LABUHA, Malutline – salah seorang perempuan asal Tondano Sulawesi Utara berinisial, S,W mengalami kekerasan dan penganiayaan yang di lakukan oleh Dion salah seorang pembeli Batu Bacan asal Surabaya Jawa Timur, yang berdomisili di kos-kosan kafe Rama karaoke desa Tomori kecamatan Bacan Kabupaten Halmahera Selatan.

Desakan ini di sampaikan oleh S.W salah seorang warga Tondano Sulawesi Utara, kepada Malutline kamis (03/06/2026) mendesak kepada polres Halmahera Selatan agar segera menetapkan Dion pelaku penganiayaan terhadap S,W dengan surat tanda terima Laporan Nomor:STPL/320/V12025/SPKT
Pada hari ini Jumat Tanggal 23 Mei Tahun 2025,pukul 10.30 wit.

Dengan Laporan telah terjadi dugaan tindak Pidana “Penganiayaan”.Yang dilakukan oleh Sdr.DION Kejadian tersebut Terjadi Pada Tanggal 23 Bulan Mei Tahun 2025 Yang terjadi di Desa Tomori Kecamatan Bacan Kabupaten Halsel, Lebih Tepatnya Di Cafe Rama, Dengan adanya permasalahan tersebut korban/pelapor tidak menerima baik sehingga mendatangi kantor polres Halsel tepat di ruangan SPKT guna melaporkan kejadian tersebut agar di proses sesuai dengan undang-undang yang berlaku di NKRi.

Laporan kasus penganiayaan tersebut di terima langsung oleh KSPKT Polres Halmahera Selatan Aipda Muhln La impi, namun hingga kini kasus tersebut hanya menjadi alas meja penyidik polres Halmahera Selatan, olehnya itu korban mendesak kepada pihak kepolisian polres Halmahera Selatan segera menetapkan Pelaku Dion Tersangka dan melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.pintahbya. (red)

Maluku Utara Malutline com-Isu Menarik yang di bahas di Warung Kopi. Terkait dengan dugaan Satker wilaya 1 BPJN dan PPK pulau Morotai telah berkantor Di gedung milik PT Labrosko. Akhirnya Melalui Koordinator Lembaga Pengawasan Independen LPI Maluku Utara Rajak Idrus. Angkat bicara. Menurut Koordinator LPI. Jika memang informasi itu benar. Maka LPI berkesempulan bahwa itu suda masuk unsur Gratifikasi.

Sebab menurut LPI kami sangat mengetahui jejak rekam PT Labrosko sebab PT Labrosko adalah perusahaan besar di maluku utara Perusahaan yang yang berorantasi pada proyek proyek besar Yang menegerjakan proyek strategi berubah jalan dan jembatan. Yang meneyebar di wilayah maluku utara proyek yang sering di kerjakan PT Labrosco itu adalah proyek Milik balai BPJN Wilayah Maluku Utara.

Lanjut Jeck. Sapaan akrabnya Agar di ketahui bahwa Satuan Kerja atau Satker dan PPK Pulau Morotai Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Maluku Utara. Suda memiliki kantor yang sangat besar di mana kantor tersebut juga telah di bangun menggunakan anggaran APBN dari kementerian dan hampir masing – masing satker suda memiliki ruangannya masing – Masing jika benar dugaan satker wilaya 1 BPJN dan PPK Buat ruang morotai punyan kantor sendiri Ini yang harus perlu di curigakan ada apa di balik semua itu. Tanya Jeck.

Apa lagi bangunan yang pakai atau di tempati itu Adalah bangunan milik kontraktor besar yang selama mengerjakan proyek di nilai BPJN Itu artinya satker wilayah 1 BPJN dan PPK ruang morotai satu kantor dengan kontraktor Ini luar biasa Menurut LPI pihak LPI tidak bisa jadikan alasan bahwa bangunan milik kontrakror dalam hal PT Labrosco itu kontrak dan bayar menurut LPI itu tidak ada alasan gedung itu pakai bayar atau pun Tidak hak itu tidak bisa di benarkan Karna itu milik kontraktor besar. Dan hal itu suda masuk unsur gratifikasi.

“LPI Minta KPK segera tindak lanjut. Bila perlu lakukan penggeledekan untuk koorcek semua itu. Perlu di ketahui bahwa Maluku utara perna KPK lakukan oprasi tangkap tangan beberapa pejabat dan kontraktor termasuk almarhum mantan gubernur maluku utara Di dalam perkara tersebut juga ada terjadi gratifikasi. LPI minta jangan lagi terjadi hal seperti itu,” ucapnya.

“Maka dengan itu LPI minta Komisi pemberantasan korupsi KPK Agar membongkar semua proyek milik BPJN yang diduga menyebar di tujuh ruas di wilayah maluku utara Sebab dalam pantauan LPI proyek nasional milik BPJN banyak yang tidak beres dan terbengkalai LPI minta KPK jadikan atensi khusus terkait balai BPJN wilayah maluku utara Jangan hanya KPK lakukan OTT di satker wilayah 1 Sumatra Utara saja Tapi juga harus membongkar di nilai BPJN di wilayah maluku Utara KPK bisa jadikan satker wilayah 1 BPJN dan PPK wilayah maluku utara sebagai pintu masuk yang berkaitan dengan dugaan kasus gratifikasi,” Tutup jeck. (Red)

Halsel, Malutline— Lembaga suwadaya masyarakat (LSM) Ftont Anti Korupsi Indonesia (FAKI) Provinsi Maluku Utara mendesak Kejaksaan tinggi (Kejati) Maluku Utara mengevaluasi jabatan kepala kejaksaan negeri (Kejari) Halmahera Selatan serta mengambil Alih Proses Hukum Program beasiswa fiktif bagi mahasiswa kurang mampu di kabupaten Halmahera Selatan tengah disorot hingga kasus ini di tangani oleh kejaksaan negeri (Kejari) Halmahera Selatan provinsi Maluku Utara namun tidak ada titik terang penanganan kasus tersebut.

Tahun 2022, Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan melalui Dinas Pendidikan mengalokasikan dana sebesar Rp 1,5 miliar untuk dua perguruan tinggi di daerah tersebut, Namun, belakangan muncul dugaan penyaluran fiktif, terutama di Sekolah Tinggi Pertanian (STP) Labuha yang di pimpin oleh Kabag kesrah Pemda Halsel Yudhi Eka Prasetia SSi, M.Si

Berdasarkan data, STP Labuha menerima alokasi sebesar Rp 1 miliar untuk 500 mahasiswa, sementara STAI Alkhairat Labuha menerima Rp 500 juta untuk 250 mahasiswa, Sayangnya, hasil penelusuran media ini menemukan adanya ketidaksesuaian penyaluran Beasiswa yang kebanyakan fiktif antara data penerima dan kenyataan di lapangan mahasiswa penerima beasiswa.

Karena Sejumlah nama yang tertera pada data sebagai penerima beasiswa di STP Labuha ternyata tidak pernah terlihat di kampus, Bahkan ada indikasi bahwa beberapa di antaranya bukan mahasiswa aktif, bahkan bukan mahasiswa sama sekali alias Fiktif “Banyak dari nama-nama itu tidak dikenal di kampus, Kami tidak pernah melihat mereka di kelas,” ujar salah satu mahasiswa STP Labuha yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Desakan ini di Sampaikan oleh ketua LSM Front anti korupsi Indonesia (FAKI) Dani Haris Purnawan kepada Malutline, melalui saluran teleponnya belum lama ini mendesak kejaksaan tinggi Maluku Utara segera mengevaluasi kepala kejaksaan negeri (Kejari) Halsel dan mengambil alih proses hukum Beasiswa fiktif baik STP Labuha Mupun STAIA Labuha dan menetapkan ketua STP Labuha Yudhi Eka Prasetia S.si, M.Si dan pihak yang terlibat dalam program Beasiswa fiktif sebagai tersangka.

Menanggapi hal ini, mantan Kepala Dinas Pendidikan Safiun Rajulan yang juga sekretaris Daerah (Sekada) Kabupaten Halmahera Selatan mengaku bahwa pihaknya hanya menyalurkan anggaran sesuai data yang diberikan pihak kampus “Kami hanya mengalokasikan sesuai surat keputusan dari pimpinan perguruan tinggi,” jelas Safiun.

Namun hal ini justru memunculkan pertanyaan lebih besar, Jika seluruh proses hanya berdasarkan dokumen dari kampus tanpa verifikasi lebih lanjut, bagaimana memastikan keabsahan data penerima beasiswa oleh kepala dinas pendidikan Halsel Safiun rajulan sebagai kuasa pengguna anggaran saat itu ?

Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan telah turun tangan, Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus), Ardhan Rizan Prawira, kepada wartawan belum lama ini mengungkapkan bahwa beberapa pihak terkait telah dipanggil dan dimintai keterangan.

Pihak yang sudah di panggil dimintai keterangan di antaranya “ketua Sekolah Tinggi Pertanian (STP) Labuha Bacan Yudhi Eka Prasetia, S.Si, M.Si. bendahara, dan bagian kemahasiswaan sudah kami periksa dua kali, Dari Dinas Pendidikan juga sudah kami minta keterangan,” ungkapnya.

Sayangnya, penyelidikan masih terkendala karena sulitnya melacak penerima beasiswa, Dari puluhan nama yang dicek secara acak, hanya dua orang yang berhasil ditemukan meski ada mahasiswa yang sudah mengakui jika banyak data mahasiswa fiktif yang menerima Beasiswa yang di salurkan oleh ketua STP Labuha dengan menggunakan Data fiktif mahasiswi.

Mirisnya lagi, nama-nama yang diduga fiktif sebagai penerima beasiswa sejak tahun 2022, dan tahun 2023 tersebut dikabarkan kembali muncul dalam daftar penerima beasiswa fiktif di tahun 2024, Ini memperkuat dugaan adanya praktik manipulasi data mahasiswa fiktif pada kampus STP yang sekarang menjadi Universitas Nurul Hasan (Unsan) Labuha secara berulang.

Olehnya ketua LSM Front anti korupsi Indonesia mendesak Kejati ambil alih kasus tersebut secara serius jika tidak di ambil alih proses hukum kasus Beasiswa fiktif tersebut jika tetap di tangani oleh kejaksaan negeri (Kejari) Labuha kasus tersebut berpeluang mandeg seperti penanganan kasus Bank (BPRS) sarumah Halsel yang dapat meloloskan pelaku kejahatan korupsi di kabupaten Halmahera Selatan. Cetusnya.

Hingga kini, belum ada pihak yang mengakui kesalahan atau bertanggung jawab secara terbuka. Proses hukum masih berjalan, dan masyarakat menanti transparansi dari pihak kampus maupun pemerintah daerah. (Red)

Halsel Malutline com-Lembaga suwadaya masyarakat (LSM) Front Anti Korupsi Indonesia (FAKI) Provinsi Maluku Utara mendesak Kejaksaan tinggi (Kejati) Maluku Utara mengevaluasi jabatan kepala kejaksaan negeri (Kejari) Halmahera Selatan serta mengambil Alih Proses Hukum Program beasiswa fiktif bagi mahasiswa kurang mampu di kabupaten Halmahera Selatan tengah disorot hingga kasus ini di tangani oleh kejaksaan negeri (Kejari) Halmahera Selatan provinsi Maluku Utara namun tidak ada titik terang penanganan kasus tersebut.

Tahun 2022, Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan melalui Dinas Pendidikan mengalokasikan dana sebesar Rp 1,5 miliar untuk dua perguruan tinggi di daerah tersebut, Namun, belakangan muncul dugaan penyaluran fiktif, terutama di Sekolah Tinggi Pertanian (STP) Labuha yang di pimpin oleh Kabag kesrah Pemda Halsel Yudhi Eka Prasetia SSi, M.Si

Berdasarkan data, STP Labuha menerima alokasi sebesar Rp 1 miliar untuk 500 mahasiswa, sementara STAI Alkhairat Labuha menerima Rp 500 juta untuk 250 mahasiswa, Sayangnya, hasil penelusuran media ini menemukan adanya ketidaksesuaian penyaluran Beasiswa yang kebanyakan fiktif antara data penerima dan kenyataan di lapangan mahasiswa penerima beasiswa.

Karena Sejumlah nama yang tertera pada data sebagai penerima beasiswa di STP Labuha ternyata tidak pernah terlihat di kampus, Bahkan ada indikasi bahwa beberapa di antaranya bukan mahasiswa aktif, bahkan bukan mahasiswa sama sekali alias Fiktif “Banyak dari nama-nama itu tidak dikenal di kampus, Kami tidak pernah melihat mereka di kelas,” ujar salah satu mahasiswa STP Labuha yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Desakan ini di Sampaikan oleh ketua LSM Front anti korupsi Indonesia (FAKI) Dani Haris Purnawan kepada Malutline, melalui saluran teleponnya belum lama ini mendesak kejaksaan tinggi Maluku Utara segera mengevaluasi kepala kejaksaan negeri (Kejari) Halsel dan mengambil alih proses hukum Beasiswa fiktif baik STP Labuha Mupun STAIA Labuha dan menetapkan ketua STP Labuha Yudhi Eka Prasetia S.si, M.Si dan pihak yang terlibat dalam program Beasiswa fiktif sebagai tersangka.

Menanggapi hal ini, mantan Kepala Dinas Pendidikan Safiun Rajulan yang juga sekretaris Daerah (Sekada) Kabupaten Halmahera Selatan mengaku bahwa pihaknya hanya menyalurkan anggaran sesuai data yang diberikan pihak kampus “Kami hanya mengalokasikan sesuai surat keputusan dari pimpinan perguruan tinggi,” jelas Safiun.

Namun hal ini justru memunculkan pertanyaan lebih besar, Jika seluruh proses hanya berdasarkan dokumen dari kampus tanpa verifikasi lebih lanjut, bagaimana memastikan keabsahan data penerima beasiswa oleh kepala dinas pendidikan Halsel Safiun rajulan sebagai kuasa pengguna anggaran saat itu ?

Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan telah turun tangan, Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus), Ardhan Rizan Prawira, kepada wartawan belum lama ini mengungkapkan bahwa beberapa pihak terkait telah dipanggil dan dimintai keterangan.

Pihak yang sudah di panggil dimintai keterangan di antaranya “ketua Sekolah Tinggi Pertanian (STP) Labuha Bacan Yudhi Eka Prasetia, S.Si, M.Si. bendahara, dan bagian kemahasiswaan sudah kami periksa dua kali, Dari Dinas Pendidikan juga sudah kami minta keterangan,” ungkapnya.

Sayangnya, penyelidikan masih terkendala karena sulitnya melacak penerima beasiswa, Dari puluhan nama yang dicek secara acak, hanya dua orang yang berhasil ditemukan meski ada mahasiswa yang sudah mengakui jika banyak data mahasiswa fiktif yang menerima Beasiswa yang di salurkan oleh ketua STP Labuha dengan menggunakan Data fiktif mahasiswi.

Mirisnya lagi, nama-nama yang diduga fiktif sebagai penerima beasiswa sejak tahun 2022, dan tahun 2023 tersebut dikabarkan kembali muncul dalam daftar penerima beasiswa fiktif di tahun 2024, Ini memperkuat dugaan adanya praktik manipulasi data mahasiswa fiktif pada kampus STP yang sekarang menjadi Universitas Nurul Hasan (Unsan) Labuha secara berulang.

Olehnya ketua LSM Front anti korupsi Indonesia mendesak Kejati ambil alih kasus tersebut secara serius jika tidak di ambil alih proses hukum kasus Beasiswa fiktif tersebut jika tetap di tangani oleh kejaksaan negeri (Kejari) Labuha kasus tersebut berpeluang mandeg seperti penanganan kasus Bank (BPRS) sarumah Halsel yang dapat meloloskan pelaku kejahatan korupsi di kabupaten Halmahera Selatan. Cetusnya.

Hingga kini, belum ada pihak yang mengakui kesalahan atau bertanggung jawab secara terbuka. Proses hukum masih berjalan, dan masyarakat menanti transparansi dari pihak kampus maupun pemerintah daerah. (Red)

Ternate malutline com-Dua anggota Kepolisian Daerah Maluku Utara terpilih untuk mewakili Kepolisian Republik Indonesia dalam ajang World Police and Fire Games 2025 di Birmingham, Alabama, Amerika Serikat, pada 27 Juni hingga 6 Juli 2025 mendatang.

Keduanya adalah Bripda Sofyan Daud dari Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Sula dan Bripda Ikja Artina W. Kadir dari Direktorat Samapta Polda Malut. Mereka lolos seleksi ketat di tingkat nasional sebelum akhirnya ditunjuk sebagai perwakilan Polri.

Kedua personel tersebut akan unjuk kemampuan di bidang masing-masing, membawa nama harum institusi Polri di kancah internasional.

Bripda Sofyan akan memperkuat tim basket Bhayangkara Polri, sementara Bripda Ikja mewakili Polri di cabang Taekwondo.

Kabidhumas Polda Maluku Utara Kombes Pol. Bambang Suharyono, S.I.K., M.H., saat dikonfirmasi Selasa (17/6/2025) menjelaskan bahwa persiapan fisik dan teknis kedua atlet telah dilakukan secara intensif, keduanya juga telah melalui seleksi ketat untuk bisa mewakili Indonesia dalam ajang World Police and Fire Games 2025.

“WPFG 2025 merupakan kompetisi bertaraf internasional yang mempertemukan para petugas tanggap darurat termasuk polisi dan pemadam kebakaran dari berbagai negara,” pungkasnya.

Kedua anggota tersebut telah menjalani pelatihan intensif sebelum berangkat. Keikutsertaan mereka di ajang ini juga menjadi motivasi bagi rekan-rekan lain untuk terus meningkatkan profesionalisme.

(Muksin)