HALSEL, Malutline— Para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta pemilik kos-kosan di Kabupaten Halmahera Selatan menyampaikan keberatan dan mempertanyakan kebenaran informasi mengenai rencana penerapan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 10 persen yang disebut akan diberlakukan mulai Januari 2026.

Informasi tersebut mencuat setelah adanya kunjungan petugas dari pihak keuangan daerah yang melakukan pendataan terhadap sejumlah pemilik kos-kosan. Dalam pendataan itu, petugas menyampaikan bahwa pemerintah daerah akan menetapkan pajak penghasilan sebesar 10 persen dari total pendapatan bulanan pemilik usaha.

Para pelaku usaha menilai rencana tersebut tidak sejalan dengan ketentuan perpajakan nasional yang berlaku. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018, ketentuan yang dijelaskan adalah Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi pelaku UMKM di seluruh Indonesia, yakni sebesar 0,5 persen dari omzet bulanan, bukan 10 persen sebagaimana disampaikan petugas.

“Regulasi nasional sangat jelas. PPh final untuk UMKM, termasuk usaha kos-kosan, ditetapkan sebesar 0,5 persen dari penghasilan kotor (omzet) per bulan. Tidak ada ketentuan yang menyatakan pajak daerah sebesar 10 persen untuk jenis usaha ini,” ungkap salah satu pemilik kos-kosan yang enggan disebutkan namanya.

Para pelaku usaha juga menegaskan bahwa penetapan pajak daerah harus mengacu pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Jika pemerintah daerah hendak menerapkan kebijakan baru, maka kebijakan tersebut wajib mengikuti mekanisme yang tepat, mulai dari penyusunan Peraturan Daerah (Perda), uji publik, hingga sosialisasi resmi kepada masyarakat terdampak.

Atas dasar itu, pemilik usaha di Halmahera Selatan menyarankan agar pemerintah daerah mengundang seluruh pelaku usaha, hotel, penginapan, dan pemilik kos-kosan untuk mengikuti sosialisasi terkait:

– Penjelasan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
– Penjelasan PP Nomor 23 Tahun 2018
– Penjabaran Peraturan Daerah mengenai pajak dan retribusi yang harus sinkron dengan regulasi nasional

Mereka berharap pemerintah daerah dapat memberikan kepastian hukum yang jelas serta mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat, khususnya pelaku UMKM yang hingga kini masih berupaya memulihkan usaha pascapandemi.

“Kami siap mengikuti aturan, tapi kebijakannya harus sesuai aturan nasional dan dibahas secara terbuka kepada masyarakat,” tambah salah satu pelaku UMKM.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pemerintah daerah belum memberikan pernyataan resmi terkait informasi rencana penerapan pajak 10 persen tersebut. (Red)

Halsel, Malutline— Gelombang kritik dari masyarakat Halmahera Selatan semakin menguat menyusul maraknya pesta dan hiburan malam yang terus berlangsung hampir setiap hari, meskipun negeri ini sedang dilanda duka akibat bencana banjir besar yang memporak-porandakan ribuan rumah dan menelan banyak korban jiwa di tiga daerah berbeda.

Warga menyebut kondisi ini sebagai ironi moral dan kepekaan sosial yang semakin hilang. Di saat ribuan keluarga lain menangis kehilangan tempat tinggal, harta benda, bahkan anggota keluarga, sebagian masyarakat di Halmahera Selatan justru tenggelam dalam hiruk-pikuk joget dan pesta rakyat.

“Ini peringatan dari Allah SWT yang sangat jelas. Musibah besar terjadi di mana-mana, tapi di sini orang masih tertawa, berjoget, dan berpesta seakan tidak terjadi apa-apa. Di mana empati kita?,” ujar salah satu warga dengan nada kesal.

Sebagian masyarakat mengingatkan firman Allah SWT dalam Al-Qur’an Surat Asy-Syura Ayat 30: “Dan musibah apa saja yang menimpa kalian adalah disebabkan oleh ulah perbuatan kalian sendiri.” Ayat tersebut dianggap sebagai tamparan keras sekaligus peringatan agar masyarakat tidak larut dalam kelalaian dan perbuatan sia-sia.

Warga menilai, yang terjadi saat ini bukan sekadar hiburan biasa, tetapi fenomena yang menunjukkan bagaimana kesadaran moral, spiritual, dan solidaritas sosial mulai terkikis. Mereka menyesalkan pesta joget yang digelar hampir setiap malam tanpa mempertimbangkan suasana duka yang sedang melanda bangsa.

“Ketika Allah menurunkan musibah baru di sini, baru torang sadar dan mulai saling salahkan. Padahal tanda-tandanya sudah jelas. Ini waktunya kita hentikan dulu pesta, kembali introspeksi, dan membantu sesama,” tegas warga lainnya.

Kritik juga diarahkan kepada pemerintah daerah. Warga meminta Pemkab Halmahera Selatan beserta tokoh masyarakat dan tokoh agama untuk mengambil sikap tegas dengan mengeluarkan imbauan resmi agar kegiatan hura-hura yang berlebihan dapat dikurangi.

Menurut mereka, pemerintah tidak boleh membiarkan aktivitas hiburan berlangsung tanpa kendali ketika daerah lain sedang berada dalam situasi darurat kemanusiaan.

“Pemimpin harus hadir mengingatkan. Jangan hanya diam. Kami butuh langkah nyata untuk mengembalikan kepekaan sosial masyarakat,” tambah warga tersebut.

Masyarakat berharap momentum ini menjadi pengingat bahwa bencana adalah ujian sekaligus peringatan. Mereka meminta semua pihak untuk lebih peka, berhenti hidup dalam euforia yang melampaui batas, serta menguatkan solidaritas dan doa untuk para korban banjir.

Dengan sejumlah musibah yang terjadi belakangan ini, warga menegaskan bahwa introspeksi dan perubahan sikap adalah hal mendesak sebelum datang ujian yang lebih besar. (Red)

HALSEL, Malutline— Desakan masyarakat terhadap lembaga Inspektorat Kabupaten semakin menguat. Warga meminta agar Inspektorat segera membentuk tim investigasi dan turun langsung melakukan pengauditan di wilayah Pulau Makean, khususnya di Desa Gurua, Makean Dalam.

Himbauan ini muncul seiring dengan meningkatnya kebutuhan transparansi dan kejelasan mengenai tata kelola pemerintahan desa. Masyarakat menilai, kehadiran Inspektorat sangat penting untuk memastikan bahwa pengelolaan anggaran desa berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan kecurigaan.

“Saya menghimbau kepada lembaga Inspektorat agar secepatnya membentuk tim investigasi sekaligus turun melakukan pengauditan di Desa Gurua, Makean Dalam. Masyarakat sudah menunggu kedatangan Inspektorat,” ujar salah satu warga yang meminta adanya kejelasan dan tindak lanjut.

Warga menilai bahwa audit langsung di lapangan akan memberikan gambaran yang lebih objektif mengenai kondisi administrasi, penggunaan anggaran, serta pelaksanaan program desa. Kehadiran Inspektorat juga diharapkan dapat meredam keresahan masyarakat dan memperkuat rasa percaya terhadap pemerintahan desa.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Inspektorat terkait jadwal investigasi maupun audit yang dimaksud. Namun masyarakat berharap proses ini tidak lagi ditunda, mengingat pentingnya keterbukaan serta akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa.

Langkah cepat Inspektorat dinilai akan menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan publik dan memastikan bahwa pembangunan di Desa Gurua berlangsung transparan serta sesuai regulasi. (Red)

LABUHA, Malutline— Sejumlah warga Bacan menyampaikan keluhan terkait pelayanan kurir SPX Express yang dinilai tidak profesional dan merugikan pembeli. Keluhan memuncak setelah beberapa warga mengaku paket mereka sudah tiba sejak kemarin, namun hingga hari ini tidak ada konfirmasi pengantaran dari pihak kurir.

Informasi yang tercatat dalam sistem menyebutkan bahwa paket tersebut “sedang dalam proses pengantaran”. Namun, kenyataannya para pembeli tidak menerima pesan, panggilan, ataupun pemberitahuan dari kurir terkait pengantaran barang.

“Kurir SPX Express ini bagaimana sebenarnya? Paket su sampai dari kemarin, tapi torang tidak pernah dapat konfirmasi apa-apa. D bilang paket sementara diantar, tapi kurir diam-diam bae, tra ada chat, tra ada kabar,” keluh salah satu warga dengan nada kecewa.

Warga juga menyesalkan sikap kurir yang dianggap tidak memiliki inisiatif memberi kabar jika mengalami kendala. Mereka menegaskan bahwa pembeli berhak mendapatkan kejelasan, karena barang yang dipesan adalah hasil dari usaha dan uang yang dikumpulkan dengan tidak mudah.

“Kalo memang trada niat antar, bilang baik-baik. Kasih tau alamat kantor atau gudang supaya torang bisa ambil sendiri. Jangan bikin torang tunggu dari pagi sampai malam tanpa kepastian,” lanjutnya.

Pelayanan SPX Express di Bacan dinilai semakin mengecewakan karena kasus seperti ini bukan pertama kali terjadi. Banyak warga merasa waktu mereka terbuang dan mengalami stres hanya karena kurangnya komunikasi dari kurir.

Hingga berita ini diturunkan, pihak SPX Express belum memberikan klarifikasi resmi atas keluhan masyarakat. Warga berharap perusahaan segera memperbaiki sistem pelayanan dan memastikan kurir memberikan informasi yang jelas untuk menghindari keresahan pembeli di Bacan. (Red)

HALSEL, Malutline— Pemerintah Daerah Halmahera Selatan di bawah kepemimpinan Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba dan Wakil Bupati Helmi Umar Muksin kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan birokrasi. Pada tahun 2026 mendatang, Pemda Halsel dijadwalkan membangun gedung baru Badan Kepegawaian, Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPPD) Halsel.

Rencana pembangunan gedung tersebut disampaikan berdasarkan penjelasan Kepala BKPPD Halsel, Dr. Abdilah Kamrullah, yang menyebut bahwa gedung baru itu akan menjadi pusat pelayanan kepegawaian yang lebih modern, representatif, dan mampu menunjang pengembangan kompetensi ASN di daerah.

Menurut Abdilah, fasilitas baru ini dirancang untuk menjawab kebutuhan pelayanan administrasi kepegawaian yang semakin kompleks, sekaligus menjadi simbol keseriusan Pemda Halsel dalam memperbaiki tata kelola birokrasi.

“Insyaa Allah tahun 2026 Pemda Halsel siap membangun gedung Kantor BKPPD yang baru. Ini komitmen Bupati Bassam Kasuba dan Wakil Bupati Helmi Umar Muksin dalam memperkuat fondasi manajemen ASN di Halmahera Selatan,” ujarnya.

Pembangunan gedung tersebut juga dinilai menjadi langkah strategis untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih layak, teratur, dan profesional. Gedung baru BKPPD nantinya diharapkan menjadi pusat layanan kepegawaian terbaik di wilayah Maluku Utara.

Dengan adanya pembangunan ini, Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan semakin menunjukkan keseriusannya dalam membangun infrastruktur pelayanan publik dan menciptakan kualitas aparatur yang unggul serta siap bersaing. (Red)