LABUHA, Malutline – Lembaga suwadaya masyarakat (LSM) Front Anti Korupsi Indonesia (FAKI) Provinsi Maluku Utara mendukung penuh langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara dalam mengusut dugaan korupsi anggaran proyek pembangunan Masjid Raya Halmahera Selatan yang dinilai melindungi sejumlah pihak yang di duga terlibat dalam kasus proyek masjid raya alkhairat Labuha sehingga hanya satu orang yang di tetapkan sebagai tersangka yakni mantan Kepala Dinas Perkim Halsel, Ahmad Hadi dan sudah divonis bersalah berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Ternate
Setelah Ahmad hadi di tetapkan Tersangka tunggal oleh kejaksaan tinggi Maluku Utara yang bersangkutan alama menjalani sidang di pengadilan tindak pidana korupsi (Tioikor) pada pengadilan negeri (PN) Ternate Hamdan hadi telah di vonis bersalah oleh pengadilan Tipikor dan berdasarkan keterangan tersangka Ahmad hadi yang merupakan mantan kadis perkim pada sidang putusan pengadilan negeri ternate dalam keterangannya membuka ruang kepada kejaksaan tinggi Maluku Utara untuk memburu pelaku lain yang di duga terlibat kasus masjid raya sehingga belum lama ini Kejati kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi kasus masjid raya alkhairat Labuha Halsel.
penyidik Kejati melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, Para pihak yang diperiksa itu terdiri dari pejabat aktif maupun mantan pejabat di lingkup Pemkab Halsel. Pemeriksaan itu sudah dilaksanakan tiga hari berturut-turut dari Senin hingga Rabu (26/6) belum lama ini Informasinya, mantan Pokja ULP, NA, dan mantan Sekretaris Dinas Perkim Halsel, MA, juga sudah diperiksa. Selain NA dan MA, penyidik juga memeriksa Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Halsel, IM, dan kemudian MI selaku Kepala ULP.
Menurut ketua LSM Front anti Korupsi Indonesia (FAKI) provinsi Maluku Utara kepada Malutline Rabu (16/07/2025) melalui saluran teleponnya mengatakan Kasus masjid raya merupakan kejahatan yang terstruktur dan sistematis yang hanya mengorbankan satu orang tersangka tunggal yang merupakan mantan kadis perkim Ahmad hadi, padahal anggaran masjid raya alkhairat Labuha ini dalam proses pembangunannya menelan anggaran negara dengan angka fantastis tersebut harus diungkap ke publik, terutama pemeriksaan pejabat-pejabat yang terlibat dalam kasus tersebut.
“karena tindakan Korupsi merupakan musuh kita bersama sebagai warga negara Indonesia yang baik dan kasus korupsi harus dimusnahkan karena ini penyakit yang mempengaruhi keterlambatan pembangunan di kabupaten Halmahera Selatan Seperti pada pembangunan masjid raya yang hingga saat ini belum tuntas 100 persen sehingga sebagai lembaga LSM kami mendukung penuh dan mengapresiasi langkah Kejati Malut,” ujarnya
Ia menegaskan, pemeriksaan saksi-saksi oleh Kejati Malut dalam kasus korupsi tersebut harus diperluas. Karena baginya, sangat tidak mungkin tindakan korupsi yang menghabiskan uang negara hingga puluhan miliar rupiah hanya melibatkan satu orang pelaku.
“Selain pejabat yang waktu itu menduduki posisi strategis pada bidang yang menangani pembangunan masjid raya, juga pasti ada keterlibatan dinas yang berkaitan dengan keuangan dan pihak kontraktor yakni kadis DPKAD saat itu Aswin Adam dan pihak kontraktor Leny Syarif, kedua orang ini juga patut di tetapkan sebagai tersangka oleh Kejati malut dalam kasus masjid raya alkhairat Halsel” pintahnya (red)