Halsel Malutline com-Lembaga pemerhati lingkungan dan pesisir (Leplisir) Kabupaten Halmahera Selatan mendesak pihak kepolisian Polda Maluku Utara untuk menghentikan aktifitas beroperasinya PT. Moderen Cipta di Desa Nondang kecamatan barat kabupaten Halmahera Selatan karena PT. Moderen. Cipta milik jefris diduga tidak miliki izin Jetty, izin Reklamasi dan izin galian material tanah.

Desakan ini di sampaikan oleh Lembaga pemerhati lingkungan dan pesisir (Leplisir) kabupaten Halmahera Selatan Irfan k melalui saluran teleponya mendesak kepada wartawan Senin (30/06/2025) mendesak Polda Maluku Utara untuk menghentikan aktifitas PT. Moderen Cipta di desa naondang kecamatan Bacan karena tidak kantongi sejumlah izin untuk memuluskan pelaksanaan proyek kegiatan Perbaikan geometrik ruas jalan belang-belang segmen kaputusan indari dengan total anggaran Rp.17.000.000.000.00

Dikatakannya Untuk pembangunan jetty (dermaga khusus) di Indonesia, diperlukan beberapa perizinan, termasuk izin lokasi, izin pembangunan, dan izin pengoperasian, Pembangunan dan pengoperasian terminal khusus, yang meliputi jetty, juga memerlukan perizinan berusaha dari pemerintah pusat dengan beberapa poin penting terkait perizinan pembangunan jetty, 1. Perizinan Berusaha, Pembangunan dan pengoperasian terminal khusus, termasuk jetty, memerlukan perizinan berusaha dari pemerintah pusat, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2021.
Proses perizinan ini harus diselesaikan sebelum pembangunan dapat dimulai.

Persyaratan Umum meliputi Nomor Induk Berusaha (NIB) Badan usaha harus memiliki NIB yang terdaftar dalam sistem OSS, Akta Pendirian Perusahaan Akta pendirian perusahaan harus khusus di bidang pelabuhan sungai dan danau.
Bukti Penguasaan Tanah Perusahaan harus memiliki bukti kepemilikan atau hak atas tanah di lokasi pembangunan jetty, Rencana Tata Ruang Wilayah
Dokumen rencana tata ruang wilayah yang menetapkan lokasi pelabuhan juga diperlukan, Izin Lingkungan.

Izin lingkungan atau dokumen UKL-UPL yang sesuai dengan bidang kepelabuhanan juga harus dipenuhi.
Dokumen Teknis Rencana volume bongkar muat, frekuensi kunjungan kapal, gambar denah, tampak, potongan, jenis material, dan koordinat geografis lokasi jetty juga diperlukan, Pihak Terkait:
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berperan dalam memastikan kelancaran perizinan pembangunan pelabuhan, termasuk jetty.

Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) juga terlibat dalam proses perizinan, terutama terkait rekomendasi perencanaan alur pelayaran dan sarana bantu navigasi, Dinas terkait di daerah juga akan terlibat dalam proses perizinan, tergantung pada lokasi dan jenis pelabuhan Proses Perizinan Proses perizinan dapat memakan waktu, dan penting untuk memastikan semua persyaratan terpenuhi dengan benar dan lengkap, Waktu penyelesaian perizinan dapat bervariasi, tetapi beberapa izin mungkin diselesaikan dalam waktu 30 hari kerja atau bahkan 14 hari kerja, tergantung pada jenis izin dan kelengkapan persyaratan.

Selain itu PT. Moderen Cipta juga tidak
Memiliki Izin reklamasi karena izin yang diperlukan untuk melakukan kegiatan reklamasi, yaitu perluasan daratan dengan memanfaatkan area perairan, seperti pantai atau laut. Izin ini memastikan bahwa kegiatan reklamasi dilakukan sesuai dengan peraturan dan mempertimbangkan aspek lingkungan serta kepentingan masyarakat dengan Dasar Hukum dan Kewenangan:
UU No. 27 Tahun 2007, Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil mengatur tentang reklamasi pantai.

Permen KP No. 25 Tahun 2019
Mengatur tentang izin pelaksanaan reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, Kewenangan Kementerian Perhubungan, Untuk reklamasi di dalam Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) Kementerian Kelautan dan Perikanan Untuk reklamasi di luar DLKr dan DLKp Gubernur/Bupati/Walikota Memiliki kewenangan memberikan izin lokasi dan izin pelaksanaan reklamasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan Proses Pengajuan Izin.

Persiapan Dokumen Pemohon perlu menyiapkan dokumen persyaratan sesuai dengan peraturan yang berlaku Pengajuan Permohonan Permohonan izin diajukan kepada menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangan Verifikasi Dokumen Instansi terkait akan memverifikasi kelengkapan dokumen permohonan, Evaluasi Teknis dan Lingkungan: Dilakukan evaluasi terhadap aspek teknis, lingkungan, dan sosial ekonomi dari rencana reklamasi.
Persetujuan/Penolakan: Berdasarkan hasil evaluasi, permohonan izin dapat disetujui atau ditolak.

Bahkan Untuk galian material tanah timbunan yang di lakukan oleh PT. Moderen Cipta juga harus memerlukan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) atau Surat Izin Pertambangan Daerah (SIPD) jika tanah timbun termasuk dalam kategori batuan. Izin ini dikeluarkan oleh pemerintah daerah, dalam hal ini mungkin Bupati/Walikota atau Gubernur tergantung pada lokasi dan kewenangan.

Penjelasan Lebih Lanjut Definisi Tanah Timbun Tanah timbun, dalam konteks pertambangan, umumnya dianggap sebagai batuan yang memiliki sifat material lepas seperti tanah urug.

Dan yang punya Kewenangan Pemberian Izin, Izin usaha pertambangan (IUP) termasuk SIPB, diberikan oleh menteri, gubernur, atau bupati/walikota, tergantung pada wilayah usaha pertambangan Prosedur dan Persyaratan.

Pengajuan Permohonan: Pemohon (badan usaha, koperasi, atau perusahaan perseorangan) mengajukan permohonan izin kepada pihak berwenang sesuai dengan wilayah usaha, Persyaratan Umum Dokumen yang diperlukan biasanya meliputi Nomor Induk Berusaha (NIB), akta pendirian badan usaha, NPWP, profil pemohon, serta surat permohonan yang ditujukan kepada pihak berwenang.
Rekomendasi Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota dapat meminta rekomendasi dari pihak terkait sebelum memberikan izin.

“Penilaian Pihak berwenang akan melakukan penilaian terhadap permohonan izin dan memberikan keputusan dalam jangka waktu tertentu jika Sanksi Menambang tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana dan denda, olehnya pihak kepolisian Polda Maluku Utara di desak untuk menghentikan aktifitas yang di lakukan oleh PT. Moderen Cipta di desa nondang kecamatan Bacan barat kabupaten Halmahera Selatan provinsi Maluku Utara,” Pungkasnya. (Red)

Halsel Malutline com-Roda pemerintahan di bawah kendali Bupati Kabupaten Halmahera Selatan Hasan Ali Bassam Kasuba apapun dalam keputusan Pemerintahan di jalankan secara mandiri oleh Bassam Kasuba tanpa cawe-cawe dari sang ayah yang juga merupakan Mantan Bupati Kabupaten Halmahera Selatan dua Periode DR. Hi. Muhammad Kasuba.

penegasan ini di sampaikan DR. H. Muhamad Kasuba pas forum silaturahmi keluarga tobelo-galela (Togale) di unsan Labuha, Sabtu (28/06/2025) mengatakan saya tidak akan pernah cawe-cawe atau ikut campur terhadap setiap keputusan Bupati Halmahera Selatan Basam Kasuba.

Mantan Bupati Halsel dua periode ini menjelaskan, sikap penegasannya bahwa tidak akan mengintervensi setiap keputusan Bupati Bassam Kasuba, Ia bahkan mempersilahkan anaknya yang juga Bupati Halsel ini agar dapat mengambil keputusan atau kebijakan secara mandiri.

“Saya ingin tegaskan di tempat ini, saya tidak akan lagi cawe-cawe atau ikut campur setiap keputusan yang akan diambil oleh Bupati Bassam Kasuba dalam pemerintahannya di Halmahera Selatan,” tegasnya.

Dalam pandangan Muhamad Kasuba yang akrab di sapa MK, mengatakan informasi-informasi yang beredar di luar kerap memprespsikan bahwa kepemimpinan Bassam Kasuba selalu dibayang-bayangi dengan dirinya.

Padahal, kata dia, semenjak Basam menjadi bupati hingga saat ini, dirinya tidak pernah terlibat lagi setiap keputusan Bassam terhadap suatu kebijakan, Karena itu, ia mempersilahkan urusan pemerintah lebih banyak berkoordinasi dengan bupati ketimbang dirinya.

“Saya tidak ingin pemerintahan Bassam ini dibayang-bayangi dengan saya Karena saya ayahnya, lalu saya leluasa mengatur semua itu, tidak Itulah sebabnya saya menegaskan saya tidak akan ikut campur,” jadi urusan pemerintahan di kabupaten Halmahera Selatan dan keputusannya di ambil secara mandiri. pungkasnya. (Red)

Halsel Malutline com-Ketua Umum Pengurus Besar Forum Mahasiswa Maluku Utara (PB-FORMMALUT) Jabodetabek, M. Reza A. Syadik, menyoroti Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan terhadap lambat alias lemah sahwat dalam respons bencana longsor yang terjadi di wilayah Gane Barat Utara.

Reza menyampaikan, bencana longsor yang sudah hampir berlangsung selama sepekan belum mendapatkan penanganan yang maksimal.

Dia menilai Pemerintah Daerah Halmahera Selatan, khususnya Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Halsel, tidak tanggap dalam menghadapi kondisi darurat tersebut.

“Longsor di Gane Barat Utara ini sudah hampir satu minggu, tapi penanganannya lambat sekali. Ini bencana, bukan masalah kecil. BPBD harusnya hadir cepat, apalagi mereka ini depan dalam urusan penanggulangan bencana,” tegas Reza kepada media ini Minggu (29/6).

Reza meminta adanya perhatian khusus dari BPBD Halmahera Selatan agar menjadikan bencana longsor ini sebagai prioritas.

Ia menekankan bahwa BPBD memiliki tugas utama untuk mengoordinasikan penanganan darurat bencana, termasuk evakuasi warga, distribusi logistik, serta pemulihan infrastruktur terdampak.

Reza juga mempertanyakan komitmen pimpinan daerah dalam merespons bencana ini, dan meminta Bupati Basam Kasuba serta Wakil Bupati Helmi untuk segera melakukan evaluasi terhadap kinerja Kepala BPBD Halsel yang dinilai lambat.

“Bupati dan Wakil Bupati Halsel harus turun tangan langsung dan mengevaluasi Kepala BPBD yang jelas-jelas lambat dalam penanganan ini,” Ujarnya.

Reza menceritakan langsung pengalaman pribadinya saat melakukan perjalanan dari Saketa menuju Desa Samo pada 26 Juni lalu.

Ia menyatakan bahwa longsor menyebabkan akses jalan utama tertutup total, bahkan tidak bisa dilalui kendaraan roda dua, kalaupun bisa dilalui itu memang sangat berbahaya.

“Saya sendiri  tidak bisa kembali ke pelabuhan Saketa dengan motor. Untung ada warga Desa Samo yang membantu kami lewat jalur laut, dan kami akhirnya turun di Desa Tokaka Kecil,” ungkapnya.

Ia juga menyebut bahwa jalur dari Moloku menuju Samo mengalami longsor parah. “Jalan tertutup total bagaikan gunung, terutama di Gunung Goha itu sangat parah. Lumpur tebal, dan ada jembatan yang juga patah,” jelas Reza.

Reza menegaskan bahwa kepekaan dan kehadiran pemerintah daerah sangat dibutuhkan dalam kondisi seperti ini. PB-FORMMALUT mendorong agar Pemda Halsel bertindak cepat dan sigap untuk memulihkan akses jalan dan jangan hanya sekedar memberikan bantuan kepada masyarakat terdampak saja, pentingkan kami minta pentingkan jalan agar segera di buka akibat longsor, kasihah rakyat di gane barat utara.(Iswan)

Maluku Utara Malutline com-Isu Menarik yang di bahas di Warung Kopi. Terkait dengan dugaan Satker wilaya 1 BPJN dan PPK pulau Morotai telah berkantor Di gedung milik PT Labrosko. Akhirnya Melalui Koordinator Lembaga Pengawasan Independen LPI Maluku Utara Rajak Idrus. Angkat bicara. Menurut Koordinator LPI. Jika memang informasi itu benar. Maka LPI berkesempulan bahwa itu suda masuk unsur Gratifikasi.

Sebab menurut LPI kami sangat mengetahui jejak rekam PT Labrosko sebab PT Labrosko adalah perusahaan besar di maluku utara Perusahaan yang yang berorantasi pada proyek proyek besar Yang menegerjakan proyek strategi berubah jalan dan jembatan. Yang meneyebar di wilayah maluku utara proyek yang sering di kerjakan PT Labrosco itu adalah proyek Milik balai BPJN Wilayah Maluku Utara.

Lanjut Jeck. Sapaan akrabnya Agar di ketahui bahwa Satuan Kerja atau Satker dan PPK Pulau Morotai Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Maluku Utara. Suda memiliki kantor yang sangat besar di mana kantor tersebut juga telah di bangun menggunakan anggaran APBN dari kementerian dan hampir masing – masing satker suda memiliki ruangannya masing – Masing jika benar dugaan satker wilaya 1 BPJN dan PPK Buat ruang morotai punyan kantor sendiri Ini yang harus perlu di curigakan ada apa di balik semua itu. Tanya Jeck.

Apa lagi bangunan yang pakai atau di tempati itu Adalah bangunan milik kontraktor besar yang selama mengerjakan proyek di nilai BPJN Itu artinya satker wilayah 1 BPJN dan PPK ruang morotai satu kantor dengan kontraktor Ini luar biasa Menurut LPI pihak LPI tidak bisa jadikan alasan bahwa bangunan milik kontrakror dalam hal PT Labrosco itu kontrak dan bayar menurut LPI itu tidak ada alasan gedung itu pakai bayar atau pun Tidak hak itu tidak bisa di benarkan Karna itu milik kontraktor besar. Dan hal itu suda masuk unsur gratifikasi.

“LPI Minta KPK segera tindak lanjut. Bila perlu lakukan penggeledekan untuk koorcek semua itu. Perlu di ketahui bahwa Maluku utara perna KPK lakukan oprasi tangkap tangan beberapa pejabat dan kontraktor termasuk almarhum mantan gubernur maluku utara Di dalam perkara tersebut juga ada terjadi gratifikasi. LPI minta jangan lagi terjadi hal seperti itu,” ucapnya.

“Maka dengan itu LPI minta Komisi pemberantasan korupsi KPK Agar membongkar semua proyek milik BPJN yang diduga menyebar di tujuh ruas di wilayah maluku utara Sebab dalam pantauan LPI proyek nasional milik BPJN banyak yang tidak beres dan terbengkalai LPI minta KPK jadikan atensi khusus terkait balai BPJN wilayah maluku utara Jangan hanya KPK lakukan OTT di satker wilayah 1 Sumatra Utara saja Tapi juga harus membongkar di nilai BPJN di wilayah maluku Utara KPK bisa jadikan satker wilayah 1 BPJN dan PPK wilayah maluku utara sebagai pintu masuk yang berkaitan dengan dugaan kasus gratifikasi,” Tutup jeck. (Red)

Ternate Malutline com-Dalam rangka menyemarakkan Hari Bhayangkara ke-79, Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto, S.I.K., M.H. menghadiri kegiatan Bhayangkara Kie Raha Run 2025 dan olahraga bersama di Landmark Kota Ternate pada Minggu (29/6/2025).

Kegiatan ini diselenggarakan sebagai ajang silaturahmi sekaligus bentuk sinergi antara Polri, pemerintah daerah, TNI, dan masyarakat.

Sebagai penanggung jawab, Dir Lantas Polda Maluku Utara KBP Doni Hermawan, S.H., S.I.K., M.Si memimpin langsung jalannya kegiatan yang diikuti oleh 1.189 peserta dari berbagai kalangan.

Turut hadir Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Drs. Waris Agono, M.Si, Wakil Gubernur Maluku Utara Sarbin Sehe, S.Ag., M.Pd.I, Walikota Ternate Dr. M. Tauhid Soleman M.Si, serta sejumlah pejabat Forkopimda Maluku Utara.

Selain itu, jajaran PJU Polda Maluku Utara, TNI, instansi vertikal, dan tamu undangan lainnya juga memeriahkan kegiatan tersebut.

Rangkaian Bhayangkara Kie Raha Run diawali dengan pembukaan, menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, dan pembacaan doa. Pelepasan peserta dilakukan langsung oleh Wakapolda Maluku Utara Brigjen Pol. Stephen Maleachi Napiun, S.I.K., S.H., M.Hum. Rute lari dibagi menjadi tiga kategori: 5 KM, 10 KM, dan 21 KM, melintasi sejumlah titik ikonik di Kota Ternate.

Kegiatan ini juga dimeriahkan dengan pembagian doorprize dan penyerahan hadiah bagi para pemenang di masing-masing kategori. Kapolda Maluku Utara bersama Forkopimda dan Pejabat Utama Polda Malut turut menyerahkan langsung hadiah sebagai bentuk apresiasi atas partisipasi masyarakat.

Selain lomba lari, para peserta juga dihibur oleh penampilan artis lokal Alan Darmawan yang menambah semarak suasana Landmark Ternate pagi itu. Kehadiran ribuan peserta diharapkan dapat mempererat hubungan antara Polri dan masyarakat sekaligus memupuk semangat kebersamaan.

Dengan terselenggaranya Bhayangkara Kie Raha Run 2025 ini, diharapkan Polri semakin dekat dengan rakyat serta mampu menjadi pengayom dan pelindung masyarakat.

Momentum Hari Bhayangkara ke-79 ini menjadi pengingat pentingnya sinergitas dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Maluku Utara.

Humas:

Editor : Muksin

Muat Lagi Berita