HAlSEL,Malutline com-Kepala Desa Ngokomalako, Kecamatan Kayoa Utara, Muhlas Yahya, didesak untuk dicopot dari jabatannya setelah diduga melakukan pemberhentian sepihak terhadap anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan dua orang guru ngaji tanpa prosedur yang jelas. Selain itu, hak gaji mereka juga dilaporkan tidak dibayarkan selama beberapa bulan.
Ketua LSM Front Anti Korupsi Indonesia (FAKI), Dani Haris Purnawan, menyampaikan desakan tersebut secara terbuka kepada Bupati Halmahera Selatan. Menurutnya, tindakan Kepala Desa Muhlas Yahya tidak hanya melanggar aturan tata kelola pemerintahan desa, tetapi juga mencederai rasa keadilan masyarakat.
“Kami mendesak Bupati untuk segera mengambil langkah tegas dengan memberhentikan Kepala Desa Ngokomalako. Ini bukan hanya soal prosedur, tapi sudah masuk ke ranah pelanggaran hak dasar warga,” ujar Dani dalam pernyataannya kepada media, Selasa (3/6).
Muhalas Yahya disebut telah memberhentikan satu anggota BPD secara sepihak dan tanpa musyawarah. Selain itu, dua guru ngaji juga diberhentikan dengan cara serupa. Mirisnya, gaji mereka selama beberapa bulan—tiga bulan untuk anggota BPD dan tidak disebutkan pasti untuk guru ngaji—tidak kunjung dibayarkan.
Pemberhentian ini melibatkan Kepala Desa Ngokomalako, Muhalas Yahya, yang menjadi sorotan utama. Korban kebijakan ini adalah anggota BPD yang tidak disebutkan namanya serta dua guru ngaji. Selain itu, guru PAUD di desa tersebut juga dilaporkan belum menerima gaji selama dua tahun terakhir.
Kasus ini terjadi di Desa Ngokomalako, Kecamatan Kayoa Utara, Kabupaten Halmahera Selatan. Belum diketahui secara pasti kapan pemberhentian dilakukan, namun laporan ke media disampaikan pada awal Juni 2025.
Desakan muncul karena dugaan pelanggaran administrasi, pemberhentian tanpa mekanisme musyawarah desa, serta penahanan hak gaji aparat desa. Hal ini dianggap sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang oleh kepala desa.
LSM FAKI meminta Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan segera melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap pengelolaan dana desa dan keuangan desa Ngokomalako. Bupati Halmahera Selatan juga didesak segera mencopot Kades Muhlas Yahya demi menjaga integritas pemerintahan desa. (Red)