LABUHA, Malutline- Pemerintah Kecamatan kayoa Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara menggelar upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80 pada tanggal 17 Agustus 2025 pagi di Lapangan Bola Kaki Desa Guruapin kecamatan kayoa, Upacara berlangsung khidmat dan diikuti oleh berbagai elemen masyarakat.

Camat kecamatan Kayoa, kabupaten Halmahera Selatan, Taha Muhamad, bertindak sebagai inspektur upacara. Sementara itu, Muhamad Efendi sangaji, Danpos Satgas Yonif 732/Banau bertugas sebagai komandan upacara, Kehadiran keduanya menambah semangat dan kekhidmatan upacara.

Seluruh anggota Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra) yang merupakan putra putri kecamatan kayoa turut menjadi sorotan, karena Keberadaan mereka menjadi kebanggaan tersendiri bagi masyarakat kecamatan kayoa, Upacara ini diikuti oleh seluruh perangkat desa dan anggota Linmas se-Kecamatan kayoa Selain itu, hadir pula Aparatur Sipil Negara (ASN) dari berbagai instansi di lingkup Kecamatan Kayoa kabupaten Halmahera Selatan, perwakilan pelajar, Sekecamatan kayoa.

Keikutsertaan Pemerintah Desa se kecamatan kayoa dalam upacara ini menunjukkan semangat nasionalisme dan kecintaan terhadap tanah air, Diharapkan, semangat kemerdekaan ini dapat terus membara di hati seluruh masyarakat Kecamatan kayoa.

Bertindak sebagai Komandan Upacara bendera Bripka Darwis A Badrun, dan sebagai Perwira Upacara Briptu Andriyan A. Hi. Djen, Pembacaan Proklamasi, Hariyanto Umar SE, Sekcam kayoa, pembacaan UUD ’45 Munzir Ayat S.IP Kasi pembangunan kantor camat kayoa, yang bertindak sebagai Perwira Upacara, sersan dua infantri, Babinsa Koramil 1509-05 kayoa Sarfan Umasugi, Pembaca Do’a Ikhwan Maswara Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Kayoa

Dan yang bertindak sebagai Inspektur Upacara penurunan Bendera HUT RI KE 80 Yang di gelar pada Minggu (17/08/2025) di lapangan Bola kaki Desa guruapin kecamatan kayoa kabupaten Halmahera Selatan, Kapolsek Kayoa Ipda Sukardi Sain S.ip, setelah selesai upacara HUT RI KE 80 di lanjutkan dengan tabur bunga di jembatan Desa gurapin kecamatan kayoa yang di pimpin langsung oleh camat kayoa Taha Muhamad.

Sementara itu di tempat terpisah ketua panitia HUT RI Ke 80 kecamatan kayoa kabupaten Halmahera Selatan Ketua Zuaida A.Rahim, yang juga penyuluh KB kecamatan kayoa, kepada wartawan Senin (18/08/2025) mengatakan skema pembentukan panitia di tingkat kecamatan kayoa ini mengikuti skema pembentukan panitia HUT RI KE 80 di tingkat kabupaten Halmahera Selatan yakni panitia HUT RI ke 80 tingkat kabupaten Halsel, yang di tunjuk oleh Bupati Halsel Hasan Ali Bassam Kasuba sebagai panitia adalah perempuan.

Sehingga skema pembentukan panitia dalam rangka menyukseskan upacara HUT RI ke 80 di kecamatan kayoa panitia yang di tunjuk juga berasal dari perempuan yakni yang bertindak sebagai panitia HUT RI Ke 80 kecamatan kayoa kabupaten Halmahera Selatan provinsi Maluku Utara ketua zuaida A. Rahman Sekretaris Fitria jufri Bendahara,Hasna Abas.

Di katakannya sebagai panitia HUT RI ke 80 di tingkat kecamatan kayoa baru kali pertama seluruh panitia pelaksanaan upacara bendera 17 Agustus adalah perempuan namun atas kerja keras seluruh panitia dan mendapat respon positif serta dukungan dari semua pihak sehingga pelaksanaan upacara HUT RI KE 80 17 Agustus tahun 2025 berjalan aman, lancar dan khidmat sesuai harapan yang di inginkan bersama. Ungkapnya. (Red)

HALSEL, Malutline Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Perindo Kabupaten Halmahera Selatan secara resmi menyatakan sikap politiknya dalam Musyawarah Daerah (Musda) DPD II KNPI Halsel. (19/08/2025)

Dalam pernyataannya, Perindo Halsel menegaskan komitmen penuh untuk berjuang bersama serta memenangkan Aisya D. Kamarullah atau yang akrab disapa Echa, sebagai Ketua KNPI Halsel periode mendatang.

Momen penyerahan dokumen dukungan berlangsung sederhana namun sarat makna, penuh dengan semangat kebersamaan.

Ketua DPD Perindo Halsel, Ruslan Jafar, menegaskan bahwa keputusan ini lahir dari hasil musyawarah internal organisasi. Menurutnya, Echa merupakan sosok perempuan tangguh, visioner, dan diyakini mampu menghadirkan warna baru bagi kepemudaan Halsel.

“DPD Perindo siap berada di barisan terdepan untuk memenangkan Echa Kamarullah. Kami melihat beliau memiliki kapasitas, integritas, serta komitmen yang jelas dalam membangun wadah kepemudaan yang inklusif dan progresif,” tegas Ruslan.

Sementara itu, Liaison Officer (LO), Julkifli, menambahkan bahwa dukungan ini lahir dari keyakinan kuat terhadap visi Echa dalam memajukan generasi muda.

“Kami percaya Echa Kamarullah mampu membawa KNPI Halsel ke arah yang lebih baik. Dukungan ini bukan sekadar formalitas, tetapi tekad bersama Perindo untuk memastikan kepemimpinan yang benar-benar berpihak pada pemuda,” ungkap Julkifli.

Ia juga menekankan pentingnya kebersamaan seluruh organisasi kepemudaan agar Musda KNPI benar-benar menjadi ajang konsolidasi, bukan sekadar perebutan kepentingan kelompok.

Dengan dukungan penuh dari Perindo Halsel, peluang Echa Kamarullah untuk memimpin KNPI Halsel kian terbuka lebar. Dukungan ini diyakini akan menjadi energi tambahan bagi Echa dalam menghadapi kontestasi Musda KNPI yang akan digelar dalam waktu dekat. (Rifal/ed)

LABUHA, Malutline- Kepala Desa (Kades) kou Bala-bala, Kecamatan kasiruta timur, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, Baihaki Sabela kembali menjadi sorotan warga, Desa setempat terkait dugaan pemotongan terhadap Bantuan Langsung Tunai (BLT) sejak tahun 2021 hingga 2025.

Hal ini berdasarkan Informasi yang diperoleh dari sejumlah warga penerima manfaat BLT Desa kou bala-bala yang merasa hak mereka tidak dibayarkan secara penuh, yang enggan di publish namanya kepada wartawan Selasa (19/08/2025) mengaku sejak tahun 2021 Penerima BLT yang Berjumlah 15 orang itu tidak di berikan penuh oleh kades Kou bala-bala Baihaki Sabela.

Dikatakannya untuk BLT tahun 2022 hingga tahun 2025 dari 25 penerima BLT juga hanya menerima BLT dari kepala Desa kou bala-bala pertriwulan hanya sebesar Rp. 1.200.000 dan terjadi pemotongan BLT Sebesar Rp.400.000. dengan alasan pemotongan anggaran BLT tersebut di pinjamkan untuk anggaran penerangan lampu jalan Desa kou bala-bala setelah itu baru uang para penerima BLT tersebut akan di kembalikan namun dana BLT yang di sunat tersebut hingga kini belum di kembalikan.

Dugaan pemotongan Dana Bantuan langsung tunai (BLT) ini menambah panjang daftar persoalan yang menyeret nama Kepala Desa Kou Bala-bala, yang sebelumnya juga dikeluhkan terkait penyalahgunaan dana insentif para staf Desa yang juga selalu di tunda untuk di bayarkan setelah pencairan alokasi dana desa (ADD) setiap tahun bahkan anggaran pencairan alokasi Dana Desa kou bala-bala kecamatan kasiruta timur tahun 2025 insentif para kaur desa belum juga di bayarkan oleh kades Bala-bala Baihaki Sabela.

Warga mendesak agar pihak Inspektorat Daerah dan aparat penegak hukum segera melakukan audit khusus terhadap penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) Tutuhu tahun 2021 hingga tahun 2025, Mereka berharap kasus ini segera ditangani demi mencegah kerugian negara yang lebih besar dan menciptakan efek jera bagi pelaku korupsi di tingkat desa dan Bupati Halsel Hasan Ali Bassam Kasuba agar segera memberhentikan kades kou bala-bala Baihaki Sabela dari jabatannya sebagai kepala Desa.Pintahnya.

Sementara itu kepala Desa kou Bala-bala kecamatan kasiruta timur Baihaki Sabela saat so konfirmasih wartawan dimintai tanggapan atas dugaan tersebut pemotongan Dan BLT tersebut, Selasa (19/08/2025) melalui saluran teleponnya membantah tudingan warga penerima BLT Desa kou bala-bala Itu tdk benar, kalau saya bayar lampu jalan di tahun 2023 itu betul sya pernah pinjam 200 ribu per penerima bantuan BLT itu benar krerna wktu itu sya kedatangan tamu untuk penilaian perlombaan desa PKK masih almarhum Bupati Hi. usman sidik dan pinjaman uang BLT 200 ribu itu saya sudah ganti.

Di tempat terpisah camat Kasiruta timur kabupaten Halmahera Selatan, Ardan Ade SH, Saat di konfirmasih Wartawan selasa (19/02025) mengaku tidak tau terkait pemotongan Dana bagi penerima BLT Desa kou bala-bala dan sejauh ini belum ada warga yang melaporkan terkait dengan pemotongan anggaran BLT Desa kou bala-bala karena pada penyaluran BLT dirinya tidak di libatkan oleh kepala desa bala-bala Baihaki Sabela jadi dirinya tidak tau. Cetusnya. (Red)

LABUHA, Malutline–Kepala Desa Foya, Kecamatan Gane timur Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, Numan Hi Jumat, menyampaikan ucapan selamat dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-80 tahun 2025.

“Selamat Dirgahayu Republik Indonesia ke-80. Mari kita jadikan momentum ini untuk mempererat persatuan, meningkatkan semangat gotong royong, dan membangun desa lebih maju demi kesejahteraan bersama,” ujar Kades Foya, disela sela usai Upacara pengibaran bendera Merah putih di lapangan Desa Mafa kecamatan Gane timur, Minggu (17/8/2025).

Kades Foya Nu’Man juga berterima kasih kepada seluruh masyarakat Desa foya kecamatan Gane timur kabupaten Halmahera Selatan yang sudah ikut berpartisipasi aktif dalam rangkaian kegiatan peringatan HUT RI, baik melalui lomba-lomba, kerja bakti, maupun upacara bendera yang di selenggarakan di Desa mafa ibukota kecamatan Gane timur kabupaten Halsel.

Menurutnya, kemerdekaan yang diraih para pahlawan harus diisi dengan kerja nyata, inovasi, dan kontribusi positif di berbagai bidang. “Kita semua adalah bagian dari perjuangan ini, Mari kita terus berkarya demi Indonesia yang lebih baik,” tambahnya.

Peringatan HUT RI di Desa Foya tahun ini juga diwarnai dengan berbagai kegiatan kebersamaan, mulai dari berbagai lomba seremonial dalam Rangkah memeriahkan HUT RI KE 80 17 Agustus 2025, hingga kegiatan sosial yang melibatkan seluruh lapisan masyarakat Desa foya kecamatan Gane timur kabupaten Halmahera Selatan provinsi Maluku Utara.

” ucapan terimakasih itu di sampaikan Nu’man kepada warga masyarakat Desa Foya yang ikut dalam partisipasi semarakan dirgahayu kemerdekaan RI yang ke-80 dengan memeriahkan rangkaian kegiatan yang di gelar oleh panitia di setiap RT masing-masing, karena hal tersebut semangat kebersamaan dan semangat juang yang tinggi yang terlihat di setiap perlombaan, “ujarnya Kades foya.

Kades Foya NU,Man pun dalam wawancara special usai Upacara HUT RI ke-80 di lapangan upacara Desa mafa kecamatan Gane timur, apalagi saat bersama-sama berpartisipasi di acara tingkat Kecamatan ini ayo mengajak warganya untuk selalu menyelesaikan setiap permasalahan-permasalahan di Desa dengan musyawarah dengan persatuan dan kesatuan tanpa terpecah belah dari perbedaan kepentingan karena perbedaan mengajak kita untuk lebih maju dalam memajukan desa foya kecamatan Gane timur lebih maju.

“Saya selalu terbuka, sebagai Pemerintah Desa foya kecamatan Gane timur selalu berusaha sepenuh tenaga untuk bisa melayani masyarakat, ayo kita bahu membahu membangun Desa foya kecamatan Gane timur kabupaten Halmahera Selatan secara bersama-sama, lebih maju dalam menggapai cita-cita kemerdekaan sesungguhnya,”tutup nya. (Sadi)

LABUHA, Malutline–Kasus pernikahan tanpa izin wali sah terjadi di Kantor urusan agama (KUA) Desa Gandasuli kecamatan Bacan Selatan Kabupaten Halmahera Selatan, Seorang warga Obi Barat bernama Wulan dinikahkan dengan La Andi La Uta, warga Desa Kupal kecamatan Bacan Selatan tanpa sepengetahuan dan persetujuan ayah kandungnya, Rahman, yang masih berada di Jakarta.

Berdasarkan Kronologis Kejadian Pihak laki-laki sebelumnya telah meminta restu di rumah orang tua perempuan di kecamatan Obi Barat kabupaten Halmahera Selatan, Rencana akad nikah akan dilaksanakan di desa tersebut setelah kedatangan ayah kandung mempelai perempuan dari Jakarta.

Namun saat menunggu kepulangan ayah mempelai wanita sekitar 10 hari, pihak laki-laki memilih imelarikan calon pengantin perempuan bersama ibunya ke kepala kantor urusan agama (KUA) Bacan Selatan di Desa tuwokona.

Pernikahan kemudian dilangsungkan dengan wali digantikan oleh kakek dan ibu kandung, bukan ayah kandung Rahman sebagai wali sah, dan ayah mempelai perempuan mengetahui persoalan nikah tanpa wali yang mengejar hingga ke Labuha tidak menemukan anaknya, Ia menegaskan bahwa pernikahan yang di langsungkan di kantor urusan agama (KUA) Bacan aelatan tersebut dinilai tidak sah menurut hukum agama, hukum negara, maupun hukum adat.

Sementara itu Kepala kantor urusan agama (KUA) Bacan Selatan kabupaten Halmahera Selatan, Hi Ruslan, saat dikonfirmasi wartawan belum lama ini membenarkan bahwa ia telah menikahkan keduanya sekitar satu minggu lalu, dengan wali kakek dan ibu kandung mempelai perempuan.

Namun keterangan kepala kantor urusan agama (KUA) kecamatan Bacan Selatan yang mengaku sudah menikahkan kedua mempelai tersebut ditolak keras oleh ayah kandung Wulan. Ia menilai tindakan Kepala KUA adalah pelanggaran syariat dan aturan perkawinan, karena wali nasab (ayah kandung) masih hidup dan tidak pernah memberikan persetujuan.

Sehingga proses pernikahan yang di lakukan oleh keduanya di kantor urusan agama (KUA) Bacan selatan di nilai sebagai sebagai sebuah tindakan Pelanggaran Hukum Islam (Syariat)M karena Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 20–23, wali nikah yang sah adalah wali nasab terdekat, yaitu ayah kandung.

Dikatakannya Pernikahan tanpa wali sah dinyatakan tidak sah karena Ibu kandungpun tidak berhak menjadi wali nikah sesuai Hukum Negara (UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan) Pasal 2 ayat (1): perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum agama masing-masing, Karena tidak sesuai syarat sah agama (wali nasab), maka pernikahan ini batal demi hukum.

Dan pernikahan yang di lakukan keduanya di kantor urusan agama (KUA) Bacan Selatan adalah sebuah Pelanggaran Administratif KUA dan Kepala KUA diduga menyalahgunakan kewenangan dengan tetap menikahkan tanpa wali sah dengan Ancaman Pidana pada Pasal 279 KUHP: Barang siapa menikah padahal mengetahui perkawinan itu tidak sah atau melanggar syarat hukum dapat dipidana penjara hingga 5 tahun.

Pihak yang membantu melangsungkan pernikahan tanpa memenuhi syarat sah (termasuk pejabat berwenang) dapat ikut dimintai pertanggungjawaban hukum.

Sikap Keluarga Ayah kandung Wulan, Rahman, menyatakan akan menempuh jalur hukum terhadap pihak keluarga laki-laki dan Kepala KUA Bacan Selatan. Ia menegaskan bahwa tindakan ini melanggar adat masyarakat Obi, dan syariat Islam, serta aturan hukum nasional.

Kesimpulan Kasus ini menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat Halmahera Selatan, Publik kini menunggu langkah tegas dari Kementerian Agama Kabupaten Halmahera Selatan serta aparat penegak hukum untuk memproses dugaan pelanggaran hukum perkawinan dan pertanggungjawaban Kepala KUA Bacan Selatan Hi Ruslan. (Red)