TERNATE, Malutline— Front Anti Korupsi Indonesia Maluku Utara (FAKI-MU) secara tegas mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk segera mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Smart Marsindo, menyusul dijatuhkannya sanksi administratif berupa denda fantastis sebesar Rp1,16 triliun oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) atas dugaan pelanggaran kawasan hutan yang dinilai sangat serius.
Ketua FAKI-MU, Dani Haris Purnawan, menegaskan bahwa besarnya denda yang dikenakan negara terhadap PT Smart Marsindo merupakan bukti adanya dugaan pelanggaran berat yang tidak dapat dipandang sebagai persoalan administratif biasa.
“Penjatuhan sanksi denda sebesar Rp1,16 triliun merupakan indikator kuat adanya pelanggaran serius, terstruktur, dan sistemik. Negara tidak boleh berhenti pada sanksi administratif semata. Pemerintah, khususnya Kementerian ESDM, wajib mengambil tindakan korektif yang lebih tegas melalui pencabutan IUP perusahaan tersebut,” tegas Dani.
FAKI-MU mengungkapkan, berdasarkan penelusuran pada sistem Minerba One Data Indonesia (MODI) milik Kementerian ESDM, PT Smart Marsindo diketahui tidak berstatus Clear and Clean (CnC), yang menunjukkan adanya persoalan serius dalam aspek legalitas administrasi pertambangan perusahaan.
Tidak hanya itu, perusahaan tersebut juga diduga belum memiliki dokumen jaminan reklamasi dan rencana pascatambang, padahal kewajiban tersebut secara tegas diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Setiap pemegang IUP diwajibkan menyiapkan dokumen reklamasi dan pascatambang sebagai bentuk tanggung jawab hukum terhadap kerusakan lingkungan. Ketidakpatuhan terhadap kewajiban tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap regulasi pertambangan nasional,” katanya.
Selain itu, FAKI-MU turut mempertanyakan status Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Smart Marsindo yang diduga telah kedaluwarsa, termasuk mendesak audit menyeluruh terhadap legalitas Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang menjadi dasar aktivitas perusahaan di kawasan hutan.
Lebih jauh, aktivitas pertambangan PT Smart Marsindo di Pulau Gebe dinilai bertentangan secara langsung dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang menegaskan perlindungan terhadap ekosistem pulau kecil dari aktivitas ekstraktif yang berpotensi merusak lingkungan.
Praktik pertambangan terbuka di pulau kecil juga telah dipertegas melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023, yang secara konstitusional menegaskan larangan kegiatan pertambangan yang mengancam keberlanjutan ekologis pulau-pulau kecil di Indonesia.
Tidak berhenti di situ, nama PT Smart Marsindo juga sebelumnya sempat disebut dalam rangkaian pemeriksaan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba. Fakta tersebut dinilai semakin memperkuat urgensi dilakukannya evaluasi menyeluruh terhadap proses perizinan perusahaan tersebut.
FAKI-MU menegaskan bahwa seluruh rangkaian dugaan pelanggaran administratif, lingkungan, hingga keterkaitan dalam perkara korupsi merupakan dasar hukum yang sangat cukup bagi pemerintah untuk segera mencabut izin usaha PT Smart Marsindo.
“Jika pemerintah tetap membiarkan perusahaan dengan rekam jejak pelanggaran serius terus beroperasi, maka negara telah gagal menjalankan mandat konstitusi. Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 secara tegas menyatakan bahwa bumi, air, dan seluruh kekayaan alam dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, bukan untuk membiarkan eksploitasi yang merusak lingkungan serta merugikan kepentingan publik.”
FAKI-MU juga meminta Presiden Prabowo Subianto memastikan seluruh perusahaan tambang di Indonesia tunduk pada hukum, bertanggung jawab terhadap lingkungan hidup, serta tidak diberi ruang melakukan pelanggaran dengan berlindung di balik kepentingan investasi.
“Tidak boleh ada kompromi terhadap perusahaan tambang yang diduga melanggar hukum. PT Smart Marsindo layak dicabut izin usahanya demi tegaknya hukum, perlindungan lingkungan hidup, dan kepentingan rakyat Maluku Utara,” tutup Dani Haris Purnawan. (Bur)





