Maluku Utara Malutline com-Isu Menarik yang di bahas di Warung Kopi. Terkait dengan dugaan Satker wilaya 1 BPJN dan PPK pulau Morotai telah berkantor Di gedung milik PT Labrosko. Akhirnya Melalui Koordinator Lembaga Pengawasan Independen LPI Maluku Utara Rajak Idrus. Angkat bicara. Menurut Koordinator LPI. Jika memang informasi itu benar. Maka LPI berkesempulan bahwa itu suda masuk unsur Gratifikasi.
Sebab menurut LPI kami sangat mengetahui jejak rekam PT Labrosko sebab PT Labrosko adalah perusahaan besar di maluku utara Perusahaan yang yang berorantasi pada proyek proyek besar Yang menegerjakan proyek strategi berubah jalan dan jembatan. Yang meneyebar di wilayah maluku utara proyek yang sering di kerjakan PT Labrosco itu adalah proyek Milik balai BPJN Wilayah Maluku Utara.
Lanjut Jeck. Sapaan akrabnya Agar di ketahui bahwa Satuan Kerja atau Satker dan PPK Pulau Morotai Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Maluku Utara. Suda memiliki kantor yang sangat besar di mana kantor tersebut juga telah di bangun menggunakan anggaran APBN dari kementerian dan hampir masing – masing satker suda memiliki ruangannya masing – Masing jika benar dugaan satker wilaya 1 BPJN dan PPK Buat ruang morotai punyan kantor sendiri Ini yang harus perlu di curigakan ada apa di balik semua itu. Tanya Jeck.
Apa lagi bangunan yang pakai atau di tempati itu Adalah bangunan milik kontraktor besar yang selama mengerjakan proyek di nilai BPJN Itu artinya satker wilayah 1 BPJN dan PPK ruang morotai satu kantor dengan kontraktor Ini luar biasa Menurut LPI pihak LPI tidak bisa jadikan alasan bahwa bangunan milik kontrakror dalam hal PT Labrosco itu kontrak dan bayar menurut LPI itu tidak ada alasan gedung itu pakai bayar atau pun Tidak hak itu tidak bisa di benarkan Karna itu milik kontraktor besar. Dan hal itu suda masuk unsur gratifikasi.
“LPI Minta KPK segera tindak lanjut. Bila perlu lakukan penggeledekan untuk koorcek semua itu. Perlu di ketahui bahwa Maluku utara perna KPK lakukan oprasi tangkap tangan beberapa pejabat dan kontraktor termasuk almarhum mantan gubernur maluku utara Di dalam perkara tersebut juga ada terjadi gratifikasi. LPI minta jangan lagi terjadi hal seperti itu,” ucapnya.
“Maka dengan itu LPI minta Komisi pemberantasan korupsi KPK Agar membongkar semua proyek milik BPJN yang diduga menyebar di tujuh ruas di wilayah maluku utara Sebab dalam pantauan LPI proyek nasional milik BPJN banyak yang tidak beres dan terbengkalai LPI minta KPK jadikan atensi khusus terkait balai BPJN wilayah maluku utara Jangan hanya KPK lakukan OTT di satker wilayah 1 Sumatra Utara saja Tapi juga harus membongkar di nilai BPJN di wilayah maluku Utara KPK bisa jadikan satker wilayah 1 BPJN dan PPK wilayah maluku utara sebagai pintu masuk yang berkaitan dengan dugaan kasus gratifikasi,” Tutup jeck. (Red)