HALSEL – Ratusan masyarakat Desa Bisui, Kecamatan Gane Timur Selatan, meminta Calon Bupati Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Bahrain Kasuba, untuk kembali mengabdi sebagai Bupati Halsel.

Permintaan ini disampaikan masyarakat melalui pertemuan siloloa Bahrain Kasuba di Desa Bisui, Senin (16/09/24) di sentral Komando BK-UHS.

Warga yang hadir dan berdialog bersama calon bupati tersebut, menyampaikan kecintaan dan rasa rindunya terhadap Bahrain Kasuba, semasa memimpin di Halsel.

“Kami merasakannya saat pak bupati memimpin, Rumah sakit dan puskesmas hadir ditengah-tengah kami saat kami membutuhkan pelayanan,” ujar warga saat berdialog.

Para warga juga mengaku, sangat merindukan Bahrain, dari hasil-hasil karyanya yang begitu nyata dan tidak mengubar janji dan lainya.

“Kami sudah merasakannya, maka kami berjanji akan bersama-sama pak Bahrain untuk pilkada 27 November nanti,” teriak para warga.

Mereka bahkan berjanji akan meraih suara 60 persen dari jiwa pilih yang ada di Desa Bisui, sebagai bentuk kecintaan dan kasi sayang masyarakat terhadap Bahrain.

“Pak bupati jangan hawatir dan takut, kami berjanji akan meraih suara yang signifikan untuk pak bupati, ini janji kami masyarakat Bisui,”ucap para warga.

Sementara itu, Bahrain Kasuba, mengaku terharu dengan komitmen masyarakat Bisui yang hingga saat ini masih ingin bersama-sama dengan dirinya.

“Ini bentuk kecintaan kita bersama, saya sangat terharu, dengan komitmen ini,” ucapnya. (Red)

HALSEL, www.malutline.com – Gempa bumi tektonik berkekuatan magnitudo 4,9 mengguncang wilayah Labuha, Maluku Utara, pada Senin (16/9/2024) malam informasih dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melaporkan kejadian ini terjadi pukul 20:39:47 WIT.

Kepala Stasiun Geofisika Ternate, Gede Eriksana Yasa, menyampaikan bahwa pusat gempa terletak pada koordinat 0,40 LS dan 127,63 BT, “Episenter gempa berada di 30 km Timur Laut Labuha, Maluku Utara, dengan kedalaman 10 km,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

Gede menjelaskan bahwa gempa ini termasuk jenis gempa dangkal yang disebabkan oleh aktivitas sesar aktif, “Berdasarkan lokasi episenter dan kedalaman hiposenternya, gempa ini merupakan jenis gempa dangkal akibat aktivitas Sesar Aktif,” tambahnya.

Getaran gempa dirasakan oleh warga Labuha, Kecamatan Bacan, termasuk bajo kecamatan Botang lomang Kabupaten Halmahera Selatan Maluku Utara dengan intensitas II-III MMI (Modified Mercalli Intensity) “Getaran dirasakan nyata dalam rumah. Terasa getaran seakan-akan ada truker lalu,” jelas Gede.

Hingga saat ini, BMKG belum menerima laporan adanya kerusakan akibat gempa tersebut Namun, tercatat satu gempa susulan yang juga dirasakan dengan intensitas II-III MMI di Labuha pada pukul 21:09:00 WIT.

BMKG mengimbau masyarakat di wilayah Labuha, Kecamatan Bacan dan sekitarnya untuk tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

“Pastikan informasi resmi hanya bersumber dari BMKG yang disebarkan melalui kanal komunikasi resmi yang telah terverifikasi seperti Instagram dan Twitter @infoBMKG, website bmkg.go.id atau inatews.bmkg.go.id, serta aplikasi mobile WRS-BMKG dan InfoBMKG,” pungkas Gede. (Sam)

HALSEL, www.malutline.com – Bendahara Desa  Pasimbaos kecamatan Botang lomang Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), provinsi Maluku Utara (Malut),  Fariani Drakel di duga kuat terlibat skandal penggelapan Dana Desa (DDS) yang nyaris mencapai milyaran Rupiah.

Dugaan keterlibatan Fariani atas  penyelewengan dan penggelapan anggaran dana desa ini disampaikan ketua Devisi investigasi Lembaga swadaya masyarakat (LSM) Front Delik anti korupsi (FDAK) Halsel, Abdul Salam Hi Ali.

Menurutnya, Dana Desa tahun 2022, 2023, dan 2024 dengan nominal mencapai Miliaran rupiah ini,  berdasarkan pekerjaan anggaran oleh Kades dan bendahara hanya direalisasikan Rp 180.000.000.

Anggaran sebesar 180.000.000 yang direalisasikan kades dan bendahara itu, untuk pemasangan meteran lampu PLN milik warga. Di tahun 2023, sebanyak 60 meteran lampu dengan biaya per unit sebesar Rp. 1500.000.

Sedangkan realisasi anggaran di tahun 2024,  pemasangan lampu sebanyak  50 rumah dengan biaya sebesar 75.000.000. Meski begitu, baru sebatas di lakukan pendataan dan belum di lakukan pemasangan meteran lampu hingga saat ini.

Sedangkan di Tahun 2022 kata Ketua Devisi Investigasi LSM FDAK, diketahui fiktif alias  tidak ada pembangunan apapun di desa Pasimbaos.

” Dengan adanya sejumlah kegiatan Fiktif di Desa Pasimbaos ini maka bendahara juga diduga telah terlibat dalam skandal penggelapan sejumlah Dana Desa itu, ” terangnya. Minggu (15/9/2024).

Karna dinilai terlibat dalam skandal hingga raupnya anggaran milyaran rupiah itu kata dia, pihaknya mendesak kepala kejaksaan negeri (Kajari)  Halmahera Selatan agar melakukan pemeriksaan terhadap Bendahara Desa.

” Perbuatan korupsi merupakan musuh kita bersama sebagai warga yang baik yang taat atas hukum, jadi tidak ada alasan untuk tidak panggil bendahara, sebab bendahara juga terlibat langsung. Atas nama LSM FDAK Halsel kami akan melayangkan laporan resmi ke Kejari Halsel untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap Bendahara Desa, ” tegasnya. (Red)

HALSEL, www.malutline.com – Tudingan perselingkuhan seorang warga di kabupaten Halmahera Selatan, berinisial J dengan oknum Polwan berinisial T yang bekerja di Polres Halsel Provinsi Maluku Utara (Malut) tidak benar adanya.

Hal ini lantaran, J dan M sebelumnya telah pisah melalui proses perceraian yang sah. Perceraian J dan M ini, berdasarkan putusan pengadilan dengan Salinan putusan pengadilan agama Labuha nomor 197/Pdt.G/2024/PA. Labuha.

Sehingga J yang dituding menjalani hubungan gelap dengan Bripka TA ini tidak benar dan tak memiliki alasan kuat.

J kepada media ini mengatakan, Tudingan perselingkuhan dirinya ini mencuat setelah adanya pernyataan M  di Media Online yang mengaku telah lama kehilangan harmonis rumah tangga.

Selain itu M mengaku pernah menemukan  J dengan oknum Polwan berinisial TA sedang duduk dan makan di salah satu rumah daerah labuha.

Melalui keterangannya J mengungkapkan semua pernyataan itu bukanlah alasan untuk menuduh dirinya berselingkuh. Sebab  status J dan M kini sudah menjadi mantan istri atau sudah pisah.

” Saya telah menceraikan M secara agama dan negara, dan perceraian itu sudah sah secara aturan karna dikeluarkan langsung oleh pengadilan agama Labuha dengan nomor 197/Pdt.G/2024/PA.Labuha, ” terangnya.

Berdasarkan surat putusan pengadilan agama Labuha itu maka antara saya kata J, dengan M sudah tidak lagi memiliki hubungan suami istri.

” Sehingga tuduhan perselingkuhan itu tidak benar, ” tutupnya. (Red)

HALSEL, www.malutline.com – Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan Kayoa Selatan (Panwascam) Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara mewanti-wanti Aparatur sipil Negara (ASN), P3K TNI/Polri dan Perangkat Desa di lingkup Kecamatan Kayoa Selatan, agar selalu menjaga Netralitas, tidak boleh terlibat politik praktis, hal itu menyusul hasil rapat koordinasi antara pihak ASN, TNI/Polri yang diwakili, Babinsa, Babinkamtibmas, ASN Guru-guru dan unsur Pemdes Aparatur Desa belum lama ini.

Dalam kesempatan rapat itu, panwas sekaligus memberikan imbauan dan menyepakati agenda kegiatan Sosialisasi ASN, TNI/polri dan Aparatur Desa pada hari Selasa Tanggal 17 nanti.

“Pada pileg lalu kita pernah melayangkan panggilan kepada salah satu Kepsek dan salah satu Kepala Desa, jadi  untuk Pilkada ini kami tetap menghimbau instansi terkait yang dilarang terlibat politik praktis agar menahan diri jangan berkampanye baik mengajak langsung warga atau melalui media sosial” Ujar Anggota Panwas Kayoa Selatan M.Rizki Hasyim yang juga menjabat Devisi Penindakan dan Penyelesaian Sengketa kepada media ini.

Padahal kata Rizki ketentuan larangan ASN dan Perangkat desa jelas-jelas sudah dilarang baik sebelum penetapan pasangan calon atau sesudah penetapan pasangan calon.

Lebih lanjut Rizki menjelaskan Pasal 70 ayat (1) menyebutkan dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan Aparatur Sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia.

Hal yang sama berlaku Kepada Desa dan Perangkat Desa

Seperti Pasal 70 ayat (1) huruf c  berbunyi sebagai berikut. Dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dan perangkat Desa atau sebutan lain/perangkat Kelurahan.

“Dalam pilkada setelah penetapan pasangan calon baik calon gubernur wakil gubernur dan calon Bupati dan wakil Bupati ada sangsi pidannya seperti pasal 70 dan 71 UU pilkada Nomor 10 tahun 2016” tegasnya.

secara terpisah Rizky Hasyim juga memberikan apresiasi kepada kepala sekolah SMA Orimakurunga kecamatan Kayoa selatan Yamin Lut selalu mendukung terselenggaranya kegiatan panwaslu kecamatan di lingkungan SMA yang di pimpinannya selama tidak menggangu proses belajar mengajar di sekolah tersebut. (Red)