LABUHA, Malutline- – Sejumlah warga Desa Labuha komplek belakang Bank BNI Lama mengeluhkan aktivitas pengumpulan besi tua yang beroperasi di lingkungan pemukiman warga, Aktivitas tersebut diduga menimbulkan dampak buruk, mulai dari bau tidak sedap hingga memicu perpindahan tikus ke rumah-rumah sekitar. Kondisi ini memantik kegelisahan warga yang merasa lingkungan tempat tinggalnya kini tidak lagi nyaman dan sehat.

Warga menilai, keberadaan usaha besi tua tersebut semestinya mendapat pengawasan ketat dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), kabupaten Halmahera Selatan terlebih jika izin usaha telah dikeluarkan dan memiliki syarat yang wajib dipatuhi. Namun, menurut keluhan masyarakat, sampai saat ini belum terlihat tindak lanjut berarti dari instansi terkait.

“Kami sudah lapor, kami sudah mengadu. Tapi belum ada penanganan. Padahal dalam surat izin jelas ada aturan dan sanksi bila dilanggar,” keluh salah satu warga kepada wartawan.

Masyarakat berharap PTSP segera turun tangan memastikan kembali legalitas dan kesesuaian izin operasional usaha tersebut, terutama terkait dampak lingkungan yang dirasakan warga. Mereka meminta instansi terkait tidak hanya mengeluarkan surat izin, namun juga melakukan pengawasan berkala sebagai bentuk tanggung jawab pelayanan publik.

“Surat izin jelas mengatur sanksi bila ada pelanggaran. Tapi kalau tidak diawasi, apa gunanya? Kami hanya ingin lingkungan bersih dan aman kembali,” tambah warga lain.

Hingga berita ini diterbitkan, warga masih menantikan respons dan langkah cepat dari Dinas PTSP agar persoalan ini dapat diselesaikan secepat mungkin demi terciptanya lingkungan yang sehat, aman, dan tertata. (Red)

HALSEL, Malutline- Satuan Lalu Lintas Polres Halmahera Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam menekan angka pelanggaran dan kecelakaan di wilayahnya. Pada Rabu, 26 November 2025, Sat Lantas melaksanakan kegiatan POMADE (Polantas Menyapa Desa) yang menjadi program edukasi keselamatan lalu lintas bagi masyarakat di tingkat desa.

Kegiatan ini menjadi ruang penyuluhan langsung kepada warga, khususnya para orang tua, agar lebih waspada dan tidak memberikan akses kendaraan kepada anak-anak yang masih di bawah umur.
Kasat Lantas Polres Halsel, Iptu Irfan Muzaffar Sondani, S.Tr.K secara tegas menyampaikan bahwa pelajar atau anak yang belum cukup usia merupakan salah satu pelanggar terbanyak sekaligus rentan menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas.

“Kami mengimbau para orang tua agar tidak lagi memberikan kendaraan kepada anak yang masih di bawah umur. Selain melanggar, risiko terjadinya laka lantas jauh lebih tinggi,” tegasnya di tengah kegiatan sosialisasi tersebut.

Giat POMADE kali ini turut dihadiri oleh pihak Jasa Raharja serta Kepala Samsat Kabupaten Halmahera Selatan, yang bersama-sama mendorong terciptanya budaya tertib berlalu lintas di masyarakat.

Melalui program turun langsung ke desa ini, Polantas berharap pelanggaran lalu lintas dapat ditekan, kesadaran masyarakat meningkat, dan keselamatan pengguna jalan menjadi prioritas bersama.

Seruan kuat juga digaungkan dalam kegiatan tersebut, Mari wujudkan keselamatan berlalu lintas di Kabupaten Halmahera Selatan

Sosialisasi ini sekaligus menjadi pengingat bahwa keselamatan bukan hanya tanggung jawab polisi, tetapi kewajiban seluruh masyarakat. (Red)

SOFIFI, Malutline — Janji mulai diwujudkan. Melalui sebuah langkah nyata bersama Wakil Gubernur, Sherly Tjoanda menegaskan komitmennya bahwa bantuan sosial bukan hanya tentang kehadiran negara, tetapi bagaimana negara benar-benar mengangkat martabat warganya.

Dalam penyampaiannya, Sherly menuturkan bahwa bantuan yang diberikan baru sebagian dari keseluruhan rencana besar yang akan direalisasikan satu per satu. Menurutnya, setiap program tidak boleh berhenti hanya pada seremonial, tetapi harus benar-benar menyentuh dasar kebutuhan masyarakat.

“Ketika keluarga yang puluhan tahun tinggal di rumah tak layak akhirnya bisa tidur tanpa takut atap bocor… ketika martabat ekonomi yang sempat runtuh kembali tegak… ketika modal kecil membuka pintu rezeki lebih besar — saat itulah kita tahu, negara bukan hanya hadir, tapi memberdayakan,” ujarnya.

Program bantuan yang berjalan saat ini mencakup perbaikan rumah tak layak huni, dukungan permodalan usaha kecil, serta dorongan peningkatan ekonomi masyarakat. Sherly menegaskan bahwa kebaikan harus menjadi rantai yang berkelanjutan — mereka yang dibantu hari ini diharapkan kelak mampu membantu sesama.

“Semoga mereka yang hari ini mendapat bantuan, esok justru menjadi tangan yang menarik lebih banyak saudara untuk bangkit,” tambahnya.

Harapan besar tertanam dalam gerakan ini: kesejahteraan di bumi yang kaya ini harus dirasakan merata, bukan hanya oleh segelintir pihak.
Langkah kecil yang diambil bersama pemerintah wilayah kini menjadi bukti bahwa janji bukan sekadar kata — tetapi kerja dan hasil. (Red)

SOFIFI, Malutline – Pemerintah Provinsi Maluku Utara menegaskan komitmen untuk memperluas program renovasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Setelah sukses merehabilitasi 700 unit rumah pada tahun ini, pemerintah menargetkan peningkatan signifikan pada tahun 2026 dengan capaian 1.500 rumah.

Program ini disebut bukan sekadar pembangunan fisik, melainkan pemulihan martabat masyarakat. Nilai tersebut turut ditegaskan melalui pernyataan reflektif dalam sebuah unggahan yang menggambarkan pengalaman langsung di lapangan.

“Ternyata membangun rumah orang lain diam-diam membangun sesuatu dalam diri kita sendiri.”

Pernyataan tersebut menjadi penanda bahwa pembangunan rumah bukan hanya tentang dinding dan atap yang berdiri, tetapi juga tentang tumbuhnya rasa percaya diri, harapan, dan keberanian masyarakat untuk bermimpi lebih besar.

Warisan Nilai Sang AyahUngkapan emosional itu juga merujuk pada pesan almarhum Papi Benny Laos yang dinilai menjadi sumber inspirasi dalam program kemanusiaan ini.

“Bangun rumah untuk warga itu bukan proyek itu memulihkan martabat,” demikian pesan yang kembali diingat dalam refleksi tersebut.

Kini makna kalimat itu baru benar-benar dipahami — bukan hanya dilihat dari jauh, melainkan dirasakan melalui proses, kerja, dan hasil nyata di lapangan.

Rumah Adalah Harga Diri, Rumah yang layak bukan hanya tempat tinggal, tetapi pondasi psikologis dan sosial bagi keluarga penerima manfaat. Hunian yang kokoh dinilai mampu meningkatkan kemandirian, mengurangi kerentanan, dan membangun optimisme baru dalam kehidupan warga.

“Rumah nyaman bukan cuma soal dinding dan atap. Ia menaikkan kepercayaan diri, membuat seseorang lebih bermartabat, dan lebih berani bermimpi,” demikian bunyi pernyataan tersebut.

Terima Kasih untuk Banyak Pihak, Keberhasilan program RTLH tidak terlepas dari kolaborasi banyak elemen. Ucapan terima kasih disampaikan kepada Dinas Perkim, Dinas Sosial, Balai Kemensos, TNI, dan seluruh pihak yang bekerja tanpa banyak suara, namun nyata dalam tindakan.

“Karena pada akhirnya, memimpin itu tentang seberapa banyak janji yang benar-benar kita tepati.”

Satu Rumah — Satu Janji yang Ditepati
Setiap rumah yang berdiri menjadi bukti komitmen yang bukan hanya tertulis, tetapi diwujudkan. Sebuah langkah yang masih panjang, tetapi telah dimulai dengan fondasi yang benar: keberpihakan pada rakyat dan kerja dengan hati. (Red)

Halsel, Malutline- Kepolisian Sektor kecamatan Kayoa kabupaten Halmahera Selatan provinsi Maluku Utara melakukan tindakan tegas dengan menutup kegiatan tambang emas ilegal (ilegal mining) di Desa Ake Jailolo, Kecamatan Kayoa Utara. Penertiban ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Kayoa, IPDA Sukardi Sain, S.IP, bersama personel Polsek Kayoa.

Operasi penindakan dilakukan setelah aparat menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas tambang tanpa izin yang dianggap meresahkan serta berpotensi merusak lingkungan. Tambang tersebut diketahui telah beroperasi tanpa legalitas resmi dan menyalahi peraturan terkait pengelolaan sumber daya alam.

Polisi Turun ke Lokasi, Alat dan Area Operasi Disterilkan IPDA Sukardi beserta anggota Polsek Kayoa langsung mendatangi lokasi tambang dan melakukan penghentian operasional. Sejumlah alat dan fasilitas penambangan ilegal diamankan serta area lokasi ditutup untuk mencegah aktivitas kembali berlanjut.

“Penertiban ini dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum terhadap kegiatan penambangan ilegal yang dapat merusak lingkungan dan melanggar undang-undang. Tidak boleh ada aktivitas tambang yang tidak mengantongi izin resmi,” tegas Kapolsek.

Tambang Ilegal Berisiko Timbulkan Kerusakan Lingkungan, Tambang ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi pendapatan, tetapi juga memiliki dampak serius terhadap ekosistem, di antaranya:

Kerusakan lahan dan hutan, Potensi longsor dan banjir, Risiko keselamatan terhadap para penambang Karena itu polisi menegaskan bahwa penambangan tanpa izin tidak akan ditoleransi.

Polsek Siapkan Langkah Lanjutan, Pasca penutupan, Polsek Kayoa akan terus melakukan pemantauan agar aktivitas tidak kembali berjalan. Pihak kepolisian juga membuka ruang koordinasi dengan pemerintah desa dan kecamatan untuk memastikan keamanan area dan menindak lanjuti proses hukum apabila ditemukan pelaku dan pemodal.

“Kami mengimbau warga agar tidak terlibat dalam aktivitas tambang ilegal karena konsekuensi hukumnya jelas. Jika ditemukan kembali, akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tambah IPDA Sukardi.

Warga Apresiasi Penegakan Hukum, Sejumlah warga mengapresiasi langkah aparat kepolisian karena aktivitas tambang ilegal selama ini dinilai menimbulkan keresahan serta risiko kerusakan lingkungan jangka panjang.

Mereka berharap penindakan serupa dilakukan secara konsisten agar tidak ada pihak yang memanfaatkan sumber daya alam tanpa izin dan merusak wilayah Ake Jailolo. (Red)