HAlSEL,Malutline com-Kepala Desa Ngokomalako, Kecamatan Kayoa Utara, Muhlas Yahya, didesak untuk dicopot dari jabatannya setelah diduga melakukan pemberhentian sepihak terhadap anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan dua orang guru ngaji tanpa prosedur yang jelas. Selain itu, hak gaji mereka juga dilaporkan tidak dibayarkan selama beberapa bulan.

Ketua LSM Front Anti Korupsi Indonesia (FAKI), Dani Haris Purnawan, menyampaikan desakan tersebut secara terbuka kepada Bupati Halmahera Selatan. Menurutnya, tindakan Kepala Desa Muhlas Yahya tidak hanya melanggar aturan tata kelola pemerintahan desa, tetapi juga mencederai rasa keadilan masyarakat.

“Kami mendesak Bupati untuk segera mengambil langkah tegas dengan memberhentikan Kepala Desa Ngokomalako. Ini bukan hanya soal prosedur, tapi sudah masuk ke ranah pelanggaran hak dasar warga,” ujar Dani dalam pernyataannya kepada media, Selasa (3/6).

Muhalas Yahya disebut telah memberhentikan satu anggota BPD secara sepihak dan tanpa musyawarah. Selain itu, dua guru ngaji juga diberhentikan dengan cara serupa. Mirisnya, gaji mereka selama beberapa bulan—tiga bulan untuk anggota BPD dan tidak disebutkan pasti untuk guru ngaji—tidak kunjung dibayarkan.

Pemberhentian ini melibatkan Kepala Desa Ngokomalako, Muhalas Yahya, yang menjadi sorotan utama. Korban kebijakan ini adalah anggota BPD yang tidak disebutkan namanya serta dua guru ngaji. Selain itu, guru PAUD di desa tersebut juga dilaporkan belum menerima gaji selama dua tahun terakhir.

Kasus ini terjadi di Desa Ngokomalako, Kecamatan Kayoa Utara, Kabupaten Halmahera Selatan. Belum diketahui secara pasti kapan pemberhentian dilakukan, namun laporan ke media disampaikan pada awal Juni 2025.

Desakan muncul karena dugaan pelanggaran administrasi, pemberhentian tanpa mekanisme musyawarah desa, serta penahanan hak gaji aparat desa. Hal ini dianggap sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang oleh kepala desa.

LSM FAKI meminta Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan segera melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap pengelolaan dana desa dan keuangan desa Ngokomalako. Bupati Halmahera Selatan juga didesak segera mencopot Kades Muhlas Yahya demi menjaga integritas pemerintahan desa. (Red)

HALSEL,Malutline com-Seorang warga Desa Kusubibi, kecamatan bacan barat Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), menjadi korban penganiayaan dan pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh sejumlah pemuda dari Desa Kou Bala-Bala. Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 27 Mei 2025, dan kini telah dilaporkan ke pihak kepolisian.

Laporan resmi atas kejadian ini telah diterima oleh pihak kepolisian dengan nomor surat tanda penerimaan laporan STPL/03/V/2025/SPKT, sebagaimana disampaikan oleh pelapor, Fahrul Taha, warga Desa Kusubibi. Dalam laporannya, Fahrul menyatakan bahwa aksi kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama itu menyebabkan korban mengalami luka-luka dan trauma.

Motif penganiayaan hingga saat ini masih dalam penyelidikan pihak berwajib. Namun, peristiwa tersebut telah menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat Kusubibi, yang khawatir kejadian serupa bisa terulang.

Menanggapi laporan tersebut, warga mendesak agar pihak Polsek segera menangkap dan memproses hukum para pelaku. Mereka berharap aparat bertindak cepat demi memberikan rasa aman serta keadilan bagi korban dan masyarakat setempat.

“Kami meminta Kapolsek untuk tidak menunda-nunda penanganan kasus ini. Para pelaku harus segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar salah satu tokoh masyarakat Kusubibi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyelidikan kasus tersebut. (Red)

Halsel  Malutline com-Sikap tak terpuji di tunjukan salah seorang oknum pejabat di lingkungan pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara yang mengaku janda dan melakukan tindakan nekat menikah (Poliandri) dengan suami orang yang merupakan salah seorang oknum anggota polisi di Provinsi Maluku Utara.

Hal ini di sampaikan sumber terpercaya wartawan media ini Senin (02/06/202 mengatakan, oknum pejabat di lingkup Pemda Halsel yang melakukan poliandri tersebut pada Kamis (1/05/2025) satu bulan lalu telah terjadi adu mulut antara istri pertama dari suami kedua oknum pejabat tersebut sehingga istri dari suami keduanya tersebut sempat memukul dan menganiayanya, namun oknum pejabat Halsel tersebut dinilai  takut dan tidak melaporkan kasus penganiayaan yang menimpah dirinya di pihak kepolisian baik Polda Maluku Utara maupun polres terdekat.

“Ia mengatakan Kasus poliandri Yang di lakukan oleh oknum pejabat Halsel ini juga di akui oleh istri pertama dari suami oknum pejabat Halsel Poliandri kepada wartawan Senin (02/06/2025) mengatakan dirinya sangat kecewa dengan sikap oknum pejabat di Halsel yang mengaku janda dan menikah (poliandri) dengan suami sahnya tersebut atas perbuatan oknum pejabat di lingkup Pemda Halsel tersebut,” akunya.

“Pihaknya memberikan kesempatan kepada oknum pejabat Halsel tersebut untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka jika permohonan maaf tidak di lakukan dan di sampaikan secara terbuka maka pihaknya membawa bukti dan saksi untuk melaporkan kasus Poliandri oknum pejabat Halsel tersebut ke Polda Maluku Utara untuk di proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tegasnya,”

Sementara itu Kasus yang sempat viral dan menghebohkan Nitezen di Maluku Utara atas di terbitkan berita pada media Malutline dengan judul “Sudah Punya Suami Oknum Kadis di Halsel Mengaku Janda dan Nikah Sirih (Poliandri) Dengan Oknum Anggota Polisi” berita tersebut membuat sejumlah oknum kepala Dinas di lingkup Pemda Halsel Naik pitam (emosi) dan mengancam bakal melaporkan wartawan ke Polda Maluku Utara dan Polres Halsel jika wartawan tidak mau memberitakan nama pelaku dugaan poliandri secara terbuka ke pemberitaan tersebut maupun berita selanjutnya.

Bukan hanya beberapa oknum kepala dinas di lingkup Pemda Halsel yang marah dan mengancam akan melaporkan wartawan Malutline ke pihak kepolisian melainkan ada sejumlah kepala Bidang di sejumlah dinas juga menghubungi wartawan Malutline melalui saluran telepon ketika ada pemberitaan poliandri tersebut dan meminta kepada wartawan untuk takdown berita tersebut sebelum mereka melaporkan ke polisi, karena sudah terjadi adu mulut para Kabid dan suami mereka yang sebelumnya suda saling curiga soal adanya perselingkuhan, akui salah satu Kabid di Pemda Halmahera Selatan.

Padahal di dalam pemberitaan itu tidak menyebutkan nama Dinas maupun nama pelaku yang diduga melakukan nikah dengan Poliandri. (Red)

HALSEL,Malutlime — Sekolah Dasar Negeri (SDN) 205 di Desa Rawabadak, Kabupaten Halmahera Selatan, kembali dilanda banjir pada Senin malam (2/6) sekitar pukul 18.15 WIT. Banjir ini terjadi hanya sehari sebelum pengumuman kelulusan siswa kelas VI yang dijadwalkan besok, Selasa (3/6).

Kondisi sekolah SDN 205 Halse

Banjir yang disebabkan oleh hujan deras tersebut menggenangi seluruh halaman dan beberapa ruang kelas di sekolah. Kondisi ini bukan pertama kalinya terjadi. Menurut warga dan pihak sekolah, hampir setiap kali hujan turun dengan intensitas tinggi, sekolah tersebut selalu terendam banjir.

Kondisi Air dalam ruangan SDN Negeri 205 Halsel

“Kami bingung harus mengadu ke mana. Sudah sering sekali kejadian seperti ini, tapi belum ada tindakan nyata dari pihak berwenang,” ungkap salah satu guru di SDN 205. Kepala sekolah pun mengaku kesulitan mencari solusi karena belum ada respon dari pemerintah daerah meskipun laporan telah berulang kali disampaikan.

Banjir ini tidak hanya mengganggu aktivitas belajar mengajar, tetapi juga membuat para siswa tidak tenang dalam mengikuti kegiatan sekolah. “Besok anak-anak mau dengar hasil kelulusan, tapi kondisi sekolah seperti ini. Kasihan mereka, jadi tidak bisa fokus,” ujar seorang orang tua murid yang turut prihatin dengan keadaan sekolah.

 

Berdasarkan keterangan warga, tidak adanya saluran drainase yang memadai di sekitar lingkungan sekolah menjadi penyebab utama genangan air. Ditambah dengan kondisi geografis desa yang rendah dan kurangnya perhatian terhadap infrastruktur lingkungan, banjir pun kerap terjadi.

Warga dan pihak sekolah berharap pemerintah daerah segera turun tangan untuk memperbaiki sistem drainase dan memberikan solusi jangka panjang agar proses belajar mengajar di SDN 205 tidak terus-menerus terganggu akibat banjir. (Red)

HALSEL,Malutline — Sudah dua tahun berlalu sejak Surat Keputusan (SK) Pergantian Antar Waktu (PAW) salah satu anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pigaraja, Kecamatan Bacan Timur Selatan, tidak juga ditindaklanjuti. Ironisnya, hingga kini tidak ada kejelasan mengenai penerbitan SK tersebut, termasuk perubahan jabatan yang seharusnya menyusul.

Fakta ini terungkap saat masyarakat mempertanyakan hal tersebut dalam kegiatan reses anggota DPRD Halmahera Selatan dari Daerah Pemilihan (Dapil) 5, yang berlangsung di Desa Pigaraja baru-baru ini. Dalam kesempatan itu, dua anggota DPRD dari Komisi I turut hadir menyerap aspirasi warga.

Salah satu warga secara terbuka mempertanyakan dua hal pokok, yaitu: ketidakjelasan SK PAW anggota BPD yang telah kosong selama dua tahun, dan belum adanya SK perpanjangan masa jabatan BPD yang seharusnya ditindaklanjuti. Menurut warga, kondisi tersebut sangat janggal, apalagi desa tetap menerima dana operasional BPD setiap tahun.

Baik Kepala Desa (Kades) maupun Ketua BPD saat ditanya masyarakat dalam forum tersebut hanya menjawab singkat bahwa SK PAW memang belum ada dan masih akan dicek ulang.

Padahal, pada tahun 2023 lalu, Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan telah melakukan pemeriksaan dan bahkan memberikan teguran kepada Kades serta Ketua BPD terkait belum adanya SK PAW tersebut. Namun hingga kini, belum ada tindak lanjut konkret.

“Ini jelas bentuk pembiaran. Selama dua tahun, tidak ada kejelasan hukum dan administratif terkait anggota BPD yang sudah diganti, tapi belum memiliki SK. Dampaknya bukan hanya administratif, tapi juga menyangkut legalitas pengambilan keputusan di tubuh BPD,” ungkap salah satu warga dalam reses.

Situasi ini menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat tentang komitmen pemerintah desa dan BPD dalam menjalankan aturan serta fungsi kelembagaan secara transparan dan akuntabel.

Sehingga masyarakat Pigaraja memonta agar hal ini harus ditindaklanjuti melalui jalur pengawasan dan meminta pihak kecamatan serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) turun tangan menyelesaikan polemik ini. (Red)

Muat Lagi Berita