TERNATE, Malutline — Kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara kembali menjadi sorotan tajam publik. Lembaga penegak hukum tersebut dinilai lemah dalam menangani sejumlah dugaan kasus bermasalah di tubuh Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku Utara.

Sorotan ini mencuat seiring dugaan pencairan anggaran proyek preservasi jalan dan jembatan senilai sekitar Rp62 miliar yang diduga telah dilakukan hingga 100 persen, meskipun pekerjaan di lapangan belum sepenuhnya rampung.

Sejumlah elemen masyarakat dan organisasi anti-korupsi menilai kondisi ini bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan berpotensi mengarah pada praktik korupsi yang merugikan keuangan negara.

Front Anti Korupsi Indonesia (FAKI) Maluku Utara secara terbuka mendesak Kejati agar tidak tinggal diam. Mereka meminta aparat penegak hukum segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait, khususnya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.2 BPJN Malut, Ema Amalia, yang dinilai memiliki peran strategis dalam proses pencairan anggaran tersebut.

Desakan serupa juga datang dari kalangan mahasiswa dan aktivis, yang menilai Kejati Maluku Utara terkesan lamban dan tidak menunjukkan langkah konkret, meski dugaan penyimpangan sudah mencuat ke ruang publik.

“Jika benar anggaran dicairkan penuh sementara pekerjaan belum selesai, maka ini merupakan pelanggaran serius yang harus diproses secara hukum,” demikian desakan yang disampaikan dalam berbagai pernyataan publik.

Bahkan, kritik keras menyebut Kejati Maluku Utara terkesan “tidak berdaya” menghadapi BPJN, sehingga memunculkan kecurigaan adanya pembiaran dalam penanganan kasus-kasus proyek bernilai besar tersebut.

Di sisi lain, pihak BPJN melalui PPK 1.2 sebelumnya menyatakan bahwa seluruh proses pekerjaan telah melalui tahapan dan mekanisme pengawasan sesuai prosedur yang berlaku.

Namun demikian, fakta di lapangan yang menunjukkan adanya pekerjaan yang diduga belum rampung tetap menjadi perhatian serius publik.

Atas kondisi ini, masyarakat mendesak Kejati Maluku Utara untuk segera:
Memanggil dan memeriksa PPK 1.2 BPJN Malut, Ema Amalia Mengusut tuntas dugaan pencairan anggaran bermasalah
Menetapkan pihak yang bertanggung jawab jika terbukti bersalah Membawa kasus ini ke ranah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kasus ini kini tidak hanya menjadi persoalan proyek infrastruktur, tetapi juga menjadi ujian nyata bagi integritas Kejati Maluku Utara dalam menegakkan hukum secara adil, transparan, dan tanpa tebang pilih.

Publik menunggu langkah tegas—apakah hukum akan benar-benar ditegakkan, atau justru kembali tumpul di hadapan kekuatan anggaran besar. (Red)

HALSEL, Malutline.com — Dugaan pencairan anggaran bermasalah senilai Rp62 miliar pada proyek Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku Utara kian mencuat dan menuai sorotan publik.

Informasi yang berkembang menyebutkan bahwa anggaran proyek tersebut diduga telah dicairkan hingga 100 persen, meskipun pekerjaan di lapangan belum sepenuhnya rampung.

Sorot Publik Kondisi ini memicu kecurigaan luas di tengah masyarakat, terlebih hingga saat ini belum terlihat langkah tegas dari aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara.

Publik pun mulai mempertanyakan keseriusan Kejati dalam menangani kasus tersebut. Bahkan, muncul dugaan adanya “main mata” antara oknum di BPJN dan pihak penegak hukum, menyusul belum adanya proses hukum yang transparan, seperti pemanggilan terbuka, penyelidikan mendalam, maupun penetapan tersangka.

Sejumlah elemen masyarakat dan mahasiswa sebelumnya juga telah mendesak agar aparat penegak hukum, termasuk Kejati, Polda, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), segera turun tangan untuk mengusut dugaan penyimpangan tersebut secara menyeluruh.

Sorot Publik Pasalnya, jika benar terjadi pencairan anggaran penuh sebelum pekerjaan selesai, maka hal itu berpotensi menjadi pelanggaran serius yang merugikan keuangan negara.

Situasi ini kini tidak hanya menjadi persoalan proyek infrastruktur semata, tetapi juga telah berkembang menjadi ujian integritas bagi Kejati Maluku Utara dalam menegakkan hukum secara adil dan transparan.

Masyarakat pun berharap aparat penegak hukum tidak tinggal diam dan segera mengambil langkah konkret guna mengungkap kebenaran di balik dugaan skandal anggaran tersebut.
Jika tidak, kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dikhawatirkan akan semakin menurun. (Red)

HALSEL, Malutline – Skandal dugaan investasi bodong kembali mengguncang masyarakat Kabupaten Halmahera Selatan. Aplikasi bernama SnapBoost diduga telah menjerat ribuan warga dengan total kerugian mencapai miliaran rupiah

.
Nama Safrudin Bobote (SB) mencuat sebagai sosok yang disebut-sebut menjadi leader dalam jaringan tersebut. Namun, saat korban mulai menuntut kejelasan, SB justru dikabarkan menghilang dan tidak dapat lagi dihubungi.

Tak hanya masyarakat biasa, dugaan keterlibatan oknum aparatur sipil negara (ASN) turut menjadi sorotan. Sejumlah tenaga kesehatan, guru, hingga mantan kepala sekolah disebut ikut mempromosikan investasi tersebut, bahkan mengajak masyarakat secara aktif, Modus yang digunakan terbilang rapi dan meyakinkan.

Korban dijanjikan keuntungan cepat hingga 100 persen dari modal, disertai klaim adanya jaminan dana miliaran rupiah. Bahkan, sempat dijanjikan seminar besar dengan hadiah fantastis, mulai dari emas hingga mobil, yang hingga kini tak pernah terealisasi.

Kecurigaan mulai mencuat ketika sistem penarikan dana tidak lagi berfungsi. Sejak saat itu, para korban menyadari adanya kejanggalan dan mulai menyuarakan dugaan penipuan.

Ironisnya, hingga kini banyak korban belum melapor secara resmi ke Polres Halmahera Selatan maupun Polda Maluku Utara. Namun tekanan publik terus meningkat, mendesak Kepolisian Negara Republik Indonesia segera bertindak.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap investasi dengan iming-iming keuntungan tidak masuk akal. (Red)

TERNATE, Malutline– Dugaan skandal dalam proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Maluku Utara kian memanas. Puluhan massa aksi dari Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Maluku Utara turun langsung ke jalan dan menggelar demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, pada Selasa (22/04/2026)

Aksi tersebut berlangsung tegang. Massa datang dengan membawa spanduk berisi tuntutan keras, mengecam dugaan praktik monopoli, pengaturan tender, hingga indikasi gratifikasi dalam proyek SPAM yang nilainya mencapai Rp8,8 miliar di Halmahera Utara.

Tidak hanya berorasi, massa aksi juga membakar ban bekas di depan pintu masuk kantor Kejati sebagai bentuk protes keras. Asap hitam pekat sempat membumbung tinggi, mempertegas kemarahan demonstran terhadap dugaan ketidakberesan proyek yang seharusnya menjadi solusi kebutuhan air bersih masyarakat.

“Rakyat haus, pejabat rakus!” teriak massa secara bergantian dalam aksi tersebut.
Dugaan Monopoli dan Permainan Tender
Dalam orasinya, massa menuding adanya praktik monopoli dan duopoli dalam proses tender proyek SPAM. Mereka menilai mekanisme lelang tidak berjalan secara transparan dan diduga telah diarahkan untuk memenangkan pihak tertentu.

Jika dugaan ini terbukti, maka bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai rasa keadilan publik. Proyek yang semestinya menjadi jawaban atas krisis air bersih justru disinyalir menjadi ajang pembagian keuntungan bagi segelintir pihak.

Sorotan pada Dugaan Gratifikasi
Selain itu, massa juga menyoroti dugaan praktik gratifikasi dan penyalahgunaan kewenangan dalam lingkup Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Maluku Utara. Mereka mendesak aparat penegak hukum agar tidak tinggal diam dan segera mengambil langkah tegas.

Mahasiswa bahkan secara terbuka menyebut adanya pihak yang harus bertanggung jawab, serta menilai jabatan publik tidak boleh dijadikan alat memperkaya diri.

Tekanan ke Kejati Maluku Utara
Aksi yang dipusatkan di depan kantor Kejati ini bukan tanpa alasan. Massa secara tegas mendesak Kejati Maluku Utara untuk segera mengusut tuntas dugaan kasus tersebut.

Dalam tuntutannya, mereka meminta:
Pengusutan menyeluruh terhadap dugaan monopoli dan pengaturan tender proyek SPAM.

Audit total terhadap aliran dana proyek senilai Rp8,8 miliar.
Penindakan tegas terhadap oknum yang diduga terlibat tanpa pandang bulu.
Rekomendasi pencopotan pejabat terkait jika terbukti bersalah.

Aksi sempat diwarnai ketegangan, namun tetap berada dalam pengawasan aparat keamanan yang berjaga di sekitar lokasi.
Pesan Keras: “Lawan Ketidakadilan!”
Aksi ini menjadi sinyal kuat meningkatnya tekanan publik terhadap dugaan praktik korupsi di sektor pembangunan.

Mahasiswa menegaskan bahwa mereka tidak akan berhenti sampai ada kejelasan hukum.

“Hanya ada satu kata LAWAN! Diam melihat ketidakadilan adalah pengkhianatan terhadap rakyat,” tegas salah satu orator.

Kini, sorotan publik tertuju pada Kejati Maluku Utara. Apakah laporan dan tekanan massa ini akan ditindaklanjuti secara serius, atau justru kembali menguap tanpa kejelasan?

Yang pasti, hari ini suara perlawanan telah menggema di depan kantor penegak hukum. Dan ini bisa menjadi awal dari gelombang yang lebih besar. (Red)

TERNATE, Malutline – Kebakaran hebat melanda sebuah rumah milik Rohana Y. Sangaji, seorang guru di SMA Negeri 4 Ternate, yang berlokasi di RT 006/RW 003, Kelurahan Akehuda, Kecamatan Ternate Utara, pada Senin (20/4/2026) sekitar pukul 07.15 WIT.

Peristiwa tersebut sontak menggegerkan warga sekitar setelah api diduga pertama kali muncul dari bagian belakang rumah, sebelum dengan cepat merembet ke seluruh bangunan. Dalam waktu singkat, kobaran api membesar dan melahap habis isi rumah.

Petugas pemadam kebakaran yang menerima laporan langsung bergerak cepat dengan mengerahkan lima unit mobil damkar ke lokasi kejadian. Proses pemadaman turut dibantu oleh personel Brimob Kompi 3 Batalyon A Pelopor guna mengantisipasi penyebaran api ke rumah warga lainnya.

Kepala Seksi Penanggulangan Kebakaran, Winarto Soalole, mengungkapkan bahwa dugaan awal penyebab kebakaran adalah korsleting listrik. Dugaan tersebut diperkuat dengan kondisi rumah yang dalam keadaan kosong saat kejadian berlangsung.

“Begitu menerima laporan dari warga, kami langsung menurunkan personel bersama lima unit mobil damkar. Dugaan sementara korsleting listrik karena rumah dalam keadaan kosong,” ujarnya.

Meski demikian, pihaknya belum dapat memastikan kebenaran informasi dari warga terkait adanya bau bensin sebelum kebakaran terjadi. “Informasi itu masih kami dalami karena belum ada bukti kuat yang mengarah ke sana,” tambahnya.

Sementara itu, Mansur, paman pemilik rumah, mengungkapkan bahwa insiden serupa sebelumnya pernah terjadi di bagian gudang rumah tersebut sebelum bulan puasa. Namun saat itu api berhasil dipadamkan lebih cepat sehingga tidak meluas.

“Memang sebelumnya pernah terbakar di gudang, tapi tidak besar. Tadi pagi saya juga sempat mencium bau bensin,” katanya.

Setelah berjibaku selama lebih dari satu jam, api akhirnya berhasil dipadamkan sekitar pukul 08.35 WIT. Petugas kemudian melakukan proses pendinginan guna memastikan tidak ada lagi titik api yang berpotensi menyala kembali.

Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini, namun kerugian material diperkirakan cukup besar. Hingga kini, penyebab pasti kebakaran masih dalam proses penyelidikan oleh pihak berwenang. (Red)