LABUHA, Malutline–Tujuan utama Aplikasi Jaga Desa (Jaksa Garda Desa) untuk mengawal penggunaan dana desa secara transparan dan akuntabel, mencegah penyalahgunaan anggaran dan korupsi, serta meningkatkan tata kelola pemerintah desa melalui pendampingan hukum, edukasi, dan fasilitasi digitalisasi administrasi dan pelaporan.

Aplikasi ini juga berperan sebagai jembatan digital antara kejaksaan, pemerintah desa, dan masyarakat untuk memperkuat sinergi dalam pembangunan desa yang merata dan berkeadilan dengan Tujuan Jaga Desa secara spesifik, Pengawasan Dana Desa Memantau secara langsung penyaluran dan penggunaan dana desa untuk memastikan pelaksanaannya sesuai dengan aturan dan tidak disalahgunakan.

Pencegahan Korupsi Mendeteksi dini potensi masalah dan penyimpangan, serta mencegah terjadinya tindak pidana, terutama terkait pengelolaan anggaran, Peningkatan Tata Kelola Desa Mendukung perangkat desa dalam meningkatkan pengetahuan hukum, mempermudah proses pelaporan pertanggungjawaban, dan mengoptimalkan kinerja.

Digitalisasi Administrasi untuk Memudahkan pengelolaan data dan administrasi desa secara digital, termasuk pelaporan dan monitoring kegiatan desa dalam Memperkuat peran kejaksaan sebagai mitra pembangunan di tingkat desa, serta menyediakan layanan pendampingan dan edukasi hukum bagi masyarakat desa.

Serta Membantu mendorong pembangunan desa yang berkeadilan melalui transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya desa.
Mempermudah Komunikasi, Menjadi sarana komunikasi digital antara pemerintah desa, kejaksaan, dan masyarakat untuk mempererat sinergi.

bukti transparansi penggunaan Dana (DDs) Desa Galala kecamatan mandioli selatan kabupaten Halmahera Selatan di bawah kepemimpinan PJs Kades Galala, Marlin kurubun, sesuai Pagu Rp. 993.987.000 pada Tahapan Penyaluran dana Desa dengan Status Desa: BERKEMBANG (1)Rp 396.765.00 39.92 (2) Rp 597.222.000 60.08 3

Detail data penyaluran, Pemeliharaan Gedung/Prasarana Balai Desa/Balai Kemasyarakatan,Rp.201.239.430,Pembangunan/Rehabilitasi/PeningkatanSambungan Air Bersih ke Rumah Tangga (pipanisasi, dll) Rp 70.000.000 Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa

Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, Rp 39.600.000 Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa (Obat-obatan, Tambahan Insentif Bidan Desa/Perawat Desa, Penyediaan Pelayanan KB dan Alat Kontrasepsi bagi Keluarga Miskin, dst) Rp 66.000.000

Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Rp 15.000.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD Rp.15.430.000, Pemeliharaan Jalan Desa Rp 60.000.000, Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Energi Alternatif tingkat Desa Rp 75.000.000, Keadaan Mendesak Rp 72.000.000, Pengiriman Kontingen Kepemudaan dan Olah Raga sebagai Wakil Desa di tingkat Kecamatan dan Kabupaten/Kota Rp 35.000.000.

Pengadaan/Penyelenggaraan Pos Keamanan Desa (pembangunan pos, pengawasan pelaksanaan jadwal ronda/patroli dll) Rp 37.200.000
Pembinaan Lembaga Adat Rp.10.800.000 Pembinaan PKK Rp 60.000.000 Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa Rp 35.000.000, Pembinaan Group Kesenian dan Kebudayaan Tingkat Desa, Rp 10.800.000

Pemeliharaan Karamba/Kolam Perikanan Darat Milik Desa Galala kecamatan mandioli selatan kabupaten Halmahera Selatan senilai Rp 50.000.000 Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll) Rp 114.711.400 Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 26.206.170. (red)

LABUHA, Malutline- salah seorang pengusaha Batu Bacan bernama Andri alias La Ade di laporkan oleh Elizabeth salah seorang warga Desa Tomori kecamatan Bacan ke polres Halmahera Selatan atas Dugaan kasus penipuan dan penggelapan laporan tersebut dengan Nomor polisi B/198/VIII/2025/SPKT 25 Agustus 2025

Sudara Andri (La Ade) di laporkan berdasarkan laporan pengaduan Elizabeth atas permasalahan penipuan dan penggelapan terjadi di desa Labuha beberapa tahun lalu sehingga Andri alias La Ade di panggil oleh polres Halsel menghadap IPDA La Ampi guna mengklarifikasi laporan tersebut pada hari kamis 28 Agustus 2025 guna menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan maupun secara hukum di polres Halmahera Selatan.

La Ade Terlibat dalam penggelapan dan penipuan utang merupakan tindak pidana yang dapat diproses secara hukum pidana jika ada niat jahat (mens rea) dan perbuatan melawan hukum, bukan sekadar ketidakmampuan membayar utang (yang merupakan masalah perdata). Pelaku dapat diancam pidana penjara paling lama 4 tahun berdasarkan Pasal 372 KUHP lama atau Pasal 486 UU 1/2023 untuk penggelapan, dan Pasal 492 UU 1/2023 untuk penipuan utang.

Unsur-unsur Tindak Pidana Penggelapan dan Penipuan Utang Agar suatu masalah utang dapat diproses pidana, perlu dibuktikan adanya unsur-unsur berikut, Niat Jahat Pelaku memiliki niat untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, Perbuatan Tipu Muslihat, Pelaku menggunakan tipu muslihat, memakai nama palsu, atau rangkaian kebohongan untuk membujuk korban.

Dalam penggelapan, pelaku menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan kepadanya untuk menguasai barang atau uang, seperti yang di lakukan terhadap pelaku Andri dalam mengelabui korban Elizabeth warga Desa Tomori kecamatan Bacan Kabupaten Halmahera Selatan. (Red)

LABUHA, Malutline–Gubernur Maluku Utara sherly jhoanda Laos diminta untuk melakukan pengawasan dan audit terkait pengelolaan dana Program Indonesia Pintar (PIP) Dana Biayaya operasional sekolah (BOS) Nasional dan Biaya operasional sekolah Daerah (BOSDA) untuk jenjang SMA/SMK Patut diaudit, terutama sekolah SMA/SMK di kabupaten Halmahera Selatan yang di duga ada penggelapan dan penyelewengan atau pemotongan dana tersebut oleh para kepala sekolah.

Audit oleh inspektorat provinsi Maluku Utara di bawah kepemimpinan Gubernur Maluku Utara Sherly jhoanda Laos diperlukan untuk memastikan dana PIP tersalurkan dengan benar kepada siswa yang berhak dan mencegah penyalahgunaan, Transparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran dana PIP sangat penting untuk memastikan bantuan tersebut sampai ke tangan siswa dari keluarga kurang mampu guna membantu mereka melanjutkan pendidikan.

Hal ini di sampaikan oleh ketua Front anti korupsi Indonesia (FAKI) Provinsi Maluku Utara, Dani Haris Purnawan kepada wartawan Sabtu (21/08/2025) mengatakan, Mengapa Audit Penting di lakukan untuk Mencegah Korupsi karena Audit dapat mengungkap praktik korupsi dan penyelewengan dana, yang dapat merugikan siswa penerima PIP dan Memastikan Data yang Akurat karena Dana PIP disalurkan berdasarkan data yang tervalidasi dari berbagai sumber seperti Dapodik, DTKS, dan Dukcapil. Audit membantu memastikan data ini akurat dan mutakhir.

Dalam Meningkatkan Transparansi, Audit juga mendorong sekolah untuk lebih transparan dalam mengumumkan dan melaporkan penerima dana PIP kepada siswa dan masyarakat serta Memastikan Keadilan Distribusi, Audit memastikan bahwa dana bantuan benar-benar sampai ke tangan siswa dari keluarga miskin dan rentan miskin sesuai kriteria program.

Dan haris Purnawan juga menghimbau kepada Masyarakat Halmahera Selatan agar dapat Melaporkan jika ada dugaan penyalahgunaan dana PIP oleh pihak sekolah kepada pihak berwenang seperti Dinas pendidikan, APH Baik Polisi maupun Kejaksaan Negeri, dan pihak sekolah diminta lebih transparan dengan cara pihak sekolah wajib Mengumumkan nama-nama penerima dan jumlah dana PIP yang diterima oleh bagi siswa penerima pip, serta memastikan semua usulan data siswa sudah sesuai.

Dikatakannya Selain dari audit penggunaan Dana PIP oleh gubernur Maluku Utara sherly jhoanda Laos, pihaknya juga medesak penggunaan Dana Biayaya operasional sekolah BOS dan Biayaya operasional sekolah Daerah yang di canangkan gubernur Maluku Sherly jhoanda Laos juga harus di awasi dengan cara di audit penggunaannya apakah sudah sesuai dengan mekanisme atau di salah gunakan oleh sejumlah kepala sekolah SMA/SMK di kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara. Pintahnya. (Red)

LABUHA, Malutline–Pemerintah Kecamatan kayoa Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara menggelar upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80 pada tanggal 17 Agustus 2025 pagi di Lapangan Bola Kaki Desa Guruapin kecamatan kayoa, Upacara berlangsung khidmat dan diikuti oleh berbagai elemen masyarakat.

Camat kecamatan Kayoa, kabupaten Halmahera Selatan, Taha Muhamad, bertindak sebagai inspektur upacara. Sementara itu, Muhamad Efendi sangaji, Danpos Satgas Yonif 732/Banau bertugas sebagai komandan upacara, Kehadiran keduanya menambah semangat dan kekhidmatan upacara.

Seluruh anggota Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra) yang merupakan putra putri kecamatan kayoa turut menjadi sorotan, karena Keberadaan mereka menjadi kebanggaan tersendiri bagi masyarakat kecamatan kayoa, Upacara ini diikuti oleh seluruh perangkat desa dan anggota Linmas se-Kecamatan kayoa Selain itu, hadir pula Aparatur Sipil Negara (ASN) dari berbagai instansi di lingkup Kecamatan Kayoa kabupaten Halmahera Selatan, perwakilan pelajar, Sekecamatan kayoa.

Keikutsertaan Pemerintah Desa se kecamatan kayoa dalam upacara ini menunjukkan semangat nasionalisme dan kecintaan terhadap tanah air, Diharapkan, semangat kemerdekaan ini dapat terus membara di hati seluruh masyarakat Kecamatan kayoa.

Bertindak sebagai Komandan Upacara bendera Bripka Darwis A Badrun, dan sebagai Perwira Upacara Briptu Andriyan A. Hi. Djen, Pembacaan Proklamasi, Hariyanto Umar SE, Sekcam kayoa, pembacaan UUD ’45 Munzir Ayat S.IP Kasi pembangunan kantor camat kayoa, yang bertindak sebagai Perwira Upacara, sersan dua infantri, Babinsa Koramil 1509-05 kayoa Sarfan Umasugi, Pembaca Do’a Ikhwan Maswara Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Kayoa

Dan yang bertindak sebagai Inspektur Upacara penurunan Bendera HUT RI KE 80 Yang di gelar pada Minggu (17/08/2025) di lapangan Bola kaki Desa guruapin kecamatan kayoa kabupaten Halmahera Selatan, Kapolsek Kayoa Ipda Sukardi Sain S.ip, setelah selesai upacara HUT RI KE 80 di lanjutkan dengan tabur bunga di jembatan Desa gurapin kecamatan kayoa yang di pimpin langsung oleh camat kayoa Taha Muhamad.

Sementara itu di tempat terpisah ketua panitia HUT RI Ke 80 kecamatan kayoa kabupaten Halmahera Selatan Ketua Zuaida A.Rahim, yang juga penyuluh KB kecamatan kayoa, kepada wartawan Senin (18/08/2025) mengatakan skema pembentukan panitia di tingkat kecamatan kayoa ini mengikuti skema pembentukan panitia HUT RI KE 80 di tingkat kabupaten Halmahera Selatan yakni panitia HUT RI ke 80 tingkat kabupaten Halsel, yang di tunjuk oleh Bupati Halsel Hasan Ali Bassam Kasuba sebagai panitia adalah perempuan.

Sehingga skema pembentukan panitia dalam rangka menyukseskan upacara HUT RI ke 80 di kecamatan kayoa panitia yang di tunjuk juga berasal dari perempuan yakni yang bertindak sebagai panitia HUT RI Ke 80 kecamatan kayoa kabupaten Halmahera Selatan provinsi Maluku Utara ketua zuaida A. Rahman Sekretaris Fitria jufri Bendahara,Hasna Abas.

Di katakannya sebagai panitia HUT RI ke 80 di tingkat kecamatan kayoa baru kali pertama seluruh panitia pelaksanaan upacara bendera 17 Agustus adalah perempuan namun atas kerja keras seluruh panitia dan mendapat respon positif serta dukungan dari semua pihak sehingga pelaksanaan upacara HUT RI KE 80 17 Agustus tahun 2025 berjalan aman, lancar dan khidmat sesuai harapan yang di inginkan bersama. Ungkapnya. (Red)

LABUHA, Malutline- Fokus penggunaan Dana (DDS) Desa Foya kecamatan Gane timur kabupaten Halmahera Selatan Provinsi maluku utara tahun anggaran 2025, yakni di fokuskan pada pembangunan talud, yang sudah ditentukan berdasarkan prioritas selain pembangunan talud penahan banjir seperti penanganan kemiskinan ekstrem, ketahanan pangan, pengembangan potensi desa, dan infrastruktur berbasis pada kesejahteraan masyarakat.

Pada Penyaluran Dana Desa Tahap II tahun 2025 Desa Foya kecamatan Gane timur kabupaten Halmahera Selatan  dilakukan setelah pemerintah desa Foya menyepakati pendirian Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan menyampaikan dokumen pendiriannya ke notaris, yang Fokus Penggunaan Dana Desa (DDs) Tahun 2025.

hal ini di sampaikan oleh kepala Desa Foya kecamatan Gane timur kabupaten Halsel, Nu’Man kepada wartawan, Jumat (22/08/2025) mengatakan beberapa fokus penggunaan Dana Desa yang di pimpinnya sesuai Permendesa PDT Nomor 2 Tahun 2024, yang dapat mencakup pembangunan talud, selain pembangunan talud Dana desa juga di gunakan untuk Penanganan Kemiskinan Ekstrem, Terutama melalui program Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa serta Penguatan Desa yang Adaptif terhadap Perubahan Iklim yang Menekankan pembangunan yang berkelanjutan.

Serta Peningkatan Kesehatan Skala Desa Termasuk penanganan stunting dan promosi layanan kesehatan dasar Dukungan Program Ketahanan Pangan, Serta pengembangan potensi dan keunggulan desa, pembangunan infrastruktur seperti talud, sehingga Proses Pencairan Dana Desa Tahap II Tahun 2025 ini di fokuskan pada pembangunan talud penahan banjir desa foya kecamatan Gane timur dengan total anggaran 200 juta rupiah.

Dikatakan Penyaluran Dana Desa Tahap II tahun 2025 terkait dengan pendirian Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) sesuai dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025. Langkah-langkahnya sudah meliputi, Musyawarah Desa Khusus (Musdesus)
Kepala Desa foya Nu,man telah mengadakan Musdes bersama BPD dan unsur masyarakat untuk menyepakati pendirian KDMP.

Pembuatan Akta Pendirian
Hasil Musdes dituangkan dalam dokumen resmi yang disampaikan kepada Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK) untuk pembuatan akta badan hukum KDMP, Verifikasi Dokumen, di lakukan verifikasi dokumen pendirian KDMP dan komitmen dukungan APBDesa dokumen Desa foya memenuhi persyaratan sehingga penyaluran Dana Desa Tahap II dapat dilakukan sehingga anggaran dana desa tahan II DI Fokuskan pada pembangunan talud penahan banjir desa foya kecamatan Gane timur kabupaten Halmahera Selatan. Ujarnya.(Red)