TERNATE, Malutline — Nama Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Provinsi Maluku Utara, Abdul Hamid Payapo kembali menjadi sorotan publik setelah disebut dalam perkara tindak pidana korupsi proyek infrastruktur jalan di wilayah Maluku dan Maluku Utara.
Nama Abdul Hamid Payapo terungkap dalam sidang perkara korupsi yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu, 28 Desember 2016 silam. Dalam persidangan tersebut, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tri Anggoro Mukti mengungkap adanya praktik pengaturan proyek yang dilakukan mantan Kepala BPJN IX Maluku saat itu, Amran Hi Mustary.
Jaksa menyebut Amran menggunakan kewenangannya sebagai Kepala BPJN IX untuk mengendalikan, mengoordinasikan, mengawasi hingga menentukan pihak pemenang proyek-proyek infrastruktur jalan di wilayah Maluku dan Maluku Utara.
“Pemberian tersebut dilakukan karena kewenangan terdakwa dalam mengatur dan merencanakan pelaksanaan pengadaan barang/jasa serta menetapkan pelaksana proyek di wilayah Maluku dan Maluku Utara,” ungkap jaksa dalam persidangan.
Dalam dakwaan KPK disebutkan, Amran tidak bekerja sendiri. Ia diduga bersama sejumlah pihak lain menerima uang dari para kontraktor dan pengusaha yang berkepentingan dengan proyek-proyek jalan nasional.
Beberapa nama yang disebut dalam dakwaan antara lain Imran S Djumadil, Zulkhairi Muchtar, Kepala Satuan Kerja Wilayah I BPJN IX Quraish Lutfi, serta pejabat pembuat komitmen Halmahera IV, Abdul Hamid Payapo.
Uang Suap Diduga untuk Jabatan dan Pengamanan Proyek Dalam persidangan, jaksa juga membeberkan adanya aliran dana sebesar Rp8 miliar yang diduga digunakan untuk memuluskan posisi Amran sebagai Kepala BPJN IX Maluku.
Dana tersebut berasal dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir sebesar Rp4,5 miliar dan Direktur PT Shareleen Jaya, John Alfred sebesar Rp3,5 miliar.
Uang itu disebut diserahkan melalui Zulkhairi Muchtar pada 13 Juli 2015. Namun dari total dana tersebut, Zulkhairi diduga mengambil Rp1 miliar untuk kepentingan pribadi.
Selain itu, Abdul Khoir juga kembali menyerahkan dana tambahan sebesar Rp1 miliar guna menutupi kekurangan biaya suksesi jabatan Amran.
Tak hanya itu, pada 21 Desember 2016, Abdul Khoir kembali memberikan uang sebesar 202.816 dolar Singapura atau setara sekitar Rp2 miliar yang disebut sebagai uang tunjangan hari raya Natal. Penyerahan uang itu dilakukan di kantin Kementerian PUPR.
Divonis Bersalah Dalam putusannya, Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Fahzal Hendri menyatakan Amran Hi Mustary terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Kasus tersebut hingga kini kembali menjadi perhatian publik menyusul pengangkatan Abdul Hamid Payapo sebagai Kepala BPJN Provinsi Maluku Utara. Sejumlah pihak pun meminta pemerintah dan aparat penegak hukum memastikan seluruh pejabat strategis di lingkungan proyek infrastruktur bebas dari praktik korupsi dan penyalahgunaan kewenangan. (Bul)









