Halsel, MalutLine.Com
Terkait dugaan atas pengakuan para sejumlah pekerja tambang ilegal di desa Kusubi yang kembali aktif menambang setelah di tutup oleh Kapolres Halmahera Selatan atas perintah Kapolda Maluku Utara adalah suruhan atau perintah dari PJs kepala Desa Kusubibi, Irmayanti Kamarullah.Dirinya membantah dan mengklarifikasi hal tersebut kepada media.(05/05/25)

” Tuduhan itu tidak benar bahwa saya menantang pihak Polres Halsel dan Polda Malut atas melakukan perintah atau mengijinkan para penambang untuk kembali aktif menambang di tambang ilegal ,” ucapnya.

Ia menjelaskan bahwa dirinya  diperintahkan dari pemerintah daerah untuk menjalankan pemerintahan desa Kusubibi ini tentang  penataan desa dan membangun desa kedepan.

” Untuk soal tambang saya tidak ikut mencampuri hal itu, jadi saya membantah dengan tegas bahwa saya mengijinkan para penambang ilegal untuk kembali menambang di tempat yang sudah di berhentikan kegiatannya oleh Polres Halsel dan Polda. Malut,” bebernya. (Rifaldi)

Halsel malutline Com Kepala Desa Wosi Kecamatan Gane Timur, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, Hayat Yusuf. Diduga  Pungli Atas dasar Melarang masyarakat Membangun Rumah diatas Lahan Yang Sudah di bebaskan oleh Mantan Kepala Desa Senen Hi Jamrud.

Salah satu warga yang tidak mau nama di gublis kepada media mengatakan Lahan  Yang  Bersumber Dari Dana Desa Yang  Di Bebaskan oleh Mantan Kepala Desa Senen Hi Jamrud di Peruntukan Bagi  Masyarakat Wosi ketika berkeinginan untuk membangun rumah.

Tetapi Apa yang di harapkan oleh Masyarakat itu Semua Sia sia, Karena Ulah dari perbutan Kepala Desa  Hayat Yusup Yang Melarang warga Tidak Boleh Membangun Rumah Diatas Lahan Suda di bebaskan

“Kades hayat Yusup Menyatakan, Kalau Mau Bangun Rumah di atas Tanah itu Wajib Harus Bayar Dulu, Ini Yang membuat Masyarakat bingung Atas perbuatan Kades.

Maka dengan itu Masyarakat Menilai kades  wosi mempergunakan Jabatan Untuk Pungli ke Masyarakat atau sengaja menjual ulang Lahan untuk Menguntungkan diri Sendiri” akunya (22/4/2025)

Akhirnya Masyarakat Wosi Merasa kecewa dengan kebijakan yang di Ambil kades Wosi Hayat yusup Atas perbuatannya, masyarakat Menganggap kades wosi mengadakan pungli untuk Memperkaya diri Sendiri, kata warga

Kami Meminta Kepada  DPMD Atau Pemerintah Daerah Agar Memanggil Kades Wosi Hayat Yusup, untuk Bertanggung jawab atas Perbuatannya

Karena Pembebasan lahan itu Sumber Dananya Dari Dana Desa, dan di peruntukan oleh Masyarakat  Bukan untuk di jual belikan ke masyarakat,

harapan kami Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Cepat mengambil tindakan kepada kades wosi, Agar masalah ini Cepat Di selesaikan dan Meminta Inspektorat Memanggil Kades Wosi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.(Red)

Halsel Malutline-Com Warga Desa Dowora mempertanyakan komitmen dan transparansi Kepala Desa, Eli Saleh, setelah diketahui bahwa kantor desa hingga saat ini masih berstatus kontrakan. Kondisi ini dinilai tidak hanya merugikan keuangan desa, tetapi juga bertentangan dengan semangat regulasi pengelolaan dana desa yang menekankan efisiensi, akuntabilitas, dan pembangunan infrastruktur dasar.

Kades Dowora Eli Saleh memakai sistem kontrak rumah warga dijadikan Kantor Desa tidak transparan kepada masyarakat dan bahkan Eli Saleh menjabat dua periode

Kandi Muhlis salah satu Aliansi Gerakan Mahasiswa Dowora (GMD) memaparkan Menurut Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, pembangunan sarana dan prasarana desa merupakan salah satu prioritas utama dalam penggunaan dana desa. Dalam Pasal 5 ayat (1) disebutkan bahwa “Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.” Kata Kandi Muhlis kepada media ini Sabtu, (19/4/2025)

Namun, fakta di lapangan menunjukkan ketimpangan antara amanat regulasi dan realisasi di Desa Dowora. Kantor desa yang seharusnya menjadi simbol pelayanan publik dan administrasi yang layak justru hanya menempati bangunan sewaan sejak beberapa tahun terakhir.

“ Lanjut Kandi, Ini jelas sesuai informasi yang beredar di masyarakat, bukan hanya masalah fasilitas, tapi juga soal kepatuhan terhadap aturan. Kenapa kantor desa masih disewa padahal dana desa bisa digunakan untuk membangun gedung sendiri?” tegas salah satu warga..

“Kandi menilai kades mengabaikan pembangunan kantor permanen berpotensi melanggar asas efisiensi anggaran. Biaya sewa yang dikeluarkan setiap tahun dinilai sebagai pemborosan, apalagi tanpa kejelasan rencana pembangunan kantor tetap”. Akunya

Kepala Desa Dowora, Eli Saleh, hingga berita ini diturunkan belum memberikan klarifikasi publik. Diamnya kepala desa justru memunculkan spekulasi bahwa ada praktik pengelolaan dana yang tidak transparan.” Jelasnya

“Setiap tahun dana ratusan juta masuk, tapi kantor desa masih ngontrak? Wajar kalau warga mulai curiga. Kami minta Inspektorat dan Dinas PMD segera turun tangan,” ujar seorang warga dengan nada kesal.

Warga Desa Dowora kini mendesak adanya audit dan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan anggaran desa, serta mendorong agar pembangunan kantor desa permanen segera direalisasikan sebagai bentuk tanggung jawab dan kepatuhan terhadap aturan negara.” Pungkas Kandi yang dilihat di lapangan (Red)

Halsel || Malutline-Com
Masyarakat Desa Pasir Putih, Kecamatan Obi Utara Kabupaten Halmahera Selatan(Halsel) di buat bingung terhadap sikap Kades Pasir Putih Kecamatan Obi Utara. Pasalnya, rumah pribadi Alman Lambola telah di jadikan sebagai bukti pengeluaran dana desa tahun anggaran 2022 yaitu Program Kegiatan Bangun Rehab Rumah Tidak Layak Huni Rumah Kumuh yang di lakukan oleh Kades Sunarjo Lanihu.

Menurut pengakuan Alman (pemilik rumah) menyatakan bahwa pembangunan rumah miliknya dibangun hanya menggunakan uang pribadi tanpa sedikitpun bantuan dari dana desa.

“Jadi pembangunan rumah tersebut sekali lagi saya katakan tidak ada hubungannya dengan bantuan dana desa, jika masyarakat mengira bahwa rumah saya di bangun menggunakan uang desa itu tidak benar,” akunya.

Atas tindakan kades tersebut Alman Lambola yang merasa telah di rugikan menuntut kerugian, melalui Kuasa Hukumnya Mohtar Arief dan Rekan telah mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Labuha dengan register perkara nomor:13/Pdt.G/2025/PN. Labuha (Red)

Halsel Malutline-Com, Desa Marikapal, Kecamatan Kasiruta Barat,kabupaten Halmahera Selatan (Halsel)

yang terletak di wilayah barat dengan akses yang cukup terbatas, belakangan ini menjadi sorotan positif berkat berbagai program pembangunan yang digagas oleh Kepala Desa (Kades) Marikapal. Romi Safar.

Salah satu yang paling mencolok dan mendapatkan apresiasi dari masyarakat adalah program pembangunan rumah layak huni bagi warga kurang mampu, masyarakat desa pun secara terbuka menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi yang tinggi atas dedikasi dan kerja keras sang kepala desa. 10/42025

Kades Marikapal, yang dikenal rendah hati dan dekat dengan rakyat, berhasil membuktikan bahwa kepemimpinan yang bersih, transparan, dan peduli terhadap kebutuhan masyarakat mampu membawa perubahan nyata.

Program pembangunan rumah warga yang telah berjalan selama satu tahun terakhir ini bukan hanya memberikan tempat tinggal yang layak, tetapi juga meningkatkan taraf hidup masyarakat secara keseluruhan.

“Dulu rumah kami berdinding papan dan beratap. Sekarang, berkat bantuan dari kepala desa, kami bisa tinggal di rumah yang kokoh, aman dari hujan dan angin,” ujar Yusup Nurdin salah satu warga yang menerima bantuan rumah.

Ia tak kuasa menahan air mata saat menceritakan perubahan hidup yang ia alami sejak rumahnya dibangun kembali melalui program desa.

Program ini tidak hanya menyentuh aspek fisik berupa pembangunan rumah, tetapi juga disertai dengan pendampingan sosial dan ekonomi. Kades Marikapal melibatkan masyarakat dalam proses pembangunan, baik sebagai tenaga kerja maupun sebagai bagian dari tim pengawasan.

Hal ini memberikan efek ganda, selain rumah terbangun, masyarakat juga memperoleh penghasilan tambahan dan merasa memiliki atas pembangunan tersebut.

“Pak Kades tidak hanya membangun rumah, tapi juga membangun harapan kami. Sekarang kami lebih percaya diri, anak-anak bisa belajar dengan nyaman, dan kami tidak lagi khawatir saat musim hujan tiba,” akunya.

Hal senada di sampaikan Busra warga Marikapal yang menerima bantuan rumah layak huni

“Dengan ada program ini saya secara pribadi merasa bersyukur dan berterimakasih kepada kepala desa Romy Safar “ucapnya

Data yang dihimpun media ini, sudah ada 2 unit rumah yang berhasil dibangun di tahun 2024. oleh kepala desa Romi Safar .Yang membuat masyarakat semakin menghargai kerja Kades Marikapal adalah keterbukaannya dalam pengelolaan dana desa. Setiap program, termasuk pembangunan rumah, diumumkan secara transparan melalui papan informasi dan musyawarah desa.

Laporan keuangan pun dapat diakses oleh warga kapan saja. Transparansi ini mencegah potensi penyimpangan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa.

Masyarakat Desa Marikapal secara kolektif menyampaikan kami bersyukur atas perhatian dan kerja keras kepala desa Romi Safar, tidak sedikit pula tokoh masyarakat dan pemuda desa yang menyatakan bahwa keberhasilan pembangunan ini harus terus dilanjutkan dan dijaga. Mereka siap mendukung program-program desa ke depan, dengan harapan Desa Marikapal semakin maju dan sejahtera.

Kinerja Kades Marikapal menunjukkan bahwa pembangunan yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat akan selalu mendapatkan dukungan dan apresiasi. Lebih dari sekadar membangun rumah, kepala desa ini telah membangun kepercayaan, harapan, dan semangat kebersamaan di tengah masyarakat.

Dalam suasana kebersamaan dan rasa syukur, masyarakat kini memandang masa depan dengan lebih optimis. Desa Marikapal bukan lagi desa yang terpinggirkan, melainkan desa yang sedang bertumbuh menjadi contoh bagi wilayah lain dalam hal pengelolaan desa yang baik dan berpihak kepada rakyat (Red)

Muat Lagi Berita