Ternate Malutline.com – Tim Penyidik Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Maluku Utara berhasil menggagalkan upaya penyelundupan minuman keras jenis Cap Tikus di perairan pesisir Kota Ternate. Operasi penggerebekan ini diawali dengan pengumpulan informasi dari masyarakat mengenai dugaan pengangkutan ilegal Cap Tikus dari Desa Sidangoli, Kecamatan Jailolo Selatan, Kabupaten Halmahera Barat, menuju Ternate melalui jalur laut, Pada Kamis (5/6/3025) kemarin.
PS. Kasubdit Gakkum Dit Polairud Polda Malut Kompol Riki Arinanda, S.H., S.I.K., M.M. saat dikonfirmasi mengatakan dalam operasi ini tim melaksanakan koordinasi secara intensif, tim yang dipimpin oleh Kasi Intelair Subdit Gakkum melakukan pemantauan di sekitar Pelabuhan Higienis, Kelurahan Gamalama,
“Saat pengamatan, tim mencurigai satu unit speed boat bernama Tersanjung yang melakukan manuver mencurigakan di sekitar dermaga. Setelah sempat berusaha menghindar, kapal tersebut berhasil dihentikan di perairan depan Masjid Raya Al-Munawar.” Jelasnya.
Kompol Riki Arinanda mengungkapkan dari hasil pemeriksaan tim menemukan muatan 50 kantong plastik berisi minuman keras Cap Tikus dengan total volume sekitar 250 liter, Tim kemudian mengamankan Nahkoda kapal RS (35) dan ABK IU (28) untuk proses lebih lanjut.
“Pengembangan kasus mengungkap bahwa A (42), warga Ternate, merupakan penerima sekaligus pemilik muatan. Ia turut diamankan dan menjalani pemeriksaan untuk penelusuran jaringan penyelundupan.” Ujarnya.
PS. Kasubdit Gakkum Dit Polairud Polda Malut menyatakan bahwa operasi ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal yang kerap menimbulkan dampak sosial di masyarakat. “Kami akan terus memperketat pengawasan di wilayah perairan untuk mencegah modus serupa,” tegasnya.
(Muksin)