Ternate, Malutline.com Kinerja Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara kini menjadi sorotan publik, baik di tingkat daerah maupun nasional. Meskipun tercatat memiliki capaian pendapatan daerah tertinggi, hal tersebut dinilai belum mencerminkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.

Gubernur Maluku Utara, Serly, diketahui melakukan konsultasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait hasil Monitoring Center for Prevention (MCP) yang menunjukkan penilaian rendah terhadap kinerja pengelolaan keuangan daerah.

Langkah konsultasi tersebut menuai beragam tanggapan. Sebagian pihak menilai langkah itu sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan. Namun, ada pula yang menilai konsultasi tersebut sebagai upaya melindungi diri dari potensi pemeriksaan terkait pengelolaan anggaran daerah.

Gubernur LSM LIRA Maluku Utara, Said Alkatiri, menilai bahwa lemahnya sistem pengawasan internal di lingkungan Pemprov Malut berpotensi menimbulkan penyimpangan.

“KPK perlu segera memeriksa Gubernur Serly dan sejumlah pimpinan OPD karena ada dugaan kelalaian dalam pengelolaan keuangan daerah,” ujar Said Alkatiri saat dikonfirmasi, Kamis (24/10/2025).

Ia juga menyoroti potensi konflik kepentingan pejabat daerah yang memiliki hubungan langsung dengan dunia usaha, khususnya di sektor pertambangan. Said menuding adanya keterkaitan antara kepemilikan saham oleh pejabat daerah dan izin tambang yang bermasalah di Maluku Utara.

Berdasarkan data Kementerian ESDM, terdapat 246 Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Maluku Utara. Namun, data yang dihimpun KPK menunjukkan 372 IUP di antaranya masih bermasalah, termasuk izin milik PT Karya Wijaya yang diduga belum memiliki dokumen Penyelesaian Administrasi Kehutanan (PAK) dan dokumen lingkungan lainnya.

Menanggapi hal tersebut, Said Alkatiri meminta Satgas Tambang Ilegal untuk segera mengambil tindakan tegas sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K).

“Arahan Presiden Prabowo sudah jelas, agar Kejaksaan Agung, KPK, dan Polri tidak melindungi pejabat maupun korporasi yang melanggar hukum,” tegas Said.

Ia menambahkan, pengawasan dari masyarakat sipil, termasuk LSM dan ormas, menjadi penting untuk memastikan tidak ada praktik penyelewengan dan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan sumber daya alam di Maluku Utara.

TERNATE, Malutline – Semangat kreativitas dan inovasi mahasiswa kembali menggema di lingkungan Universitas Khairun. Melalui program unggulan Gebyar Ekonomi Nusantara Kreatif, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Khairun resmi membuka rangkaian kegiatan pada Rabu, 23 Oktober 2025.

Kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi antara BEM FEB dan tiga himpunan mahasiswa program studi (HMP) di lingkungan FEB Unkhair. Rangkaian acaranya dirancang untuk menggabungkan unsur edukasi, kompetisi, dan kreativitas dalam satu wadah kegiatan mahasiswa yang inspiratif.

Pembukaan berlangsung meriah, dihadiri langsung oleh Dekan FEB, Muhsin N. Bailusy, S.E., M.Si, beserta jajaran wakil dekan dan koordinator program studi. Hadir pula Senator DPD RI Dapil Maluku Utara, Hasby Yusuf, yang turut memberikan dukungan nyata bagi dunia pendidikan di Maluku Utara.

Momen pembukaan semakin hangat dengan penyerahan beasiswa kepada mahasiswa yatim piatu dari Hasby Yusuf. Acara juga ditandai dengan pembukaan lomba secara simbolis melalui pertandingan tenis meja, yang menambah semangat sportivitas di antara para peserta.

Dalam sambutannya, Hasby Yusuf menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan peningkatan akses pendidikan bagi generasi muda Maluku Utara.

“Kami akan selalu memperjuangkan kepentingan Maluku Utara di bidang pendidikan. Pada tahap pertama ini, lima belas orang telah kami bantu, dan ke depan kami akan berusaha agar lebih banyak lagi mahasiswa maupun pelajar yang bisa mendapatkan beasiswa. Saya secara pribadi akan memberikan atensi terbaik bagi generasi Maluku Utara agar dapat mengakses pendidikan yang layak,” ujarnya.

Sementara itu, Dekan FEB Universitas Khairun, Muhsin N. Bailusy, S.E., M.Si, menyampaikan apresiasi tinggi terhadap semangat mahasiswa yang terus berinovasi melalui kegiatan akademik dan nonakademik.

“Fakultas akan terus mendukung pengembangan mahasiswa, baik melalui pembiayaan kegiatan unggulan maupun pemberian beasiswa. Kami ingin mahasiswa FEB menjadi generasi yang inovatif, kreatif, dan siap bersaing di dunia kerja global,” tutur Muhsin.

Salah satu kegiatan yang paling menyedot perhatian publik adalah lomba debat Bahasa Inggris antaruniversitas se-Maluku Utara, yang menjadi ajang bergengsi bagi para mahasiswa untuk melatih kemampuan berpikir kritis dan berbahasa internasional.

Ketua Panitia Ristandi Latawan menambahkan, Gebyar Ekonomi Nusantara Kreatif bukan sekadar agenda organisasi mahasiswa, melainkan wadah untuk membentuk karakter dan mental unggul.

“Kegiatan ini adalah ruang belajar, berkompetisi, dan berinovasi. Kami ingin mahasiswa FEB memiliki pengalaman nyata dalam mengasah potensi akademik dan kreativitas, agar mampu menghadapi tantangan global secara mandiri dan profesional,” katanya.

Dengan mengusung semangat “Kolaborasi dan Inovasi untuk Ekonomi Kreatif Nusantara”, kegiatan ini diharapkan menjadi ajang lahirnya ide-ide baru yang bermanfaat bagi kampus dan masyarakat.

Gebyar Ekonomi Nusantara Kreatif bukan hanya pesta intelektual mahasiswa, tetapi juga manifestasi nyata komitmen FEB Unkhair dalam mencetak generasi muda kreatif, tangguh, dan berdampak bagi pembangunan ekonomi daerah. (Laura)

HALSEL, Malutline.com Proyek pembangunan Puskesmas Laluin di Kecamatan Kayoa Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan kian disorot publik. Proyek dengan nilai kontrak sebesar Rp 9,81 miliar itu diduga kuat dikerjakan secara asal-asalan dan tidak sesuai spesifikasi teknis konstruksi bangunan pemerintah.

Pantauan di lapangan menunjukkan, material yang digunakan dalam pekerjaan tersebut mengandalkan batu terumbu karang, batu rijang, serta pasir putih, yang secara teknis tidak layak digunakan untuk bangunan permanen. Penggunaan material tersebut berpotensi menurunkan kualitas dan daya tahan bangunan, bahkan membahayakan keselamatan pengguna di masa depan.

Ironisnya, ketika wartawan mencoba meminta konfirmasi terkait temuan ini melalui pesan WhatsApp, pihak kontraktor pelaksana justru tidak menggubris. Ia terkesan mengabaikan pertanyaan awak media dan bahkan bersikap arogan di hadapan rekan-rekan sesama kontraktor.

Menurut sumber terpercaya di lapangan, kontraktor tersebut dengan enteng mengatakan, “Kenapa harus takut? Saya bangun Puskesmas pakai batu karang, batu rijang, dan pasir putih juga tidak masalah. Yang penting bangunannya selesai, meski nanti telat waktu. Sekarang progresnya baru sekitar 30 persen,” ucapnya kepada sejumlah rekan kerja.

Sikap tersebut memicu kemarahan publik. Banyak pihak menilai, keberanian kontraktor haji Asbar itu muncul karena diduga merasa dibekingi oleh oknum di Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan, sehingga tidak takut terhadap pengawasan dan sorotan media.

Ketua LSM Front anti korupsi (FAKI) Provinsi Maluku Utara Dani Haris Purnawan mengecam keras dugaan tersebut.

“Jika benar kontraktor merasa kebal hukum karena punya ‘beking’ dari aparat penegak hukum, maka ini sudah mencederai rasa keadilan dan integritas lembaga hukum itu sendiri. Kami minta Kepala Kejaksaan Negeri Halsel memeriksa bawahannya agar tidak ada kesan perlindungan terhadap pelanggaran,” tegasnya.

Ia menambahkan, proyek bernilai miliaran rupiah itu harusnya menjadi simbol peningkatan layanan kesehatan masyarakat, bukan ajang mencari keuntungan dengan mengorbankan kualitas dan keselamatan publik.

“Batu karang, batu rijang, dan pasir putih bukan material konstruksi yang diizinkan. Jika dibiarkan, ini bisa menjadi contoh buruk bagi proyek-proyek lain di Halmahera Selatan,” katanya.

Masyarakat Kecamatan Kayoa Selatan pun meminta Pemkab Halsel, Inspektorat, dan aparat penegak hukum segera turun melakukan investigasi menyeluruh. Mereka berharap tidak ada pihak yang kebal hukum di daerah ini.

“Kalau dibiarkan, maka kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan pemerintah akan hilang,” ujar salah satu warga Laluin.

Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Kesehatan Kabupaten Halmahera Selatan selaku pengguna anggaran dan pihak kontraktor pelaksana proyek Puskesmas Laluin belum memberikan tanggapan resmi. (Red)

HALSEL, Malutline.com Pekerjaan pembangunan Puskesmas Laluin di Kecamatan Kayoa Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, kembali menuai sorotan tajam. Proyek dengan nilai kontrak mencapai Rp 9,81 miliar itu diduga kuat dikerjakan tidak sesuai dengan standar dan spesifikasi teknis konstruksi bangunan gedung pemerintah.

Dari hasil pantauan lapangan dan keterangan sejumlah warga, proyek yang saat ini tengah berjalan tersebut menggunakan material yang tidak layak, di antaranya batu terumbu karang, batu rijang, serta pasir putih sebagai bahan utama dalam pekerjaan pondasi dan dinding bangunan.

Padahal, menurut para ahli dan aturan teknis konstruksi bangunan, batu terumbu karang dan batu rijang tidak boleh digunakan karena bersifat rapuh dan mudah hancur ketika terkena tekanan berat atau air. Begitu pula penggunaan pasir putih, yang umumnya memiliki kadar garam tinggi dan tidak mampu merekatkan campuran semen secara kuat.

Salah satu pengawas lapangan proyek yang enggan disebut namanya membenarkan hal tersebut.

“Memang sebagian besar material yang digunakan di proyek Puskesmas Laluin adalah batu karang dan batu rijang. Bahkan pasir yang dipakai juga pasir putih, bukan pasir gunung. Kami hanya mengikuti petunjuk dari pihak kontraktor,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (24/10/2025).

Temuan ini sontak memicu reaksi keras dari kalangan masyarakat dan aktivis pemerhati kebijakan publik di Halmahera Selatan. Mereka menilai proyek yang dibiayai dengan uang negara miliaran rupiah itu berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat dan menimbulkan kerugian negara akibat tidak terpenuhinya mutu pekerjaan.

Ketua LSM Front anti korupsi Indonesia (FAKI) Provinsi Maluku Utara Dani Haris Purnawan , mengecam keras tindakan pihak kontraktor yang diduga sengaja mengabaikan standar konstruksi demi keuntungan pribadi.

“Ini proyek kesehatan masyarakat, bukan proyek coba-coba. Kalau benar ditemukan penggunaan batu karang, batu rijang, dan pasir putih, maka itu jelas pelanggaran berat. Kami mendesak Pemda melalui Dinas Kesehatan dan PUPR segera turun ke lapangan dan mem-blacklist perusahaan pelaksana proyek tersebut,” tegasnya.

Ia juga meminta Inspektorat Daerah dan aparat penegak hukum untuk turun melakukan audit teknis dan pemeriksaan terhadap seluruh proses pelaksanaan proyek, mulai dari pengadaan material hingga pelaporan fisik pekerjaan.

“Bangunan puskesmas ini nantinya akan menampung tenaga medis dan pasien. Kalau kualitasnya rendah, sangat berisiko bagi keselamatan mereka. Jangan sampai uang negara habis, tapi hasilnya tidak bisa digunakan secara layak,” tambahnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Halmahera Selatan selaku pengguna anggaran dan kontraktor pelaksana proyek belum memberikan klarifikasi resmi.

Masyarakat Kayoa Selatan berharap agar pemerintah daerah tidak menutup mata atas persoalan ini dan segera mengambil langkah tegas.

“Kami minta Bupati Halsel Hasan Ali Bassam Kasuba segera memerintahkan tim teknis turun memeriksa proyek ini. Kalau benar ditemukan pelanggaran, kontraktornya harus diproses hukum dan jangan diberi proyek lagi,” tegas salah satu warga Desa Laluin. (Red)

HALSEL, Malutline.com Proyek pembangunan Gedung Puskesmas Laluin di Kecamatan Kayoa Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, kembali menjadi sorotan tajam. Proyek bernilai Rp9,81 miliar tersebut diduga kuat menggunakan material batu rijang untuk fondasi bangunan, padahal secara teknis batu jenis itu tidak layak digunakan pada konstruksi skala besar, terlebih untuk bangunan dua lantai seperti puskesmas.

Dalam penelusuran Malutline, pengakuan ini disampaikan langsung oleh Ifkar, selaku pengawas lapangan proyek. Ia menyebut bahwa batu rijang memang digunakan, namun diambil dari daratan, bukan dari laut.

“Iya, kami pakai batu rijang, tapi itu batu dari darat, bukan dari laut, saya yang angkut,” ungkap Ifkar kepada Malutline, pada group wtshap Kamis (23/10/2025).

Pernyataan tersebut justru bertolak belakang dengan keterangan pihak kontraktor pelaksana, Haji Asbar, yang sebelumnya mengakui untuk fondasi pembangunan gedung puskesmas laluin kecamatan kayoa selatan telah menggunakan batu karang laut Sesuai petunjuk teknis (juknis) pembangunan fasilitas kesehatan yang di sepakati bersama antara dinas kesehatan PPK dan kejaksaan negeri untuk menggunakan matrial lokal dari batu aut terumbuh karang.

Bangunan Dua Lantai Tak Layak Gunakan Batu Rijang, Dari hasil penelusuran dan analisis teknis yang dihimpun Malutline dari sejumlah ahli konstruksi, batu rijang atau chert memang dikenal memiliki tekstur keras namun mudah retak dan tidak memiliki daya ikat kuat terhadap semen, Karakteristik ini membuat batu rijang tidak direkomendasikan untuk pondasi bangunan bertingkat, karena berpotensi menyebabkan ketidakstabilan struktur, retakan dinding, bahkan keruntuhan konstruksi.

“Untuk proyek dua lantai seperti puskesmas, penggunaan batu rijang jelas melanggar prinsip teknis konstruksi aman. Itu bisa menjadi masalah besar ketika beban struktur meningkat,” kata seorang praktisi teknik sipil di Labuha yang enggan disebutkan namanya.

Nilai Proyek Fantastis, Pengawasan Patut Dipertanyakan, Dengan nilai proyek mencapai hampir Rp10 miliar, dugaan penggunaan material tidak sesuai spesifikasi menjadi indikasi lemahnya pengawasan lapangan serta potensi pelanggaran kontrak kerja. Proyek yang didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Kementerian Kesehatan Tahun 2025 itu seharusnya dilaksanakan dengan pengawasan ketat oleh PPK, konsultan pengawas, dan Dinas Kesehatan Kabupaten Halmahera Selatan.

Sumber internal di Pemkab Halsel menyebut, apabila benar material pondasi tidak sesuai spesifikasi teknis, maka proyek tersebut berpotensi melanggar Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, serta SNI 03-2847:2019 terkait standar beton bertulang dan struktur bangunan.

“Kalau terbukti ada penyimpangan material, bisa masuk kategori pelanggaran kontrak atau bahkan tindak pidana korupsi jika menimbulkan kerugian negara,” ujar sumber itu.

Menyikapi hal ini, masyarakat Kecamatan Kayoa Selatan meminta agar inspektorat daerah dan aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan, segera melakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan proyek tersebut. Mereka menilai proyek pelayanan publik bernilai miliaran rupiah itu tidak boleh dikerjakan asal jadi, karena menyangkut keselamatan dan kesehatan masyarakat.

“Bangunan puskesmas itu untuk melayani warga, bukan ajang coba-coba. Kalau dari awal fondasinya saja sudah diragukan, bagaimana nanti keselamatannya?” tegas salah satu warga Desa Laluin kepada Malutline.

Proyek pembangunan Gedung Puskesmas Laluin seharusnya menjadi simbol kemajuan pelayanan kesehatan di wilayah selatan Halmahera. Namun, jika benar material dan metode konstruksinya tidak sesuai standar, maka proyek senilai Rp9,81 miliar ini bisa berubah menjadi bom waktu bagi keselamatan publik.

Malutline akan terus menelusuri perkembangan kasus ini dan berupaya meminta tanggapan resmi dari PPK proyek, Dinas Kesehatan Halmahera Selatan, serta aparat penegak hukum terkait. (Red)