LABUHA, Malutline- Berita media online akhir-akhir ini viral atas dugaan sikap salah seorang oknum anggota Dewan perwakilan rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara di duga berselingkuh dengan istri orang, tersebut wajib di respon dan di proses oleh Badan kehormatan (BK) DPRD Halsel jangan menunggu pengaduan masyarakat secara resmi.
Desakan ini disampaikan oleh mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Selatan, Ali Jaidun, kepada Malutline, Rabu (30/07/2025) mendesak Badan kehormatan (BK) DPRD Halsel segera memproses oknum anggota DPRD Halsel yang di duga menjalin hubungan asmara dengan seorang wanita cantik yang merupakan istri orang Agar tidak menjadi presiden buruk lembaga yang terhormat wakil rakyat Halsel.
Jika sikap tak terpuji oknum anggota DPRD Halsel yang menjalin hubungan asmara dengan istri orang ini di proses merupakan bentuk pencegahan tindakan tak terpuji oknum anggota DPRD Halsel dan jika alat kelengkapan Badan kehormatan (BK) tidak Merespon persoalan ini, berarti Badan kehormatan (BK) DPRD Halsel menginginkan persoalan ini tumbuh subur di lembaga terhormat tersebut. Ujarnya.
Dikatakannya jika oknum anggota DPRD Halsel yang terbukti selingkuh bisa diproses dan bahkan diberhentikan dari jabatannya, Proses ini biasanya melibatkan kode etik DPRD dan juga bisa terkait dengan pelanggaran hukum pidana jika perbuatan selingkuh tersebut termasuk perzinaan, Setiap anggota DPRD provinsi atau kabupaten/kota memiliki kode etik sendiri, Perbuatan selingkuh bisa dianggap melanggar kode etik karena anggota DPRD diharapkan memberikan contoh teladan yang baik bagi masyarakat dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum, etika, dan moral.
Dan Jika seorang oknum anggota DPRD terbukti melanggar kode etik atau melakukan perbuatan yang merugikan martabat DPRD, partai politik pengusungnya bisa mengajukan pemberhentian antar waktu, Jika perbuatan selingkuh tersebut melibatkan hubungan badan (zina), pasangan sah dari anggota DPRD tersebut dapat mengajukan tuntutan pidana sesuai dengan Pasal 284 ayat (1) KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).
Anggota Dewan perwakilan rakyat Daerah (DPRD) memiliki hak dan kewajiban tertentu, termasuk hak untuk mengajukan rancangan Perda, hak memilih dan dipilih, serta hak membela diri Namun, hak-hak ini juga dibatasi oleh kode etik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku karena Dewan perwakilan rakyat Daerah (DPRD) memiliki fungsi legislasi (membentuk Perda), anggaran (membahas dan menyetujui APBD), dan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan APBD. Cetusnya. (Red)