TERNATE, Malutline – Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate menyiapkan prosesi penghormatan terakhir bagi almarhum Haji Burhan Abdurahman (Haji Bur), mantan Wali Kota Ternate 2 periode, yang akan dipindahkan dari Kabupaten Gowa, Makassar, ke Kota Ternate.

Sekretaris Daerah Kota Ternate, Rizal Marsaoly, mengatakan proses pemindahan makam dilakukan menyusul adanya rencana pemerintah setempat memanfaatkan kembali area pemakaman Covid-19 di Macanda, Makassar, untuk kepentingan lain.

“Pihak keluarga telah menerima informasi bahwa seluruh makam di lokasi tersebut akan dipindahkan. Pemerintah Kota Ternate siap membantu dan memfasilitasi proses pemindahan makam almarhum ke Ternate,” ujar Rizal usai rapat koordinasi, Jumat, 8 Mei 2026.

Rapat tersebut melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) teknis, pihak bandara, tokoh agama, serta keluarga almarhum. Pertemuan ini digelar untuk mematangkan seluruh tahapan pemindahan, baik dari sisi teknis, administrasi, hingga kesiapan prosesi penghormatan di Ternate.

Rizal menjelaskan, tim yang telah dibentuk akan diberangkatkan ke Makassar pada Minggu mendatang. Proses pembongkaran dan pemindahan makam dijadwalkan berlangsung pada Senin, sebelum rombongan kembali ke Ternate pada Selasa.

Setibanya di Ternate, jenazah almarhum akan langsung dibawa ke rumah keluarga di Kelurahan Tanah Raja untuk disemayamkan sementara. Selanjutnya, akan dilakukan prosesi penghormatan terakhir di Kantor Wali Kota Ternate.

“Pak Wali Kota akan menyampaikan langsung penghormatan terakhir atas dedikasi almarhum selama memimpin Kota Ternate,” kata Rizal.

Usai prosesi di Kantor Wali Kota, jenazah almarhum Haji Bur akan dimakamkan kembali di Pekuburan Islam Ternate sesuai lokasi yang telah disiapkan pemerintah bersama pihak keluarga.

Rizal menegaskan, prosesi penghormatan terakhir tersebut akan dibuka untuk umum. Pemerintah Kota Ternate juga mengundang masyarakat untuk hadir memberikan penghormatan terakhir kepada sosok yang pernah memimpin Kota Ternate itu.

“Masyarakat diundang untuk hadir dalam prosesi penghormatan terakhir sebagai bentuk penghargaan atas jasa almarhum,” pungkasnya. (Red)

HALSEL, Malutline— Sekolah Menengah Atas (SMA) LPM Koititi resmi membuka Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026. Pembukaan penerimaan siswa baru tersebut mulai diumumkan kepada masyarakat sebagai bentuk komitmen sekolah dalam memberikan akses pendidikan berkualitas bagi generasi muda di wilayah setempat.

Informasi pembukaan SPMB itu disampaikan langsung melalui media publikasi sekolah yang memuat jadwal pendaftaran, persyaratan administrasi hingga kompetensi keahlian yang tersedia di SMA LPM Koititi.

Kepala SMA LPM Koititi, Idris Umsohi, mengatakan bahwa penerimaan siswa baru tahun ini menjadi momentum penting untuk menjaring peserta didik yang memiliki semangat belajar tinggi dan siap berkembang dalam dunia pendidikan.

Menurutnya, SMA LPM Koititi terus berupaya meningkatkan kualitas pendidikan agar mampu melahirkan generasi yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga memiliki karakter disiplin, tanggung jawab dan akhlak yang baik.

“SPMB tahun ajaran 2025/2026 ini merupakan kesempatan bagi para lulusan SMP untuk melanjutkan pendidikan di SMA LPM Koititi. Kami siap memberikan pembinaan pendidikan yang berkualitas dan menciptakan lingkungan belajar yang nyaman bagi seluruh siswa,” ujar Idris Umsohi, Jumat (8/5/2026).

Ia menjelaskan, proses pendaftaran dibuka mulai 10 Juni hingga 10 Juli 2026. Para calon siswa diminta melengkapi sejumlah dokumen persyaratan seperti fotokopi Surat Keterangan Lulus (SKL) SMP, fotokopi kartu keluarga, dan fotokopi akta kelahiran.

Selain itu, sekolah juga menyiapkan berbagai program pembinaan akademik maupun non akademik guna menunjang potensi siswa di berbagai bidang.
Idris menegaskan bahwa SMA LPM Koititi tidak hanya fokus pada capaian nilai semata, namun juga pembentukan karakter dan pengembangan kemampuan peserta didik agar mampu bersaing di masa depan.

“Kami ingin menghadirkan sekolah yang mampu mencetak generasi cerdas, berprestasi dan memiliki etika yang baik. Pendidikan bukan hanya soal belajar di kelas, tetapi juga bagaimana membentuk kepribadian siswa agar siap menghadapi tantangan zaman,” katanya.

Lebih lanjut, ia mengajak para orang tua dan masyarakat untuk bersama-sama mendukung kemajuan pendidikan dengan mempercayakan anak-anak mereka menempuh pendidikan di SMA LPM Koititi.

“Kami berharap masyarakat dapat memberikan dukungan penuh terhadap dunia pendidikan. Dengan kerja sama antara sekolah, orang tua dan masyarakat, kami optimistis dapat menciptakan generasi muda yang berkualitas dan mampu membawa perubahan positif bagi daerah,” tambahnya.

Diketahui, SMA LPM Koititi selama ini terus menunjukkan komitmen dalam meningkatkan mutu pendidikan melalui berbagai kegiatan pembelajaran, pembinaan disiplin serta pengembangan potensi siswa.

Pihak sekolah juga membuka layanan informasi bagi masyarakat yang ingin mengetahui lebih lanjut terkait proses pendaftaran dan kegiatan pendidikan di SMA LPM Koititi. (Red)

TERNATE, Malutline — Nama Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Provinsi Maluku Utara, Abdul Hamid Payapo kembali menjadi sorotan publik setelah disebut dalam perkara tindak pidana korupsi proyek infrastruktur jalan di wilayah Maluku dan Maluku Utara.

Nama Abdul Hamid Payapo terungkap dalam sidang perkara korupsi yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu, 28 Desember 2016 silam. Dalam persidangan tersebut, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tri Anggoro Mukti mengungkap adanya praktik pengaturan proyek yang dilakukan mantan Kepala BPJN IX Maluku saat itu, Amran Hi Mustary.

Jaksa menyebut Amran menggunakan kewenangannya sebagai Kepala BPJN IX untuk mengendalikan, mengoordinasikan, mengawasi hingga menentukan pihak pemenang proyek-proyek infrastruktur jalan di wilayah Maluku dan Maluku Utara.

“Pemberian tersebut dilakukan karena kewenangan terdakwa dalam mengatur dan merencanakan pelaksanaan pengadaan barang/jasa serta menetapkan pelaksana proyek di wilayah Maluku dan Maluku Utara,” ungkap jaksa dalam persidangan.

Dalam dakwaan KPK disebutkan, Amran tidak bekerja sendiri. Ia diduga bersama sejumlah pihak lain menerima uang dari para kontraktor dan pengusaha yang berkepentingan dengan proyek-proyek jalan nasional.

Beberapa nama yang disebut dalam dakwaan antara lain Imran S Djumadil, Zulkhairi Muchtar, Kepala Satuan Kerja Wilayah I BPJN IX Quraish Lutfi, serta pejabat pembuat komitmen Halmahera IV, Abdul Hamid Payapo.

Uang Suap Diduga untuk Jabatan dan Pengamanan Proyek Dalam persidangan, jaksa juga membeberkan adanya aliran dana sebesar Rp8 miliar yang diduga digunakan untuk memuluskan posisi Amran sebagai Kepala BPJN IX Maluku.

Dana tersebut berasal dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir sebesar Rp4,5 miliar dan Direktur PT Shareleen Jaya, John Alfred sebesar Rp3,5 miliar.

Uang itu disebut diserahkan melalui Zulkhairi Muchtar pada 13 Juli 2015. Namun dari total dana tersebut, Zulkhairi diduga mengambil Rp1 miliar untuk kepentingan pribadi.

Selain itu, Abdul Khoir juga kembali menyerahkan dana tambahan sebesar Rp1 miliar guna menutupi kekurangan biaya suksesi jabatan Amran.

Tak hanya itu, pada 21 Desember 2016, Abdul Khoir kembali memberikan uang sebesar 202.816 dolar Singapura atau setara sekitar Rp2 miliar yang disebut sebagai uang tunjangan hari raya Natal. Penyerahan uang itu dilakukan di kantin Kementerian PUPR.

Divonis Bersalah Dalam putusannya, Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Fahzal Hendri menyatakan Amran Hi Mustary terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Kasus tersebut hingga kini kembali menjadi perhatian publik menyusul pengangkatan Abdul Hamid Payapo sebagai Kepala BPJN Provinsi Maluku Utara. Sejumlah pihak pun meminta pemerintah dan aparat penegak hukum memastikan seluruh pejabat strategis di lingkungan proyek infrastruktur bebas dari praktik korupsi dan penyalahgunaan kewenangan. (Bul)

TERNATE, Malutline — Pemerintah Kota Ternate kembali meraih penghargaan Terbaik I dalam Penilaian Kinerja Pelaksanaan 8 Aksi Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting tingkat Provinsi Maluku Utara Tahun 2025. Penghargaan tersebut menjadi capaian ketiga secara berturut-turut yang diraih Kota Ternate dalam program percepatan penurunan stunting.

Penghargaan diserahkan langsung oleh Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, kepada Wali Kota Ternate, Dr. H. M. Tauhid Soleman, M.Si., pada kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RKPD 2027 Provinsi Maluku Utara yang berlangsung di Hotel Bela Ternate, Kamis (7/5/2026).

Penilaian dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Maluku Utara terhadap pelaksanaan delapan aksi konvergensi percepatan penurunan stunting di seluruh kabupaten/kota.

Delapan aksi tersebut meliputi analisis situasi stunting, penyusunan rencana kegiatan intervensi, pelaksanaan rembuk stunting, penguatan regulasi peran kelurahan dan desa, pembinaan kader pembangunan manusia, penguatan sistem manajemen data stunting, pengukuran dan publikasi data stunting, serta review kinerja tahunan program percepatan penurunan stunting.

Dalam hasil evaluasi, Kota Ternate dinilai unggul pada aspek perencanaan program, penganggaran, pelaksanaan intervensi spesifik dan sensitif, penguatan regulasi daerah, pengelolaan data keluarga berisiko stunting, serta efektivitas koordinasi lintas sektor dalam mendukung percepatan penurunan stunting.

Capaian tersebut mencerminkan konsistensi Pemerintah Kota Ternate dalam memperkuat pembangunan sumber daya manusia melalui program penanganan stunting yang terintegrasi dan berkelanjutan.

Berbagai program intervensi terus diperkuat, di antaranya peningkatan layanan kesehatan ibu dan anak, optimalisasi pelayanan posyandu, edukasi gizi keluarga, perbaikan sanitasi lingkungan, hingga pendampingan keluarga berisiko stunting di tingkat kelurahan.

Wali Kota Ternate, Dr. H. M. Tauhid Soleman, M.Si., mengatakan penghargaan tersebut merupakan hasil kerja bersama seluruh perangkat daerah dan para pemangku kepentingan di Kota Ternate.

“Alhamdulillah, Kota Ternate kembali meraih penilaian terbaik dalam pelaksanaan aksi konvergensi percepatan penurunan stunting. Kami ucapkan terima kasih, ini merupakan hasil kerja bersama seluruh OPD dan stakeholder terkait. Pemerintah Kota Ternate akan terus berupaya mempertahankan capaian ini agar angka stunting dapat terus ditekan,” ujar Wali Kota.

Berdasarkan evaluasi Pemerintah Provinsi Maluku Utara, Kota Ternate dinilai mampu mempertahankan konsistensi pelaksanaan program konvergensi stunting selama tiga tahun terakhir. (Red)

HALBAR, Malutline– Dokumen resmi Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) terkait penyaluran SILTAP perangkat desa Tahun 2026 kini menjadi sorotan publik. Surat bernomor 900/121/BKAD/2026 tertanggal 6 Mei 2026 itu memuat permintaan pemindahbukuan dana SILTAP Januari–Februari kepada pihak BNI Unit Jailolo.

Dalam surat tersebut, BKAD Halmahera Barat meminta pihak bank melakukan pemindahan dana dari rekening BKAD ke sejumlah rekening desa di beberapa kecamatan, di antaranya Kecamatan Loloda Tengah, Ibu Selatan, dan Sahu Timur.

Total dana yang tercantum dalam dokumen mencapai ratusan juta rupiah. Namun, publik mulai mempertanyakan rincian angka dalam tabel penyaluran yang dinilai tidak sinkron dengan jumlah keseluruhan yang tertulis pada bagian akhir dokumen.

Berdasarkan dokumen yang beredar, terdapat sejumlah desa penerima dana SILTAP seperti Tosomolo, Gamsungi, Gamkonora, Loce, Taraudu Kusu, Tibobo, Hoku-Hoku Gam, Gamiyel, Ngaon hingga Gamsugi. Masing-masing desa tercantum menerima dana puluhan juta rupiah untuk pembayaran SILTAP dua bulan.

Akan tetapi, pada bagian bawah tabel tertulis “Jumlah Total” Januari sebesar Rp209.475.000 dan Februari Rp232.750.000 dengan total keseluruhan Rp442.225.000. Sementara pada isi surat bagian awal disebutkan nilai pemindahbukuan hanya sebesar Rp232.750.000.

Perbedaan angka tersebut memunculkan tanda tanya dan dugaan adanya kekeliruan administrasi maupun ketidaksesuaian data dalam proses pencairan dana SILTAP.

Sejumlah warga dan pemerhati anggaran daerah meminta BKAD Halmahera Barat memberikan penjelasan terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

“Harus dijelaskan secara rinci karena ini menyangkut uang negara dan hak perangkat desa. Jangan sampai ada kesalahan administrasi yang berdampak pada keterlambatan pembayaran,” ujar salah satu warga yang enggan namanya dipublikasikan.

Selain itu, masyarakat juga meminta DPRD serta aparat penegak hukum turut melakukan pengawasan terhadap proses penyaluran dana desa dan SILTAP agar berjalan transparan dan tepat sasaran.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak BKAD Halmahera Barat terkait adanya perbedaan nominal dalam dokumen tersebut. (Red)