp200 juta kepada AGK melalui orang kepercayaan mantan gubernur tersebut. Fakta persidangan itu, kata dia, menjadi alasan kuat bagi Pemerintah Provinsi Maluku Utara untuk melakukan evaluasi terhadap penunjukan pejabat yang menduduki jabatan strategis.

“Kami meminta Ibu Gubernur Sherly Tjoanda Laos untuk mengevaluasi kembali penunjukan Kadri La Ece sebagai Plt Kepala DKP. Langkah ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi,” ujar Haeril Abubakar.

Haeril menilai, meskipun Kadri La Ece hingga saat ini tidak berstatus tersangka maupun terdakwa dalam perkara yang menjerat AGK, fakta-fakta yang muncul dalam persidangan tetap perlu menjadi bahan pertimbangan dalam proses penempatan pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Menurutnya, publik membutuhkan penjelasan yang transparan mengenai dasar pertimbangan pengangkatan pejabat, terutama pada jabatan yang berkaitan langsung dengan pengelolaan sumber daya dan pelayanan publik.

“Ini bukan soal menghakimi seseorang. Kami menghormati asas praduga tak bersalah. Namun pejabat publik harus mampu menghadirkan kepercayaan dan keyakinan masyarakat bahwa birokrasi dijalankan oleh figur-figur yang bebas dari kontroversi dan keraguan publik,” tegasnya.

FBK juga mendorong aparat penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk terus menelusuri seluruh fakta yang terungkap dalam persidangan kasus AGK guna memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Di sisi lain, sejumlah kalangan menilai bahwa setiap aparatur sipil negara memiliki hak yang sama untuk menduduki jabatan pemerintahan sepanjang tidak terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Meski demikian, polemik yang berkembang menunjukkan tingginya perhatian masyarakat terhadap upaya reformasi birokrasi dan pemberantasan korupsi di Maluku Utara. Karena itu, transparansi dan akuntabilitas dalam setiap kebijakan pengangkatan pejabat dinilai menjadi kebutuhan penting untuk menjaga kepercayaan publik.

Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Provinsi Maluku Utara belum memberikan keterangan resmi terkait desakan evaluasi terhadap penunjukan Kadri La Ece sebagai Plt Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan.

Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Kadri La Ece belum membuahkan hasil. Nomor telepon seluler yang biasa digunakan oleh yang bersangkutan diketahui tidak lagi aktif sehingga keterangan resmi darinya belum dapat diperoleh.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Kadri La Ece maupun Pemerintah Provinsi Maluku Utara sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Red)

HALSEL, Malutline – Dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan Puskesmas Laluin, Kecamatan Kayoa Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, kembali mendapat sorotan. Proyek bernilai miliaran rupiah tersebut diduga tidak dikerjakan sesuai petunjuk teknis (juknis) dan spesifikasi yang telah ditetapkan.

Ketua Forum Berantas Korupsi (FBK) Maluku Utara, Haeril Abubakar, mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk menjadikan kasus pembangunan Puskesmas Laluin sebagai perhatian serius dalam upaya pemberantasan korupsi dan penyalahgunaan anggaran negara.

Menurut Haeril, berbagai informasi yang diterima FBK Maluku Utara mengindikasikan adanya dugaan permasalahan sejak tahap perencanaan, proses tender hingga pelaksanaan pekerjaan fisik di lapangan.

“Kami meminta Kejaksaan Agung mengambil alih dan menjadikan kasus pembangunan Puskesmas Laluin sebagai atensi khusus. Dugaan persoalan dalam proyek ini bukan hanya pada pekerjaan fisik, tetapi juga diduga terjadi sejak proses perencanaan dan tender,” ujar Haeril Abubakar kepada Malutline, Senin (2/6/2026).

Haeril mengaku menerima laporan dan informasi dari berbagai sumber yang menyebut adanya dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam proyek tersebut. Bahkan, menurutnya, terdapat dugaan aliran dana proyek yang mengarah kepada oknum pejabat tertentu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa seluruh informasi tersebut harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum yang berwenang.

“Kami tidak ingin mendahului proses hukum. Karena itu kami meminta Kejaksaan Agung, Kejati Maluku Utara, serta lembaga terkait untuk melakukan audit dan investigasi menyeluruh terhadap proyek ini, termasuk menelusuri aliran anggaran dan pihak-pihak yang diduga terlibat,” tegasnya.

Menurut Haeril, apabila benar ditemukan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis dan berpotensi menimbulkan kerugian negara, maka seluruh pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ia juga meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan aparat penegak hukum untuk memeriksa seluruh dokumen proyek, mulai dari perencanaan, penganggaran, proses lelang, kontrak kerja, pelaksanaan fisik hingga pertanggungjawaban penggunaan anggaran.

“Puskesmas merupakan fasilitas pelayanan kesehatan yang sangat dibutuhkan masyarakat. Karena itu kualitas pekerjaan harus menjadi prioritas. Jangan sampai anggaran miliaran rupiah yang bersumber dari uang rakyat justru menghasilkan bangunan yang tidak sesuai standar dan merugikan masyarakat,” katanya.

Lebih lanjut, Haeril menilai kasus ini perlu diusut secara transparan dan profesional mengingat adanya dugaan keterlibatan berbagai pihak, baik dari unsur internal maupun eksternal. Ia berharap aparat penegak hukum tidak tebang pilih dalam menangani perkara yang berkaitan dengan kepentingan publik.

“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas. Jika ditemukan adanya unsur tindak pidana korupsi, gratifikasi, penyalahgunaan wewenang maupun persekongkolan dalam proses pengadaan, maka seluruh pihak yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban hukum,” tegas Haeril.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kontraktor pelaksana, Dinas Kesehatan Kabupaten Halmahera Selatan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), maupun pihak lain yang terkait dengan proyek tersebut belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memperoleh informasi yang berimbang.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut atau merasa dirugikan dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Red)