LABUHA, Malutline – Lembaga suwadaya masyarakat (LSM) Front Anti Korupsi Indonesia (FAKI) Provinsi Maluku Utara mendukung penuh langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara dalam mengusut dugaan korupsi anggaran proyek pembangunan Masjid Raya Halmahera Selatan yang dinilai melindungi sejumlah pihak yang di duga terlibat dalam kasus proyek masjid raya alkhairat Labuha sehingga hanya satu orang yang di tetapkan sebagai tersangka yakni mantan Kepala Dinas Perkim Halsel, Ahmad Hadi dan sudah divonis bersalah berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Ternate

Setelah Ahmad hadi di tetapkan Tersangka tunggal oleh kejaksaan tinggi Maluku Utara yang bersangkutan alama menjalani sidang di pengadilan tindak pidana korupsi (Tioikor) pada pengadilan negeri (PN) Ternate Hamdan hadi telah di vonis bersalah oleh pengadilan Tipikor dan berdasarkan keterangan tersangka Ahmad hadi yang merupakan mantan kadis perkim pada sidang putusan pengadilan negeri ternate dalam keterangannya membuka ruang kepada kejaksaan tinggi Maluku Utara untuk memburu pelaku lain yang di duga terlibat kasus masjid raya sehingga belum lama ini Kejati kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi kasus masjid raya alkhairat Labuha Halsel.

penyidik Kejati melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, Para pihak yang diperiksa itu terdiri dari pejabat aktif maupun mantan pejabat di lingkup Pemkab Halsel. Pemeriksaan itu sudah dilaksanakan tiga hari berturut-turut dari Senin hingga Rabu (26/6) belum lama ini Informasinya, mantan Pokja ULP, NA, dan mantan Sekretaris Dinas Perkim Halsel, MA, juga sudah diperiksa. Selain NA dan MA, penyidik juga memeriksa Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Halsel, IM, dan kemudian MI selaku Kepala ULP.

Menurut ketua LSM Front anti Korupsi Indonesia (FAKI) provinsi Maluku Utara kepada Malutline Rabu (16/07/2025) melalui saluran teleponnya mengatakan Kasus masjid raya merupakan kejahatan yang terstruktur dan sistematis yang hanya mengorbankan satu orang tersangka tunggal yang merupakan mantan kadis perkim Ahmad hadi, padahal anggaran masjid raya alkhairat Labuha ini dalam proses pembangunannya menelan anggaran negara dengan angka fantastis tersebut harus diungkap ke publik, terutama pemeriksaan pejabat-pejabat yang terlibat dalam kasus tersebut.

“karena tindakan Korupsi merupakan musuh kita bersama sebagai warga negara Indonesia yang baik dan kasus korupsi harus dimusnahkan karena ini penyakit yang mempengaruhi keterlambatan pembangunan di kabupaten Halmahera Selatan Seperti pada pembangunan masjid raya yang hingga saat ini belum tuntas 100 persen sehingga sebagai lembaga LSM kami mendukung penuh dan mengapresiasi langkah Kejati Malut,” ujarnya

Ia menegaskan, pemeriksaan saksi-saksi oleh Kejati Malut dalam kasus korupsi tersebut harus diperluas. Karena baginya, sangat tidak mungkin tindakan korupsi yang menghabiskan uang negara hingga puluhan miliar rupiah hanya melibatkan satu orang pelaku.

“Selain pejabat yang waktu itu menduduki posisi strategis pada bidang yang menangani pembangunan masjid raya, juga pasti ada keterlibatan dinas yang berkaitan dengan keuangan dan pihak kontraktor yakni kadis DPKAD saat itu Aswin Adam dan pihak kontraktor Leny Syarif, kedua orang ini juga patut di tetapkan sebagai tersangka oleh Kejati malut dalam kasus masjid raya alkhairat Halsel” pintahnya (red)

LABUHA,Malutline – Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih merupakan program pemerintah untuk mempercepat pembangunan ekonomi desa melalui pembentukan koperasi di tingkat desa dan kelurahan.

Program ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dengan prinsip gotong royong dan pemberdayaan ekonomi lokal, Program ini diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 dengan Tujuan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih untuk Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Desa

Pembentukan Koperasi Desa merah putih ini diharapkan menjadi motor penggerak ekonomi desa, yang fokus pada penguatan dan pemasaran produk UMKM desa, pengelolaan hasil pertanian, serta penyediaan layanan simpan pinjam pada Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat

Program ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui akses pembiayaan, peningkatan nilai tambah produk lokal, dan kemandirian ekonomi, Pemberdayaan Perempuan dan Pemuda, Koperasi Desa Merah Putih juga diharapkan dapat mendorong munculnya wirausaha baru di kalangan perempuan dan pemuda desa.

Pada Proses Pembentukannya haruselalaui tahapan 1. Musyawarah Desa, Rapat desa dilakukan untuk membahas pembentukan koperasi, menyepakati tujuan dan visi, serta memilih pengurus dan pengawas, 2. Pendirian Notaris, Berita acara musyawarah desa diserahkan kepada notaris untuk dibuatkan akta pendirian koperasi, 3. Pengesahan Koperasi, Setelah akta pendirian disahkan.

Setalah itu koperasi didaftarkan dan memperoleh Nomor Induk Koperasi (NIK) dari Dinas Koperasi dan UKM, 4. Pengurusan Legalitas, Koperasi mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin usaha sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan, 5. Pelatihan dan Pendampingan, Pemerintah akan memberikan pelatihan dan pendampingan agar koperasi dapat berjalan efektif.

Perlu di ketahui Sumber Pendanaan
APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara), APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah), Dana Desa, Sumber lain yang sah dan tidak mengikat. Peran Bank, Bank Negara akan diwajibkan memberikan modal kepada Koperasi Desa Merah Putih dengan batas maksimal Rp 3 miliar per koperasi, Target Pembentukan: Pemerintah menargetkan pembentukan 80.000 Koperasi Desa Merah Putih di seluruh desa dan kelurahan di Indonesia.
Penting untuk dicatat.

Dari target 80.000 koperasi Desa merah putih di seluruh Desa dan kelurahan di Indonesia khususnya di Maluku Utara Desa tembal kecamatan Bacan Selatan Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara merupakan Desa pertama yang memiliki SK Berbadan Hukum dari kementerian yang tertanggal 29 mei tahun 2025, selain Desa tembal di susul oleh Desa pasipalele dan Desa wayakuba.

Hal ini di benarkan oleh Notaris sadiah Iskandar Alam, dengan alam kantor Desa Hidayat kecamatan Bacan Kabupaten Halsel saat di konfirmasi Malutline Selasa (15/07/2025) mengatakan pembentukan koperasi merah putih di kabupaten Halmahera Selatan Desa tembal kecamatan Bacan Selatan Kabupaten Halmahera Selatan provinsi Maluku Utara merupakan Desa pertama di halsel yang memiliki badan hukum koperasi desa (kopdes) merah putih yang memiliki Badan hukum dari kementerian pada tgl 29 mei 2025 dengan badan pengurus Ketua, Soleman alwan sekretaris Abdurrahman Djalil pengawas ketua Djafar Abjan anggota Marwati Latara anggota Sahril Abusama.

Dikatakannya Selain dari Desa tembal kecamatan Bacan Selatan Kabupaten Halmahera Selatan yang memiliki badan hukum pertama di provinsi Maluku tersebut di susul oleh sejumlah Desa di kabupaten Halmahera Selatan yakni Desa dowora kecamatan Gane Barat selatan, Desa pasipalele kecamatan kecamatan Gane Barat selatan, dan Desa wayakuba kecamatan Bacan timur selatan, kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara. Ujarnya.

Perlu di ketahui Secara teknis Pejabat desa dilarang menjadi pengurus Koperasi Merah Putih, Pengurus koperasi harus merupakan warga desa setempat, memiliki pengetahuan koperasi, keterampilan usaha, dan semangat wirausaha, Koperasi Desa Merah Putih diharapkan dapat berkolaborasi dengan BUMDes dan koperasi lain dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. (Red)

LABUHA, Malutline- Manajemen Rumah sakit umum Daerah (RSUD) Labuha kabupaten Halmahera Selatan provinsi Maluku dalam pengadaan alat kesehatan (ALkes) rumah sakit dinilai mengabaikan efisiensi anggaran sehingga pihak RSUD dinilai hanya mengejar target Fee dan keuntungan dalam pengadaan alat kesehatan (Alkes) pada rumah sakit tersebut.

Sehingga Ruangan IPSRS dalam konteks rumah sakit merujuk pada Instalasi Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Rumah Sakit, sebuah unit yang bertanggung jawab atas pemeliharaan, perbaikan, dan kalibrasi fasilitas rumah sakit, baik medis maupun non-medis namun sejumlah mesin oksigen yang rusak tidak dilakukan perbaikan padahal kualitasnya mesin oksigen yang mengalami kerusakan ringan pada RSUD labuh tidak di perbaiki.

Hal ini di sampaikan oleh sumber terpercaya watawan kepada Malutline Selasa (15/07/2025) mengatakan pihak manajemen rumah sakit umum Labuha diduga hanya mengejar keuntungan dari fee proyek pengadaan alat kesehatan (Alkes) pada RSUD Labuha sehingga sejumlah alat mesin oksigen yang mengalami kerusakan ringan yang bisa di perbaiki dengan anggaran yang terbilang sedikit namun pihak manajemen tidak melakukan perbaikan alat tersebut

Dan oleh manejemen rumah sakit langsung berinisiatif melakukan pemborosan tanpa melakukan efensiensi anggaran melainkan pihak manajemen RSUD langsung melakukan pengadaan alkes untuk mendapatkan keuntungan dari pengadaan alkes tersebut lebih besar, Karena dorang dari manajemen mau untung besar dari fee proyek sehingga proyek pengadaan alat kesehatan (Alkes) semuanya diketahui di bawa standar “dorang taramau alkes yang kualitasnya bagus seperti alat mesin oksigen.

Sedangkan mesin oksigen yang lama itu hanya rusak ringan tapi tidak di perbaiki padahal alat mesin oksigen tersebut kualitasnya sesuai standar yang di tetapkan oleh kementerian kesehatan (Kemenkes) dan kualitas alat kesehatan mesin oksigen pada pengadaan yang di lakukan oleh manajemen RSUD itu kualitas itu sangat di bawah standar alias Abal-abal. Ujarnya.

Sementara itu pihak manejemen RSUD Labuha hingga berita ini di publish masih dalam upaya konfirmasi (Red)

LABUHA, Malutline – Dalam rapat yang berlangsung di Kantor Camat Obi, Desa Laiwui, Selasa (15/7/2025), disepakati pembagian fee dari hasil pengelolaan kayu oleh PT Artha Rimba Sejahtera sebesar Rp10.000 per kubik untuk seluruh desa di Kecamatan Obi.

Rapat ini dihadiri oleh Camat Obi, Ali La Jarahia, S.Pd, M.Si, Manajer PT Artha Rimba Sejahtera Roger, serta perwakilan desa, termasuk Sekdes dan Ketua BPD Laiwui, Kepala Desa Akegula Adenyong, Kepala Desa Baru Munir Hj Halek, dan para ketua serta anggota BPD dari desa-desa lainnya. Hadir pula Sekretaris Kecamatan Obi, Fadin Baharudin, terutama untuk membahas rencana operasional perusahaan di sekitar belakang Kampung Lima Desa.

Namun, jalannya rapat sempat mengalami ketegangan. Narjin Kamhois, perwakilan BPD Desa Baru, sempat meninggalkan ruangan (walk out) karena ketidaksetujuan terhadap mekanisme rapat. Rapat pun di-skors selama 15 menit. Suasana juga sempat kurang kondusif karena sejumlah perwakilan perusahaan hadir dalam pakaian tidak pantas, termasuk manajer PT Artha Rimba, Roger, yang menggunakan celana pendek.

Dalam rapat, Roger menyampaikan secara lantang bahwa

“Tahun ini Desa Baru mendapatkan Rp8.000 per kubik dan desa lainnya Rp5.000 per kubik. Tahun depan semuanya akan disamakan menjadi Rp10.000 per kubik. Sepakat ya?”

Pernyataan tersebut disampaikan dengan nada tinggi, namun tidak mendapat sanggahan dari kepala desa maupun BPD yang hadir, dan akhirnya dianggap sebagai keputusan bersama.

Kritik datang dari seorang pemuda desa Laiwui, Budi, yang datang setelah mengetahui adanya rapat tersebut. Ia menyampaikan protes, “Maaf Pak Camat, ini bagaimana? Rapat pembagian fee kok tidak melibatkan masyarakat?”

Camat kecamatan Obi kabupaten Halmahera Selatan juga merespons bahwa akan ada rapat internal lanjutan setelah pertemuan itu, Pernyataan Resmi dan Kontroversi Lapangan Saat dikonfirmasi usai rapat, Roger menyatakan “Sesuai hasil rapat, tahun ini fee ditetapkan Rp8.000/kubik untuk Desa Baru, dan Rp5.000/kubik untuk desa lain, kecuali Kawasi.”

Namun, ketika ditanyakan mengenai aktivitas alat berat yang melintasi sungai, seorang karyawan perusahaan membantah. Padahal, berdasarkan investigasi media di lapangan pada Rabu, 18 Juni 2025, alat berat tersebut terlihat beroperasi dan melewati aliran sungai, Trauma Masyarakat dan Kekhawatiran Lama

Sejumlah warga menyampaikan kekhawatiran atas kehadiran kembali perusahaan kayu di wilayah mereka. Mereka masih trauma dengan banjir akibat operasi sebelumnya oleh PT Poleko Yobarson, di mana PT Artha Rimba Sejahtera kini menjadi kontraktor pengelola kayu dalam konsesi seluas 950.000 ha milik PT Poleko Yobarson, sesuai papan informasi rencana kerja tahunan (RKT) 2025.

Warga seperti Ibu Na dan Ibu Ati, korban terdampak banjir tahun 2016, mengungkapkan kegelisahan mereka, “Kami masih ingat banjir waktu itu. Sekarang mereka mau masuk lagi ke belakang kampung kami. Kami takut,” ungkap mereka. (Budi)

LABUHA, Malutline- sikap tak terpuji kembali di tunjukan oleh Abukarim Latara salah seorang pengusaha Perhotelan OBAMA miliknya yang terletak di desa kampung makian kecamatan Bacan Selatan Kabupaten Halmahera Selatan provinsi Maluku Utara.

Abukarim Latara pemilik hotel OBAMA yang letaknya di Desa kampung makian kecamatan Bacan kabupaten Halmahera Selatan, telah melakukan Persetubuhan dengan salah seorang perempuan asal Surabaya Jawa Timur Berinisial K.Y dengan cara memberikan harapan palsu (PHP) terhadap seorang perempuan asal Surabaya tersebut.

Pemberian harapan palsu (PHP) yang di lakukan oleh Abukarim Latara dengan cara mengiming-imingi akan memberikan sejumlah fasilitas dan uang kepada K.Y untuk dapat kembali pulang ke kampung halamannya di Surabaya Jawa Timur asalkan yang bersangkutan korban k.y dapat melayani pelaku bak seperti suami istri dan korbanpun akhirnya menuruti permintaan pelaku dan melayaninya melebihi dari hubungan suami istri di hotel OBAMA milik pelaku selama dua Minggu sejak tanggal (25/06/2025)

Hal ini di sampaikan langsung oleh Korban K.Y kepada Malutline Selasa (15/07/2025) mengatakan pihaknya merasa di bohongi dan di beri harapan palsu (PHP) oleh Abukarim Latara pemilik Hotel OBAMA Halsel karena yang bersangkutan telah menjalin hubungan cinta terlarang dengan di iming-imingi uang dengan sejumlah fasilitas kepada korban agar korban bisa kembali ke kampung halamannya di Surabaya.

Dikatakannya Selain memberikan harapan palsu berupa uang korban juga di janjikan akan di fasilitas tempat tinggal nginap di hotel di Ternate namun pelaku saat mengantar korban di hotel, pelaku Abukarim Latara langsung kabur dan menghindar dari korban sehingga korban terlantar karena pelaku tidak membayar hotel karena pelaku tidak memberikan uang kepada korban sehingga korban kelaparan karena tidak ada uang saat nginap di hotel di Ternate.

Selain itu korban juga mengaku mengalami tindakan kekerasan yang di lakukan oleh pelaku Abukarim Latara terhadap korban dengan cara pelaku merampas handphone milik korban dengan cara paksa dan hendhphone milik korban tersebut di banting hingga Rusak. Akuinya.

Sementara itu Abukarim Latara pemilik hotel OBAMA Halmahera Selatan hingga berita ini di publish masih dalam upaya konfirmasi (Red)

Muat Lagi Berita