HALSEL, Malutline— Para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta pemilik kos-kosan di Kabupaten Halmahera Selatan menyampaikan keberatan dan mempertanyakan kebenaran informasi mengenai rencana penerapan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 10 persen yang disebut akan diberlakukan mulai Januari 2026.
Informasi tersebut mencuat setelah adanya kunjungan petugas dari pihak keuangan daerah yang melakukan pendataan terhadap sejumlah pemilik kos-kosan. Dalam pendataan itu, petugas menyampaikan bahwa pemerintah daerah akan menetapkan pajak penghasilan sebesar 10 persen dari total pendapatan bulanan pemilik usaha.
Para pelaku usaha menilai rencana tersebut tidak sejalan dengan ketentuan perpajakan nasional yang berlaku. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018, ketentuan yang dijelaskan adalah Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi pelaku UMKM di seluruh Indonesia, yakni sebesar 0,5 persen dari omzet bulanan, bukan 10 persen sebagaimana disampaikan petugas.
“Regulasi nasional sangat jelas. PPh final untuk UMKM, termasuk usaha kos-kosan, ditetapkan sebesar 0,5 persen dari penghasilan kotor (omzet) per bulan. Tidak ada ketentuan yang menyatakan pajak daerah sebesar 10 persen untuk jenis usaha ini,” ungkap salah satu pemilik kos-kosan yang enggan disebutkan namanya.
Para pelaku usaha juga menegaskan bahwa penetapan pajak daerah harus mengacu pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Jika pemerintah daerah hendak menerapkan kebijakan baru, maka kebijakan tersebut wajib mengikuti mekanisme yang tepat, mulai dari penyusunan Peraturan Daerah (Perda), uji publik, hingga sosialisasi resmi kepada masyarakat terdampak.
Atas dasar itu, pemilik usaha di Halmahera Selatan menyarankan agar pemerintah daerah mengundang seluruh pelaku usaha, hotel, penginapan, dan pemilik kos-kosan untuk mengikuti sosialisasi terkait:
– Penjelasan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
– Penjelasan PP Nomor 23 Tahun 2018
– Penjabaran Peraturan Daerah mengenai pajak dan retribusi yang harus sinkron dengan regulasi nasional
Mereka berharap pemerintah daerah dapat memberikan kepastian hukum yang jelas serta mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat, khususnya pelaku UMKM yang hingga kini masih berupaya memulihkan usaha pascapandemi.
“Kami siap mengikuti aturan, tapi kebijakannya harus sesuai aturan nasional dan dibahas secara terbuka kepada masyarakat,” tambah salah satu pelaku UMKM.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pemerintah daerah belum memberikan pernyataan resmi terkait informasi rencana penerapan pajak 10 persen tersebut. (Red)





