JAKARTA, Malutline — Dugaan praktik pertambangan ilegal yang terjadi di wilayah daratan dan perairan Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, kini resmi meledak ke tingkat nasional.
Sejumlah aktivis pemuda dan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Pemuda dan Mahasiswa Pengawas Sumber Daya Alam (PP-SDM) Maluku Utara mendatangi kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral di Jakarta pada 19 Juni 2026 untuk menggelar aksi sekaligus menyerahkan dokumen investigasi lapangan terkait dugaan aktivitas pertambangan ilegal di Pulau Gebe.
Tak hanya ke Kementerian ESDM, berkas laporan juga resmi diserahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Kejaksaan Agung Republik Indonesia guna mendorong proses penyelidikan secara menyeluruh.
Koordinator Pemuda Peduli SDA Maluku Utara, Alamrias Marsaoli, menegaskan pihaknya siap kembali turun ke jalan apabila laporan tersebut tidak segera ditindaklanjuti aparat penegak hukum.
“Kami sudah melakukan aksi pada 19 Juni kemarin. Jika pemerintah pusat dan aparat penegak hukum tidak segera mengambil langkah konkret, kami akan kembali turun dengan gelombang massa yang jauh lebih besar,” tegas Alamrias.
Dalam hasil investigasi lapangan yang dilakukan di kawasan Blok Lawalo-Smingit Pulau Gebe, kelompok ini mengungkap dugaan praktik yang mereka sebut sebagai pola “Nickel Laundry”, yakni modus dugaan mengalirkan hasil tambang ilegal agar terlihat seolah berasal dari aktivitas pertambangan resmi.
Dua perusahaan yang kini menjadi sorotan adalah PT Mutual Reality Investama dan PT Smart Marsindo yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas tersebut.
Sejumlah temuan lapangan yang diungkap dalam investigasi antara lain dugaan pengiriman material tambang ilegal selama lebih dari satu tahun dengan estimasi mencapai 45 hingga 50 tongkang yang diduga mengangkut bijih nikel tanpa dokumen resmi.
Selain itu, praktik tersebut diperkirakan menimbulkan potensi kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah, baik dari sektor pajak, royalti, maupun penerimaan negara bukan pajak yang seharusnya masuk secara legal.
Aktivis juga menyoroti dugaan adanya pihak tertentu yang memberikan perlindungan terhadap aktivitas tersebut.
Mereka mengklaim setiap kali agenda pemeriksaan akan dilakukan, informasi terlebih dahulu bocor sehingga alat berat, material tambang, hingga aktivitas operasional lebih dulu dipindahkan sebelum tim pengawasan tiba di lokasi.
“Ini bukan pelanggaran biasa. Dugaan yang kami temukan menunjukkan adanya pola sistematis untuk mengubah hasil tambang ilegal seolah-olah menjadi legal,” lanjut Alamrias.
Dalam dokumen resmi yang diserahkan kepada pemerintah pusat, massa aksi menyampaikan enam tuntutan utama:
1. Mendesak investigasi menyeluruh terhadap PT Mutual Reality Investama dan PT Smart Marsindo.
2. Mendesak Kejaksaan Agung memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat maupun memberikan perlindungan.
3. Menjatuhkan sanksi tegas terhadap perusahaan yang terbukti melanggar hukum.
4. Mewajibkan penggantian seluruh kerugian negara akibat aktivitas ilegal tersebut.
5. Mencabut izin usaha pertambangan operasi produksi milik PT Smart Marsindo di Pulau Gebe.
6. Menolak persetujuan RKAB Semester II Tahun 2026–2027 bagi PT Smart Marsindo dan PT Aneka Niaga Prima yang dinilai berpotensi melanggar batas konsesi serta mengancam kawasan penyangga Pulau Fau.
Sebagai bukti awal, massa aksi menyerahkan dokumentasi lapangan berupa foto lokasi tambang, daftar tongkang pengangkut material, titik koordinat aktivitas, serta rekaman hasil investigasi.
Mereka menegaskan apabila tidak ada tindakan nyata dari pemerintah pusat, maka aksi lanjutan akan kembali digelar dengan skala yang lebih besar.
Aktivis menilai, tanpa pengusutan tuntas hingga ke akar persoalan serta sanksi tegas terhadap para pelaku, praktik perusakan lingkungan dan dugaan pencurian sumber daya alam di Maluku Utara akan terus berlangsung tanpa hambatan. (Bur)