TERNATE, Malutline — Nama Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Provinsi Maluku Utara, Abdul Hamid Payapo kembali menjadi sorotan publik setelah disebut dalam perkara tindak pidana korupsi proyek infrastruktur jalan di wilayah Maluku dan Maluku Utara.

Nama Abdul Hamid Payapo terungkap dalam sidang perkara korupsi yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu, 28 Desember 2016 silam. Dalam persidangan tersebut, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tri Anggoro Mukti mengungkap adanya praktik pengaturan proyek yang dilakukan mantan Kepala BPJN IX Maluku saat itu, Amran Hi Mustary.

Jaksa menyebut Amran menggunakan kewenangannya sebagai Kepala BPJN IX untuk mengendalikan, mengoordinasikan, mengawasi hingga menentukan pihak pemenang proyek-proyek infrastruktur jalan di wilayah Maluku dan Maluku Utara.

“Pemberian tersebut dilakukan karena kewenangan terdakwa dalam mengatur dan merencanakan pelaksanaan pengadaan barang/jasa serta menetapkan pelaksana proyek di wilayah Maluku dan Maluku Utara,” ungkap jaksa dalam persidangan.

Dalam dakwaan KPK disebutkan, Amran tidak bekerja sendiri. Ia diduga bersama sejumlah pihak lain menerima uang dari para kontraktor dan pengusaha yang berkepentingan dengan proyek-proyek jalan nasional.

Beberapa nama yang disebut dalam dakwaan antara lain Imran S Djumadil, Zulkhairi Muchtar, Kepala Satuan Kerja Wilayah I BPJN IX Quraish Lutfi, serta pejabat pembuat komitmen Halmahera IV, Abdul Hamid Payapo.

Uang Suap Diduga untuk Jabatan dan Pengamanan Proyek Dalam persidangan, jaksa juga membeberkan adanya aliran dana sebesar Rp8 miliar yang diduga digunakan untuk memuluskan posisi Amran sebagai Kepala BPJN IX Maluku.

Dana tersebut berasal dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir sebesar Rp4,5 miliar dan Direktur PT Shareleen Jaya, John Alfred sebesar Rp3,5 miliar.

Uang itu disebut diserahkan melalui Zulkhairi Muchtar pada 13 Juli 2015. Namun dari total dana tersebut, Zulkhairi diduga mengambil Rp1 miliar untuk kepentingan pribadi.

Selain itu, Abdul Khoir juga kembali menyerahkan dana tambahan sebesar Rp1 miliar guna menutupi kekurangan biaya suksesi jabatan Amran.

Tak hanya itu, pada 21 Desember 2016, Abdul Khoir kembali memberikan uang sebesar 202.816 dolar Singapura atau setara sekitar Rp2 miliar yang disebut sebagai uang tunjangan hari raya Natal. Penyerahan uang itu dilakukan di kantin Kementerian PUPR.

Divonis Bersalah Dalam putusannya, Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Fahzal Hendri menyatakan Amran Hi Mustary terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Kasus tersebut hingga kini kembali menjadi perhatian publik menyusul pengangkatan Abdul Hamid Payapo sebagai Kepala BPJN Provinsi Maluku Utara. Sejumlah pihak pun meminta pemerintah dan aparat penegak hukum memastikan seluruh pejabat strategis di lingkungan proyek infrastruktur bebas dari praktik korupsi dan penyalahgunaan kewenangan. (Bul)

TERNATE, Malutline — Pemerintah Kota Ternate kembali meraih penghargaan Terbaik I dalam Penilaian Kinerja Pelaksanaan 8 Aksi Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting tingkat Provinsi Maluku Utara Tahun 2025. Penghargaan tersebut menjadi capaian ketiga secara berturut-turut yang diraih Kota Ternate dalam program percepatan penurunan stunting.

Penghargaan diserahkan langsung oleh Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, kepada Wali Kota Ternate, Dr. H. M. Tauhid Soleman, M.Si., pada kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RKPD 2027 Provinsi Maluku Utara yang berlangsung di Hotel Bela Ternate, Kamis (7/5/2026).

Penilaian dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Maluku Utara terhadap pelaksanaan delapan aksi konvergensi percepatan penurunan stunting di seluruh kabupaten/kota.

Delapan aksi tersebut meliputi analisis situasi stunting, penyusunan rencana kegiatan intervensi, pelaksanaan rembuk stunting, penguatan regulasi peran kelurahan dan desa, pembinaan kader pembangunan manusia, penguatan sistem manajemen data stunting, pengukuran dan publikasi data stunting, serta review kinerja tahunan program percepatan penurunan stunting.

Dalam hasil evaluasi, Kota Ternate dinilai unggul pada aspek perencanaan program, penganggaran, pelaksanaan intervensi spesifik dan sensitif, penguatan regulasi daerah, pengelolaan data keluarga berisiko stunting, serta efektivitas koordinasi lintas sektor dalam mendukung percepatan penurunan stunting.

Capaian tersebut mencerminkan konsistensi Pemerintah Kota Ternate dalam memperkuat pembangunan sumber daya manusia melalui program penanganan stunting yang terintegrasi dan berkelanjutan.

Berbagai program intervensi terus diperkuat, di antaranya peningkatan layanan kesehatan ibu dan anak, optimalisasi pelayanan posyandu, edukasi gizi keluarga, perbaikan sanitasi lingkungan, hingga pendampingan keluarga berisiko stunting di tingkat kelurahan.

Wali Kota Ternate, Dr. H. M. Tauhid Soleman, M.Si., mengatakan penghargaan tersebut merupakan hasil kerja bersama seluruh perangkat daerah dan para pemangku kepentingan di Kota Ternate.

“Alhamdulillah, Kota Ternate kembali meraih penilaian terbaik dalam pelaksanaan aksi konvergensi percepatan penurunan stunting. Kami ucapkan terima kasih, ini merupakan hasil kerja bersama seluruh OPD dan stakeholder terkait. Pemerintah Kota Ternate akan terus berupaya mempertahankan capaian ini agar angka stunting dapat terus ditekan,” ujar Wali Kota.

Berdasarkan evaluasi Pemerintah Provinsi Maluku Utara, Kota Ternate dinilai mampu mempertahankan konsistensi pelaksanaan program konvergensi stunting selama tiga tahun terakhir. (Red)

HALBAR, Malutline– Dokumen resmi Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) terkait penyaluran SILTAP perangkat desa Tahun 2026 kini menjadi sorotan publik. Surat bernomor 900/121/BKAD/2026 tertanggal 6 Mei 2026 itu memuat permintaan pemindahbukuan dana SILTAP Januari–Februari kepada pihak BNI Unit Jailolo.

Dalam surat tersebut, BKAD Halmahera Barat meminta pihak bank melakukan pemindahan dana dari rekening BKAD ke sejumlah rekening desa di beberapa kecamatan, di antaranya Kecamatan Loloda Tengah, Ibu Selatan, dan Sahu Timur.

Total dana yang tercantum dalam dokumen mencapai ratusan juta rupiah. Namun, publik mulai mempertanyakan rincian angka dalam tabel penyaluran yang dinilai tidak sinkron dengan jumlah keseluruhan yang tertulis pada bagian akhir dokumen.

Berdasarkan dokumen yang beredar, terdapat sejumlah desa penerima dana SILTAP seperti Tosomolo, Gamsungi, Gamkonora, Loce, Taraudu Kusu, Tibobo, Hoku-Hoku Gam, Gamiyel, Ngaon hingga Gamsugi. Masing-masing desa tercantum menerima dana puluhan juta rupiah untuk pembayaran SILTAP dua bulan.

Akan tetapi, pada bagian bawah tabel tertulis “Jumlah Total” Januari sebesar Rp209.475.000 dan Februari Rp232.750.000 dengan total keseluruhan Rp442.225.000. Sementara pada isi surat bagian awal disebutkan nilai pemindahbukuan hanya sebesar Rp232.750.000.

Perbedaan angka tersebut memunculkan tanda tanya dan dugaan adanya kekeliruan administrasi maupun ketidaksesuaian data dalam proses pencairan dana SILTAP.

Sejumlah warga dan pemerhati anggaran daerah meminta BKAD Halmahera Barat memberikan penjelasan terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

“Harus dijelaskan secara rinci karena ini menyangkut uang negara dan hak perangkat desa. Jangan sampai ada kesalahan administrasi yang berdampak pada keterlambatan pembayaran,” ujar salah satu warga yang enggan namanya dipublikasikan.

Selain itu, masyarakat juga meminta DPRD serta aparat penegak hukum turut melakukan pengawasan terhadap proses penyaluran dana desa dan SILTAP agar berjalan transparan dan tepat sasaran.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak BKAD Halmahera Barat terkait adanya perbedaan nominal dalam dokumen tersebut. (Red)

HALBAR, Malutline – Forum Peduli Desa Menuntut Keadilan menyoroti proses pembayaran Penghasilan Tetap (SILTAP) perangkat desa dan tunjangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Halmahera Barat yang dinilai belum merata dan terkesan pilih kasih.

Sorotan tersebut disampaikan setelah sejumlah kepala desa bersama organisasi dan aliansi masyarakat melakukan aksi serta dialog langsung dengan Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat beberapa hari lalu di Kantor Bupati.

Dalam pertemuan itu, perwakilan massa aksi diterima langsung oleh Bupati Halmahera Barat bersama Bendahara Keuangan dan jajaran terkait. Salah satu poin utama yang dibahas yakni tuntutan percepatan pembayaran SILTAP dan tunjangan BPD yang hingga kini belum sepenuhnya direalisasikan.

Perwakilan Forum Peduli Desa menyebutkan bahwa dalam dialog tersebut pihak bendahara keuangan telah menyampaikan komitmen pemerintah daerah untuk segera melakukan pembayaran.

“Tujuan kami hanya satu, yakni meminta pemerintah segera membayar SILTAP dan tunjangan BPD yang masih tertunggak,” ungkap salah satu perwakilan forum.

Namun demikian, forum menilai realisasi pembayaran hingga saat ini belum menyentuh seluruh desa di Halmahera Barat. Dari total 173 desa, baru sekitar 30 desa lebih yang disebut telah menerima pembayaran dalam beberapa bulan terakhir, sementara sekitar 130 desa lainnya masih menunggu kepastian.

Yang menjadi sorotan, lanjut mereka, desa-desa yang ikut dalam aksi justru lebih dahulu menerima pembayaran dua bulan SILTAP dan tunjangan BPD setelah aksi berlangsung.

Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya perlakuan tidak adil terhadap desa-desa yang tidak ikut dalam aksi demonstrasi.

“Jangan sampai muncul kesan bahwa desa yang tidak ikut aksi dianggap tidak melawan atau selalu tunduk pada kekuasaan,” ujar salah satu peserta aksi.

Forum Peduli Desa juga mengingatkan pemerintah daerah agar segera menyelesaikan tunggakan pembayaran secara menyeluruh guna menghindari gejolak yang lebih besar di tengah masyarakat desa.

Mereka bahkan membuka kemungkinan akan dilakukan aksi lanjutan hingga pemboikotan aktivitas kantor desa apabila tuntutan pembayaran SILTAP dan tunjangan BPD selama lima bulan tidak segera direalisasikan.

Selain meminta perhatian Bupati Halmahera Barat, forum juga mendesak DPRD Halmahera Barat ikut turun tangan melakukan pengawasan terhadap persoalan tersebut agar hak-hak aparat desa dapat segera dipenuhi.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat terkait tuntutan lanjutan dari Forum Peduli Desa Menuntut Keadilan. (Red)

TERNATE, Malutline — Penunjukan Abdul Hamid Payopo alias Mito sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku Utara memantik gelombang kritik tajam. Praktisi hukum, Hendra Karianga, menilai keputusan tersebut bukan hanya bermasalah secara etika, tetapi juga mencederai semangat pemberantasan korupsi di Indonesia.

Menurut Hendra, nama Abdul Hamid Payopo bukanlah sosok baru dalam pusaran kasus korupsi proyek infrastruktur di lingkungan Kementerian PUPR. Ia menyebut, keterlibatan Mito pernah diungkap dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada perkara yang menyeret mantan Kepala Balai Jalan Nasional wilayah Maluku–Maluku Utara, Amran Mustari.

“Dalam surat dakwaan itu jelas disebutkan peran Abdul Hamid Payopo. Ini bukan isu liar, tapi fakta hukum yang pernah dibacakan di pengadilan. Karena itu pengangkatannya sebagai Plt Kepala BPJN Malut sangat memprihatinkan,” tegas Hendra kepada wartawan, belum lama ini.

Hendra yang juga pernah menjadi kuasa hukum Amran Mustari menilai KPK seharusnya tidak berhenti hanya pada penetapan Amran Mustari dan sejumlah pihak lain sebagai terpidana. Ia menilai masih ada nama-nama lain yang patut dimintai pertanggungjawaban hukum karena disebut secara terang dalam konstruksi perkara.

“Kalau komitmen pemberantasan korupsi benar-benar serius, maka semua pihak yang disebut dalam dakwaan wajib diperiksa secara menyeluruh. Jangan ada kesan tebang pilih,” ujarnya.

Sorotan terhadap Abdul Hamid Payopo sendiri bukan tanpa dasar. Dalam perkara korupsi dan suap proyek jalan nasional yang mencuat beberapa tahun lalu, Mito disebut diduga ikut memungut uang dari sejumlah kontraktor proyek untuk kepentingan tertentu.

Nilainya pun tidak kecil. Berdasarkan informasi yang berkembang dalam proses hukum saat itu, total dana yang dikumpulkan mencapai sekitar Rp5,05 miliar, terdiri dari mata uang rupiah dan dolar Amerika Serikat.

Dana tersebut diduga berasal dari sejumlah rekanan proyek, di antaranya Direktur PT Intimkara Budi Liem sebesar Rp1 miliar, Direktur PT Aibinabi Hasanuddin Rp1,1 miliar, Direktur CV Gema Gamahera Rp400 juta, serta Direktur PT Hirjah Nusatama H. Hadiruddin sebesar Rp1,2 miliar, termasuk beberapa kontraktor lainnya.

Tidak hanya itu, dalam dakwaan juga disebut adanya penyerahan uang di sejumlah lokasi di Jakarta, termasuk di basement Kantor Kementerian PUPR hingga area parkir pusat perbelanjaan di Blok M. Bahkan sebagian dana disebut diperuntukkan sebagai “THR Natal” bagi sejumlah pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Bina Marga.

Fakta-fakta tersebut kini kembali menyeruak ke publik setelah pemerintah menunjuk Abdul Hamid Payopo sebagai Plt Kepala BPJN Maluku Utara. Keputusan itu pun memicu pertanyaan besar di tengah masyarakat: apakah rekam jejak dugaan keterlibatan korupsi bukan lagi menjadi pertimbangan dalam penempatan pejabat strategis?

Penunjukan ini dinilai menjadi tamparan keras bagi semangat reformasi birokrasi dan upaya membangun pemerintahan yang bersih. Di tengah gencarnya kampanye anti korupsi, publik justru disuguhi figur yang pernah disebut dalam perkara korupsi besar untuk memimpin lembaga strategis yang mengelola anggaran infrastruktur miliaran rupiah.

“Bagaimana masyarakat bisa percaya pada komitmen bersih-bersih korupsi kalau figur yang rekam jejaknya dipersoalkan justru diberi jabatan penting?” ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.

Hingga berita ini diterbitkan, Abdul Hamid Payopo belum memberikan klarifikasi resmi terkait sorotan publik atas penunjukannya sebagai Plt Kepala BPJN Maluku Utara. Sementara itu, desakan agar KPK kembali membuka dan menelusuri nama-nama yang pernah disebut dalam dakwaan kasus korupsi Balai Jalan Nasional terus menguat. (Asa)