Halsel Malutline com-Lembaga pemerhati lingkungan dan pesisir (Leplisir) Kabupaten Halmahera Selatan mendesak pihak kepolisian Polda Maluku Utara untuk menghentikan aktifitas beroperasinya PT. Moderen Cipta di Desa Nondang kecamatan barat kabupaten Halmahera Selatan karena PT. Moderen. Cipta milik jefris diduga tidak miliki izin Jetty, izin Reklamasi dan izin galian material tanah.
Desakan ini di sampaikan oleh Lembaga pemerhati lingkungan dan pesisir (Leplisir) kabupaten Halmahera Selatan Irfan k melalui saluran teleponya mendesak kepada wartawan Senin (30/06/2025) mendesak Polda Maluku Utara untuk menghentikan aktifitas PT. Moderen Cipta di desa naondang kecamatan Bacan karena tidak kantongi sejumlah izin untuk memuluskan pelaksanaan proyek kegiatan Perbaikan geometrik ruas jalan belang-belang segmen kaputusan indari dengan total anggaran Rp.17.000.000.000.00
Dikatakannya Untuk pembangunan jetty (dermaga khusus) di Indonesia, diperlukan beberapa perizinan, termasuk izin lokasi, izin pembangunan, dan izin pengoperasian, Pembangunan dan pengoperasian terminal khusus, yang meliputi jetty, juga memerlukan perizinan berusaha dari pemerintah pusat dengan beberapa poin penting terkait perizinan pembangunan jetty, 1. Perizinan Berusaha, Pembangunan dan pengoperasian terminal khusus, termasuk jetty, memerlukan perizinan berusaha dari pemerintah pusat, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2021.
Proses perizinan ini harus diselesaikan sebelum pembangunan dapat dimulai.
Persyaratan Umum meliputi Nomor Induk Berusaha (NIB) Badan usaha harus memiliki NIB yang terdaftar dalam sistem OSS, Akta Pendirian Perusahaan Akta pendirian perusahaan harus khusus di bidang pelabuhan sungai dan danau.
Bukti Penguasaan Tanah Perusahaan harus memiliki bukti kepemilikan atau hak atas tanah di lokasi pembangunan jetty, Rencana Tata Ruang Wilayah
Dokumen rencana tata ruang wilayah yang menetapkan lokasi pelabuhan juga diperlukan, Izin Lingkungan.
Izin lingkungan atau dokumen UKL-UPL yang sesuai dengan bidang kepelabuhanan juga harus dipenuhi.
Dokumen Teknis Rencana volume bongkar muat, frekuensi kunjungan kapal, gambar denah, tampak, potongan, jenis material, dan koordinat geografis lokasi jetty juga diperlukan, Pihak Terkait:
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berperan dalam memastikan kelancaran perizinan pembangunan pelabuhan, termasuk jetty.
Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) juga terlibat dalam proses perizinan, terutama terkait rekomendasi perencanaan alur pelayaran dan sarana bantu navigasi, Dinas terkait di daerah juga akan terlibat dalam proses perizinan, tergantung pada lokasi dan jenis pelabuhan Proses Perizinan Proses perizinan dapat memakan waktu, dan penting untuk memastikan semua persyaratan terpenuhi dengan benar dan lengkap, Waktu penyelesaian perizinan dapat bervariasi, tetapi beberapa izin mungkin diselesaikan dalam waktu 30 hari kerja atau bahkan 14 hari kerja, tergantung pada jenis izin dan kelengkapan persyaratan.
Selain itu PT. Moderen Cipta juga tidak
Memiliki Izin reklamasi karena izin yang diperlukan untuk melakukan kegiatan reklamasi, yaitu perluasan daratan dengan memanfaatkan area perairan, seperti pantai atau laut. Izin ini memastikan bahwa kegiatan reklamasi dilakukan sesuai dengan peraturan dan mempertimbangkan aspek lingkungan serta kepentingan masyarakat dengan Dasar Hukum dan Kewenangan:
UU No. 27 Tahun 2007, Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil mengatur tentang reklamasi pantai.
Permen KP No. 25 Tahun 2019
Mengatur tentang izin pelaksanaan reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, Kewenangan Kementerian Perhubungan, Untuk reklamasi di dalam Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) Kementerian Kelautan dan Perikanan Untuk reklamasi di luar DLKr dan DLKp Gubernur/Bupati/Walikota Memiliki kewenangan memberikan izin lokasi dan izin pelaksanaan reklamasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan Proses Pengajuan Izin.
Persiapan Dokumen Pemohon perlu menyiapkan dokumen persyaratan sesuai dengan peraturan yang berlaku Pengajuan Permohonan Permohonan izin diajukan kepada menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangan Verifikasi Dokumen Instansi terkait akan memverifikasi kelengkapan dokumen permohonan, Evaluasi Teknis dan Lingkungan: Dilakukan evaluasi terhadap aspek teknis, lingkungan, dan sosial ekonomi dari rencana reklamasi.
Persetujuan/Penolakan: Berdasarkan hasil evaluasi, permohonan izin dapat disetujui atau ditolak.
Bahkan Untuk galian material tanah timbunan yang di lakukan oleh PT. Moderen Cipta juga harus memerlukan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) atau Surat Izin Pertambangan Daerah (SIPD) jika tanah timbun termasuk dalam kategori batuan. Izin ini dikeluarkan oleh pemerintah daerah, dalam hal ini mungkin Bupati/Walikota atau Gubernur tergantung pada lokasi dan kewenangan.
Penjelasan Lebih Lanjut Definisi Tanah Timbun Tanah timbun, dalam konteks pertambangan, umumnya dianggap sebagai batuan yang memiliki sifat material lepas seperti tanah urug.
Dan yang punya Kewenangan Pemberian Izin, Izin usaha pertambangan (IUP) termasuk SIPB, diberikan oleh menteri, gubernur, atau bupati/walikota, tergantung pada wilayah usaha pertambangan Prosedur dan Persyaratan.
Pengajuan Permohonan: Pemohon (badan usaha, koperasi, atau perusahaan perseorangan) mengajukan permohonan izin kepada pihak berwenang sesuai dengan wilayah usaha, Persyaratan Umum Dokumen yang diperlukan biasanya meliputi Nomor Induk Berusaha (NIB), akta pendirian badan usaha, NPWP, profil pemohon, serta surat permohonan yang ditujukan kepada pihak berwenang.
Rekomendasi Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota dapat meminta rekomendasi dari pihak terkait sebelum memberikan izin.
“Penilaian Pihak berwenang akan melakukan penilaian terhadap permohonan izin dan memberikan keputusan dalam jangka waktu tertentu jika Sanksi Menambang tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana dan denda, olehnya pihak kepolisian Polda Maluku Utara di desak untuk menghentikan aktifitas yang di lakukan oleh PT. Moderen Cipta di desa nondang kecamatan Bacan barat kabupaten Halmahera Selatan provinsi Maluku Utara,” Pungkasnya. (Red)