LABUHA, Malutline- Aneh tapi nyata pada sistem pengelolaan Dana Biayaya operasional kesehatan (BOk) yang di lakukan oleh kepala Puskesmas Bajo kecamatan botang lomang Kabupaten Halmahera Selatan, Malkam tendra, karena sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) Pada puskesmas Bajo dirinya dan bendahara Bok Deliana seharusnya mengetahui setiap anggaran yang di cairkan dan salurkan tersebut.
Namun anehnya kepala Puskesmas Bajo Malkam tendra mengaku tidak tahu berapa besaran anggaran Biayaya operasional kesehatan (BOK) setiap tahun pada puskesmas Bajo sehingga penyaluran Dana Biayaya operasional kesehatan (BOK) pada puskesmas Bajo mengabaikan Petunjuk teknis penyaluran dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas yang suda diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 18 Tahun 2024.
Petunjuk ini memberikan panduan mengenai pengelolaan dana BOK, termasuk penyaluran, penggunaan, dan pelaporan, Dana BOK, yang merupakan bagian dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik, bertujuan untuk mendukung operasional kegiatan kesehatan di Puskesmas sesuai dengan program prioritas nasional dengan Dasar Hukum
Permenkes Nomor 18 Tahun 2024 merupakan dasar hukum utama pengelolaan dana BOK.
Hal ini bertujuan Dana BOK ditujukan untuk mendukung kegiatan operasional Puskesmas dalam rangka mencapai target kinerja bidang kesehatan sehingga Penyaluran dana BOK dilakukan secara bertahap, dengan mekanisme yang diatur dalam petunjuk teknis Penggunaan dana BOK harus sesuai dengan rencana kegiatan yang telah disusun dan disetujui, serta berpedoman pada petunjuk teknis
Pelaporan Pengelola dana BOK wajib melakukan pencatatan dan pelaporan penggunaan dana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pengawasan pengelolaan dana BOK dilakukan oleh aparat pengawasan intern pemerintah, termasuk Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan, Mekanisme Penyaluran (secara umum) 1. Perencanaan Puskesmas menyusun rencana kegiatan (POA) berdasarkan hasil Lokakarya Mini, 2. Pengajuan Kepala Puskesmas mengajukan permohonan dana kepada Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen dengan melampirkan TOR 3. Pencairan:
Dana dicairkan paling cepat dua hari sebelum kegiatan dimulai, 4. Pengelolaan:
Dana BOK dikelola secara tertib administrasi, dicatat dalam buku kas, dan dilaporkan dalam SPTB
Sehingga Pengelola dana BOK bertanggung jawab atas penggunaan dana dan melaporkannya sesuai dengan ketentuan karena Dana BOK bukan satu-satunya sumber pembiayaan kegiatan kesehatan, Daerah harus berupaya memadukan berbagai potensi pembiayaan lainnya Pelaksanaan kegiatan yang dibiayai Dana BOK tidak boleh menduplikasi kegiatan yang dibiayai dari sumber lain.
sementara itu kepala Puskesmas Bajo Malkam tendra, saat di konfirmasi Wartawan kamis (24/02025) di kafe wapres Tomori jalan baru desa Tomori kecamatan Bacan kabupaten Halsel, kepada wartawan mengaku sejak dirinya di angkat menjadi kepala Puskesmas Bajo kecamatan botang lomang oleh Bupati Halmahera Selatan Hasan Ali Bassam Kasuba sejak tahun 2024 lalu.
Namun dirinya mengaku tidak tahu berapa besaran anggaran BOK puskesmas Bajo kecamatan botangomang dalam satu tahun dirinya hanya tahu proses pencairan Bok dalam satu Tahun di lakukan sebanyak tiga kali dan besaran anggaran yang di cairkan saya tidak tau berapa besaran anggaran Bok yang di cairkan tersebut karena proses pencairannya di lakukan langsung oleh bendahara BOK PKM Bajo Deliana. Akuinya.
Berdasarkan sumber terpercaya sejumlah staf pada puskesmas Bajo, kepada wartawan Jumat (25/07/2025) menyebutkan setiap penyaluran Dana BOK di puskesmas Bajo kecamatan botang lomang itu penyalurannya hanya di lakukan oleh bendahara Bok Deliana dan kapus malkam tendra tidak pernah hadir dalam proses penyaluran Dana BOK tersebut sehingga penyaluran dana Bok kepada setiap sataf pengelola program kagitan diberikan besannya tidak sesuai dengan besaran dana Bok yang di salurkan sesuai petunjuk teknis penyaluran dana Bok pada setiap pengelola program. Cetusnya.
Hal ini mendapat tanggapan keras dari Lembaga suwadaya masyarakat (LSM) Front Anti Korupsi Indonesia (FAKI) Provinsi Maluku Utara, Dani Haris Purnawan kepada Malutline Jumat (25/02025) mendesak kepada kepala kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara Irjen Pol waris Agono. MSi, segera melakukan pemeriksaan terhadap kepala Puskesmas Bajo Malkam tendra karena yang bersangkutan mengelola anggaran BOK puskesmas Bajo tapi tidak mengetahui berapa besaran anggaran yang cairkan dan kelola tersebut ini sangat fatal sebagai seorang pimpinan di puskesmas.
Dikatakannya, yang bersangkutan kepala Puskesmas Bajo Malkam tendra Selain di lakukan pemeriksaan oleh pihak Dskrimsus Polda Maluku Utara yang bersangkutan juga patut di evaluasi oleh Bupati dan wakil Bupati kabupaten Halmahera Selatan Hasan Ali Bassam Kasuba dan Helmi Umar Muksin karena yang bersangkutan dalam pengelolaan anggaran sangat berpotensi untuk di korupsi.
Pasalnya besaran anggaran Dana Biaya operasional kesehatan (BOK) puskesmas Bajo yang di cairkan tersebut tidak ketahui besarannya apalagi pada teknis penyaluran Dana BOK di pastikan penyalurannya juga tidak mengikuti petunjuk teknis penyaluran dana Bok, jadi tidak ada alasan yang bersangkutan patut di evaluasi dari jabatannya sebagai kepala Puskesmas Bajo karena sangat berpotensi merugikan negara dalam pengelolaan anggaran puskesmas yang bersumber dari dana Bok tersebut. Pintasnya.
Di tempat terpisah kepala Dinas kesehatan kabupaten Halmahera Selatan Asia Hasyim saat di konfirmasi wartawan melalui saluran teleponnya Jumat (25/07/2025) terkait besaran jumlah Dana BOK puskesmas Bajo kecamatan botang dalam satu tahun, kadis tidak menanggapi konfirmasi Wartawan. (Red)